Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Smn PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta 1.Pengadilan Negeri Sleman
2.Direkrimum Polda Metro Jaya Cq Unit I Subdit Tahbang Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2025/PN Smn
Pemohon
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Termohon
NoNama
1Pengadilan Negeri Sleman
2Direkrimum Polda Metro Jaya Cq Unit I Subdit Tahbang Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HERI HARJANTOPengadilan Negeri Sleman
Petitum Permohonan

P R I M E R :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 1212/Pen.Pid/2024/PN.Smn  tanggal 6 Desember 2024   tentang Pemberian izin khusus kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri Daerah Metro Jaya Cq. Unit I Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan penyitaan terhadap:

1). 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 9842/Caturtunggal, atas nama Yenny, yang berlokasi di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta.

2). 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1961/Condongcatur, atas nama Budiyono, yang berlokasi di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

3). Sebidang tanah seluas 421 m2 atas nama Yenny, yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

4). Sebidang tanah seluas 75 m2 atas nama Budiyono yang terletak di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa

Yang diterbitkan oleh TERMOHON I, batal atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibatnya;

  1. Menghukum Para TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Praperadilan ini;

 

S U B S I D E R

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya