| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Smn | H. SUKAMTO, SH. | AGUS SULISTIYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
3. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Januari 2011 antara Tergugat (AGUS SULISTIYONO) sebagai Pihak Pertama dan Penggugat (H. SUKAMTO, SH) sebagai Pihak Kedua yang dibuat dibawah tangan dan dilegalisasi serta disahkan oleh Turut Tergugat I (Notaris-PPAT Dr. Winahyu Erwiningsih, SH. M.Hum) di Sleman tertanggal 10 Januari 2011. 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI (Ingkar Janji). 5. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan yang dimohonkan Penggugat terhadap semua harta/aset milik Tergugat maupun Turut Tergugat II, baik harta Tidak Bergerak maupun harta Bergerak; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian, baik yang bersifat materiil maupun immateriil dengan perincian sebagai berikut : KERUGIAN MATERIIL :
Jumlah kerugian materiil pihak Penggugat seluruhnya Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); KERUIGIAN IMMATERIIL :
Dengan demikian jumlah ganti kerugian yang dituntut oleh Penggugat terhadap Tergugat dan Turut Terguigat II, baik yang bersifat materiil maupun Immateriil seluruhnya berjumlah Rp. 7.250.000.000,- (Tujuh Milyar Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini. 8. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD); 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II maupun Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh atas putusan pengadilan ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU SUBSIDAIR :
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
