Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
317/Pdt.G/2025/PN Smn 1.NURYADI
2.MARFUNGAH
1.PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BERLIAN BUMI ARTA, dalam hal ini diwakili oleh Tuan ADE RIANSYAH dalam jabatannya selaku Direktur
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DIY cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
3.NOTARIS/PPAT ZULFIKAR PANDU WILANTARA, S.H., M.Kn
4.NOTARIS/PPAT CECEP TEDI SISWANTO, S.H
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. SLEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 317/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURYADI
2MARFUNGAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BERLIAN BUMI ARTA, dalam hal ini diwakili oleh Tuan ADE RIANSYAH dalam jabatannya selaku Direktur
2Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DIY cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
3NOTARIS/PPAT ZULFIKAR PANDU WILANTARA, S.H., M.Kn
4NOTARIS/PPAT CECEP TEDI SISWANTO, S.H
5BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. SLEMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V,/Para Tergugat  secara bersama-sama atau masing-masing telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum Para Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan dan izin, tidak pernah mengetahui, dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang digunakan untuk mengajukan fasilitas kredit sehingga menjadikan Para Penggugat sebagai Debitor merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan secara hukum seluruh akibat hukum dari Akta Perjanjian Kredit No. 06 Tanggal 07 Maret 2023 dan Adendum Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat oleh Tergugat III tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
  5. Menyatakan secara hukum penempatan objek sengketa berupa :
  1. Sertifikat Hak Milik No. 09033/KALITIRTO, Surat Ukur tanggal 15/11/2021, Nomor 03790/KALITIRTO/2021 NIB 13040803.09121 seluas 105 m2 atas nama pemegang hak MARTINI yang terletak di Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta
  2. Sertifikat Hak Milik No. 10312/PANDOWOHARJO, Surat ukur tanggal 14/09/2022, Nomor 05405/PANDOWOHARJO/2022 NIB 13041304.11015 seluas 108m2 atas nama dengan nama 1. MUHAMMAD AZI BASKORO 2. DIMAS PRASETIYO yang terletak di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta
  3. Sertifikat Hak Milik No. 10313/PANDOWOHARJO, Surat ukur tanggal 14/09/2022, Nomor 05406/PANDOWOHARJO/2022 NIB 13041304.11016 seluas 192 m2 atas nama pemegang hak 1. MUHAMMAD AZI BASKORO 2. DIMAS PRASETIYO yang terletak di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 10362/PANDOWOHARJO Surat Ukur 05463/PANDOWOHARJO/2023 tanggal 22/02/2023 NIB 13041304.11071 seluas 102m2 atas nama pemegang hak YUSUF SAIFUL ANWAR yang terletak di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta
    1. Menyatakan secara hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No.37 tertanggal 31 Maret 2023 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)  Nomor 35 tertanggal 31 Desember 2022 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Zulfikar Pandu Wilantara, S.H., M.Kn (Tergugat III) batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
    2. Menyatakan secara hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.91/2023 tertanggal 10 April 2023 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 88/2023 tertanggal 31 Maret 2023 yang dibuat oleh PPAT Cecep Tedi Siswanto, S.H (Tergugat IV) tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menyatakan secara hukum Pendaftaran Hak Tanggungan No. 02278/2023, Hak Tanggungan No. 02285/2023, Hak Tanggungan No. 06798/2023, Hak Tanggungan No. 02600/2023 yang terdaftar pada BPN Kabupaten Sleman sebagai cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum, beserta seluruh perbuatan administratif yang melekat padanya;
    4. Menyatakan SKMHT dan APHT serta seluruh dokumen yang dibuat atas dasar pembuatan Akta Perjanjian Kredit No. 06 Tanggal 07 Maret 2023 dan Adendum Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat oleh Tergugat III sebagai dasar pendaftaran Hak Tanggungan No. 02278/2023 dari Buku Tanah SHM No.10312/PANDOWOHARJO, Hak Tanggungan No. 02285/2023 dari Buku Tanah SHM No.10313/PANDOWOHARJO, Hak Tanggungan No. 06798/2023 dari Buku Tanah SHM No.9033/KALITRTO yang terdaftar pada BPN Kabupaten Sleman keseluruhannya sebagai cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum, beserta seluruh perbuatan administratif yang melekat padanya;
  1. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan dan mengembalikan atas Sertifikat Hak Milik No. 10311/PANDOWOHARJO, Surat ukur tanggal 14/09/2022, Nomor 05404/PANDOWOHARJO/2022 NIB 13041304.11014 seluas 107m2 atas nama pemegang hak 1. MUHAMMAD AZI BASKORO 2. DIMAS PRASETIYO yang terletak di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta berikut seluruh dokumen pendukungnya dalam keadaan semula, tanpa beban Hak Tanggungan atau pembebanan apapun, serta tanpa memungut biaya dalam bentuk apapun;
    1. Menghukum Tergugat V (Kantor Pertanahan Kab. Sleman) untuk melakukan ROYA atas :
  • Hak Tanggungan No. 02278/2023 dari Buku Tanah SHM No.10312/PANDOWOHARJO seperti keadaan semula
  • Hak Tanggungan No. 02285/2023 dari Buku Tanah SHM No.10313/PANDOWOHARJO seperti keadaan semula
  • Hak Tanggungan No. 06798/2023 dari Buku Tanah SHM No.9033/KALITRTO seperti keadaan semula
  • Hak Tanggungan No. 02600/2023 dari Buku Tanah SHM No.10362/PANDOWOHARJO seperti keadaan semula
    1. Menghukum Tergugat V (Kantor Pertanahan Kab. Sleman) untuk membatalkan, mencoret segala bentuk peralihan atas Sertifikat Hak Milik No. 10311/PANDOWOHARJO seperti keadaaan semula tanoa biaya dan pembebanan apapun
    2. Menyatakan batal demi hukum seluruh tindakan administratif Tergugat II (KPKNL) terkait penerimaan permohonan, penetapan jadwal, pengumuman, proses pelaksanaan lelang atas SHM No.10312/PANDOWOHARJO, SHM No.10313/PANDOWOHARJO, SHM No.9033/KALITRTO, dan HM No.10362/PANDOWOHARJO;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat baik materiil maupun immateriil, yaitu :
      1. Kerugian Materiil

Kerugian materiil dikarenakan Para Penggugat tidak pernah mengajukan, setuju, sepakat, dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Kredit No.06/2023 serta menerima, menikmati, maupun memanfaatkan dana hasil pinjaman sebesar sebesar Rp. 1.650.000.000,- (Satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah)

  1. Kerugian Immateriil

Kerugian immateriil akibat perbuatan Para Tergugat mengakibatkan Para Penggugat mengalami tekanan psikologis, beban moral, terganggunya ketenangan batin, rasa malu, rasa cemas, dipermalukan harga dirinya, harkat martabat yang telah dipermainkan oleh Para Tergugat sehingga Para Penggugat menanggung malu setidak-tidaknya dihadapan keluarganya dan lingkungan sosialnya, maka patut dan layak Para penggugat berhak menerima ganti kerugian immateriil untuk memenuhi rasa keadilan sebesar Rp 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah)

Sehingga total kerugian materiil maupun immateriil adalah sebesar Rp 2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V kepada Para Penggugat baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan cara pembayaran secara langsung atau tunai pada saat putusan perkara a quo

  1. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan dan mengembalikan SHM No.10312/PANDOWOHARJO, SHM No.10313/PANDOWOHARJO, SHM No.9033/KALITIRTO, dan HM No.10362/PANDOWOHARJO berikut seluruh dokumen pendukungnya dalam keadaan semula, tanpa beban Hak Tanggungan atau pembebanan apapun, serta tanpa memungut biaya dalam bentuk apapun;
  2. Menyatakan secara hukum meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap :
  1. Sebidang tanah pekarangan kosong sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 10312/Pandowoharjo Surat ukur tanggal 14/09/2022, Nomor 05405/PANDOWOHARJO/2022 NIB 13041304.11015 seluas 108m2 atas nama dengan nama 1. MUHAMMAD AZI BASKORO 2. DIMAS PRASETIYO yang terletak di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta.
  2. Sebidang tanah pekarangan kosong sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 10313/PANDOWOHARJO, Surat ukur tanggal 14/09/2022, Nomor 05406/PANDOWOHARJO/2022 NIB 13041304.11016 seluas 192 m2 atas nama pemegang hak 1. MUHAMMAD AZI BASKORO 2. DIMAS PRASETIYO yang terletak di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta.
  3. Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan permanen untuk tempat tinggal sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 10362/PANDOWOHARJO, Surat ukur tanggal 22/02/2022, Nomor 05463/PANDOWOHARJO/2023 NIB 13041304.11071 seluas 102m2 dengan tercatat atas nama YUSUF SAIFUL ANWAR yang terletak di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta
  4. Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan permanen untuk tempat tinggal sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 09033/KALITIRTO, Surat Ukur tanggal 15/11/2021, Nomor 03790/KALITIRTO/2021 NIB 13040803.09121 seluas 105 m2 atas nama pemegang hak MARTINI yang terletak di Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta.
  1. Menyatakan secara hukum agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat menyatakan banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V baik secara bersama-sama atau secara bersama-sama/tangguang renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat melaksanakan sepenuhnya isi putusan perkara ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak