Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH WISNU RIZKI KURNIAWAN alias GENTONG bin Alm. MUTAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-596/M.4.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU RIZKI KURNIAWAN alias GENTONG bin Alm. MUTAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya No. 6 Kabupaten Sleman

 

 

          " Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                   P-29

     Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa "                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-09 /Slmn/M.3.11/Enz.2/01/2026

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

WISNU RIZKI KURNIAWAN alias GENTONG Bin Alm. MUTAKIM

Tempat Lahir

:

Magelang

Umur / Tgl. Lahir

:

39 tahun / 17 April 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

KTP : Jl. Sunan Gunung Jati Rt 007 Rw 005 Jurangombo Utara Magelang Selatan Kota Magelang

Tempat tinggal : Jl. Panembahan Senopati Jagoan Rt 002 Rw 001 Jurangombo Utara Magelang Selatan Kota Magelang

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

S M A

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

 

 

 

  1. Penahanan
  1. Ditahan oleh Penyidik
  2. Diperpanjang Penuntut Umum
  3. Ditahan oleh Penuntut Umum

:

:

:

Rutan, sejak 19 Nopember 2025 s.d. 08 Desember 2025

Rutan, sejak 09 Desember 2025 s.d. 17 Januari 2026

Rutan, sejak 15 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026

 

 

  1. DAKWAAN  

PERTAMA

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa WISNU RIZKI KURNIAWAN alias GENTONG Bin Alm. MUTAKIM pada hari SABTU tanggal 15 Nopember 2025 sekira jam 21.00 WIB dan pada hari MINGGU tanggal 16 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Nopember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Krandon Sidomoyo Godean Sleman dan Sanggrahan IX Rt 004 Rw 019 Kel. Sidomoyo Ds. Sidomoyo, Kec. Godean Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa  ditelepon saksi BUDI KRISTANTO (dalam berkas terpisah) dengan nomor whatsapp 08816729088 yang Terdakwa beri nama “ Buncret ” dengan maksud hendak memesan narkotika jenis shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga sesuai dengan pembelian sebelumnya                  Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya seteah mendapat pesanan dari saksi BUDI KRISTANTO Terdakwa memesan shabu sebanyak 1 (satu) gram kepada HERI JOKO ALS JECKO (DPO) dan saat itu Terdakwa belum melakukan pembayaran. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB shabu yang Terdakwa pesan turun di alamat Gemulung Bandongan Kota Magelang tepatnya di pinggir jalan dibawah pohon pisang dan kemudian Terdakwa menuju lokasi dan mengambil paket shabu tersebut dan dengan membawa paket shabu tersebut Terdakwa langsung menuju ke kos yang pernah ditempati Terdakwa dulu yang terletak di Krandon Sidomoyo Godean Sleman. Sesampainya di kos Terdakwa bertemu dengan saksi DWI WISASONGKO (dalam berkas terpisah) dan kemudian Terdakwa mengambil sedikit paket shabu yang Terdakwa ambil sebagai bonus untuk Terdakwa.   Bahwa  sekira  pukul  20.30 WIB  1 (satu) paket shabu yang Terdakwa bawa sebelumnya dibongkar dan dipecah  menjadi 3 (tiga) paket yaitu 2 paket masing-masing berisi 0,5  (nol koma lima) gram dan 1 paket adalah paket sisa yang diambil untuk bonus  Terdakwa ;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB saksi BUDI KRISTANTO datang ke kos dan mengambil pesanannya 1 (satu) paket shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan untuk pembayarannya nanti setelah itu saksi BUDI KRISTANTO pulang. Bahwa masih ada 1 (satu) paket shabu berat 0,5 (nol koma lima) gram dibeli oleh saksi DWI WISASONGKO dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dibayar pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025. Sekira pukul 21.20 WIB saksi BUDI KRISTANTO datang kembali ke kos dan menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar pembelian paket shabu 0,5 (nol koma lima) gram dan masih kurangan  Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Panembahan Senopati Jagoan Rt 002 Rw 001 Jurangombo Utara Magelang Selatan Kota Magelang dan sekira pukul 07.00 WIB saksi DWI WISASONGKO melakukan pembayaran pembelian paket shabu berat 0,5 (nol koma lima) gram dengan cara transfer ke dompet digital DANA milik Terdakwa sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang pembayaran pembelian shabu dari saksi BUDI KRISTANTO dan saksi DWI WISASONGKO Terdakwa gunakan untuk membayar pembelian paket shabu berat 1 (satu) gram pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 kepada HERI JOKO ALS JECKO. Bahwa masih pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi BUDI KRISTANTO memesan kembali paket shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 13.51 WIB saksi BUDI KRISTANTO melakukan pembayaran dengan top up di dompet digital DANA Terdakwa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah pembayaran tersebut masuk ke dompet digital DANA Terdakwa  sekira pukul 14.27 WIB Terdakwa membayar pembelian paket shabu berat 1 (satu) gram  sebesar  Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada HERI JOKO ALS JECKO dengan rekening ng bank BRI atas nama M. RIZAL dan sekira pukul 17.00 WIB paket shabu yang Terdakwa beli turun di alamat Gulon Srumbung Magelang tepatnya diantara rumput yang berada di pinggir jalan dibawah buah kelapa kecil. Selanjutnya Terdakwa menuju lokasi untuk mengambil paket shabu tersebut dan setelah diambil  Terdakwa mengambil sedikit paket shabu tersebut sebagai bonus untuk Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi BUDI KRISTANTO di Sanggrahan IX Rt 004 Rw 019 Kel. Sidomoyo Ds. Sidomoyo, Kec. Godean Kab. Sleman dan sesampainya di rumah saksi BUDI KRISTANTO paket shabu tersebut diserahkan kepada saksi BUDI KRISTANTO dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa baru sampai dirumah Terdakwa ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan : 1 (satu) potongan sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat empat) gram dan 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram ditemukan di dashboard sepeda motor Honda Vario 125 warna biru dengan plat nomor : AA-2873-CA yang terparkir diteras rumah, 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya diduga masih terdapat sisa shabu dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua enam) gram dan 1 (satu) bong atau alat hisap sabu ditemukan di ventilasi garasi mobil, 1 (satu) unit handphone VIVO Y03 warna hijau dengan nomor whatsApp : 085641981213 dan 1 (satu) unit handphone REALME C11 warna abu-abu dengan nomor whatsApp : 08816728992 ditemukan di dalam tas slempang yang dipakai Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polda DIY untuk proses hukum selanjutnya ;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selain itu Terdakwa mendapatkan keuntungan shabu yang diambil sendiri oleh Terdakwa sebelum pesanan paket  shabu diserahkan kepada pembeli ;
  • Bahwa terdakwa telah  menjual, membeli maupun menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang atau surat ijin dari Menteri Kesehatan ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1983/D13.1 tanggal 24 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani Tim   Pemeriksa   dr.  Seviana  Primawati, dkk  mengetahui   PLT. Kepala  Balai  Labkes  dan   Kalibrasi  Pemerintah D.I.Yogyakarta, dr.Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa :

Barang bukti yang diterima dengan No. SP. Sita/S-18/394/XI/2025/Ditresnarkoba/polda DIY berupa  1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat :

  • 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya bruto 0,21 gram (nol koma dua satu) gram kemudian diberi No. Kode laboratorium 030814/T/1/2025 ;
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya bruto 0,02 gram (nol koma nol dua) gram kemudian diberi No. Kode laboratorium 030815/T/1/2025 ;
  • 1 (satu) pipet kaca dengan berat isinya bruto 1,26 gram (satu koma dua enam) gram kemudian diberi No. Kode laboratorium 030816/T/1/2025 ;

Dengan jumlah keseluruhan 1,49 (satu koma empat sembilan) gram ;

disimpulkan mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP, Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP.

 

       SUBSIDAIR :

------ Bahwa Terdakwa WISNU RIZKI KURNIAWAN alias GENTONG Bin Alm. MUTAKIM pada hari SENIN tanggal 17 Nopember 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Nopember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Panembahan Senopati Jagoan Rt 002 Rw 001 Jurangombo Utara Magelang Selatan Kota Magelang, berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan  maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum,  memiliki,   menyimpan,  menguasai  atau  menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

            • Bahwa awalnya Tim Ditresnarkoba Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Godean Sleman sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu selanjutnya dari informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda DIY menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari SENIN tanggal 17 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap saksi BUDI KRISTANTO dan dari saksi BUDI KRISTANTO didapat keterangan shabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada Terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya  di Jl. Panembahan Senopati Jagoan Rt 002 Rw 001 Jurangombo Utara Magelang Selatan Kota Magelang ;
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Ditresnarkoba Polda DIY  dilakukan ditemukan : 1 (satu) potongan sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat empat) gram dan 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram ditemukan di dashboard sepeda motor Honda Vario 125 warna biru dengan plat nomor : AA-2873-CA yang terparkir diteras rumah, 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya diduga masih terdapat sisa shabu dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua enam) gram , 1 (satu) bong atau alat hisap sabu ditemukan di ventilasi garasi mobil, 1 (satu) unit handphone VIVO Y03 warna hijau dengan nomor whatsApp : 085641981213 dan 1 (satu) unit handphone REALME C11 warna abu-abu dengan nomor whatsapp  08816728992 ditemukan di dalam tas slempang yang dipakai Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polda DIY untuk proses hukum selanjutnya ;
            • Bahwa terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut dengan cara membeli dari HERI JOKO ALS JECKO (DPO) atas pesanan dari saksi BUDI KRISTANTO dan saksi DWI WISASONGKO ;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang atau surat ijin dari Menteri Kesehatan ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1983/D13.1 tanggal 24 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani Tim   Pemeriksa   dr.  Seviana  Primawati, dkk  mengetahui   PLT. Kepala  Balai  Labkes  dan   Kalibrasi  Pemerintah D.I.Yogyakarta, dr.Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa :

Barang bukti yang diterima dengan No. SP. Sita/S-18/394/XI/2025/Ditresnarkoba/polda DIY berupa  1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat :

  • 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya bruto 0,21 gram (nol koma dua satu) gram kemudian diberi No. Kode laboratorium 030814/T/1/2025 ;
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya bruto 0,02 gram (nol koma nol dua) gram kemudian diberi No. Kode laboratorium 030815/T/1/2025 ;
  • 1 (satu) pipet kaca dengan berat isinya bruto 1,26 gram (satu koma dua enam) gram kemudian diberi No. Kode laboratorium 030816/T/1/2025 ;

Dengan jumlah keseluruhan 1,49 (satu koma empat sembilan) gram ;

disimpulkan mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP.

DAN

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa WISNU RIZKI KURNIAWAN alias GENTONG Bin Alm. MUTAKIM pada hari MINGGU tanggal 16 Nopember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Nopember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Panembahan Senopati Jagoan Rt 002 Rw 001 Jurangombo Utara Magelang Selatan Kota Magelang, berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan  maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Terdakwa di Jl. Panembahan Senopati Jagoan Rt 002 Rw 001 Jurangombo Utara Magelang Selatan Kota Magelang Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang Terdakwa ambil sedikit sebagai bonus untuk Terdakwa dari pesanan paket shabu yang dibeli oleh saksi BUDI KRISTANTO dan saksi DWI WISASONGKO. Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara Terdakwa menyiapkan bong atau alat hisap yang terbuat dari botol bekas air mineral yang di bagian tutupnya terdapat 2 lubang yang di bagian salah satunya ada yang masuk ke dalam dan ada yang bagian keluar yang digunakan untuk menghisap sedangkan 1 lubang lagi diberi sedotan dan bagian ujungnya diberi pipet kaca selanjutnya di bagian pipet kaca diberi serbuk shabu dan dibakar menggunakan korek api dan bagian sedotan yang satunya lagi dihisap sampai keluar asap dan Terdakwa hisap beberapa kali seperti orang merokok ;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa dirumah Terdakwa ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan : 1 (satu) potongan sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat empat) gram dan 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram ditemukan di dashboard sepeda motor Honda Vario 125 warna biru dengan plat nomor : AA-2873-CA yang terparkir diteras rumah, 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya diduga masih terdapat sisa shabu dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua enam) gram dan 1 (satu) bong atau alat hisap sabu ditemukan di ventilasi garasi mobil, 1 (satu) unit handphone VIVO Y03 warna hijau dengan nomor whatsApp : 085641981213 dan 1 (satu) unit handphone REALME C11 warna abu-abu dengan nomor whatsApp : 08816728992 ditemukan di dalam tas slempang yang dipakai Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polda DIY untuk proses hukum selanjutnya ;
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa ada resep dokter ;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit  Bhayangkara Polda DIY Nomor : 00129551 tanggal 18 Nopember 2025 menerangkan hasil pemeriksaan urine narkoba  atasnama   WISNU RIZKI KURNIAWAN, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan, dengan hasil POSITIF (Amphetamin (AMP), Methamphetamine (M-AMP) ;

 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                                   Sleman,28 Januari 2026

                                                                                    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                     Rahajeng Dinar Hanggarjani, S.H. M.H.

                                                                                  Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya