Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2025/PN Smn Fahma Asmoro Maharsi,S.H. RIZAL ARDIAN WIBOWO Bin HERIYANTO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4021/M.4.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL ARDIAN WIBOWO Bin HERIYANTO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-121/Slmn/Enz.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

RIZAL ARDIAN WIBOWO Bin HERIYANTO (Alm)

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

Umur / Tgl. Lahir

:

22 Tahun/07 Mei 2003

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat KTP

:

Jingin, RT 001/RW 023, Margomulyo. Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa (wiraswasta)

 

 

 

 

 

 

B.

PENAHANAN  :

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025.

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025

  •  

Penahanan Terdakwa oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025

 

 

         

C.      DAKWAAN     :

Bahwa ia Terdakwa RIZAL ARDIAN WIBOWO Bin HERIYANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jingin RT 001/RW 023, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang pada pokoknya perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 16.30, Terdakwa menghubungi saksi MARSYA OKTA OLIVIA menggunakan handphone merk Oppo dengan nomor panggil 089515401070 miik Terdakwa untuk membeli pil Trihexyphenidyl dengan kata-kata “info” yang kemudian dijawab oleh Saksi MARSYA OKTA OLIVIA dengan kata-kata “sek tak golekke” dan mengatakan pil Trihexyphenidyl ada. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Saksi MARSYA OKTA OLIVIA menyerahkan pil Trihexyphenidyl kepada Terdakwa di Barat Jembatan Jatimulyo Baru, Jatimulyo, Tegalrejo, Yogyakarta kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) secara cash kepada Saksi MARSYA OKTA OLIVIA untuk 100 (serratus) butir pil Trihexyphenidyl.

Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa menjual 19 (sembilan belas) butir pil Trihexyphenidyl kepada Sdr. ALIF (belum tertangkap) dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jingin RT 001/RW 023, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta yang sudah dibayar lunas, sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 7000.- (tujuh ribu rupiah) tiap 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa memberikan 1 (satu) butir pil Trihexyphenidyl kepada Saksi DWI NOVIANTO secara cuma-cuma dengan mengatakan “gelem pil ora" yang kemudian dijawab oleh Saksi DWI NOVIANTO “ya” dan langsung dikonsumsi oleh Saksi DWI NOVIANTO.

Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 Wib Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian di rumahnya yang beralamat di Jingin RT.001/023 Margomulyo Seyegan Sleman Yogyakarta, dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi 80 (delapan puluh) butir pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah Handphone dengan merk Oppo dengan nomor panggil 089515401070, yang mana barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl adalah untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  UU RI No. 17 Tahun 2023 dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.

Bahwa berdasarkan hasil Uji secara Laboratorik dari Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor 1863/NOF/2025 tanggal 20 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng yang disita oleh petugas dari tersangka RIZAL ARDIAN WIBOWO Bin HERIYANTO (Alm), adalah obat keras jenis pil Trihexyphenidyl yang teridentifikasi Positif (+) Trihexyphenidyl

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

 

 

Sleman, 08 Agustus 2025                                                                                                                                                                                                                                                                                         

TTDDDDDDJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya