Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Smn TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H., M.H. SUHANTO alias HANTEL bin WADIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-330/M.4.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHANTO alias HANTEL bin WADIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-3/SLMN/Enz.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

SUHANTO Alias HANTEL Bin WADIYO

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun/19 September 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Toragan RT. 006/RW. 008 Kalurahan Tlogoadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

NIK

:

3404062509960004

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

  1. Penyidik:
  • Penangkapan sejak tanggal 15 November 2025;
  • Penahanan Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta sejak tanggal 15 November 2025 sampai dengan tanggal 04 Desember 2025;
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Desember 2025 sampai dengan tanggal 13 Januari 2026. 
  1. Penuntut Umum:

Penahanan Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejak tanggal 08 Januari 2026 sampai dengan tanggal 27 Januari 2026.

 

  1. DAKWAAN:

 

Kesatu:

 

------- Bahwa Terdakwa SUHANTO Alias HANTEL Bin WADIYO pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 00.20 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Rumah Makan Bakmi Jawa Pak Gembel dengan alamat Jalan Kabupaten, Padukuhan Ngawen Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, atau pada tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB., Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa SUHANTO Alias HANTEL Bin WADIYO melalui WhatsApp yang pada pokoknya Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN ingin bertemu dengan terdakwa di rumah Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR dengan alamat Toragan RT. 004/RW. 007 Kalurahan Tlogoadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman. Kemudian sekira pukul 13.15 WIB. Terdakwa sampai di rumah Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR, bertemu dengan Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN serta Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR, dan dilanjutkan mengobrol di kamar Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR. Setelah itu Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR pergi keluar rumah, meninggalkan Terdakwa dan Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN berdua. --------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa sekira pukul 14.30 WIB., ketika Terdakwa hendak pergi bekerja di Rumah Makan Bakmi Jawa Pak Gembel dengan alamat Jalan Kabupaten, Padukuhan Ngawen Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN minta tolong Terdakwa untuk menjualkan pil Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dengan harga per butir Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg dengan harga per butir Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN menyerahkan pil Calmlet Alprazolam tablet 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir dan pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg sebanyak 15 (lima belas) butir kepada Terdakwa. Selain itu Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN memberikan upah pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg sebanyak 1 (satu) butir kepada Terdakwa. Selanjutnya selama perjalanan menuju tempat kerja di Rumah Makan Bakmi Jawa Pak Gembel, Terdakwa bertemu dengan beberapa temannya dan berhasil menjual pil Calmlet Alprazolam tablet 1 mg sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), serta menjual pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 00.20 WIB., bertempat di Rumah Makan Bakmi Jawa Pak Gembel dengan alamat Jalan Kabupaten, Padukuhan Ngawen Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, Saksi ANGGUN PERDANA dan Saksi ARDI NOVIANTO (petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta) melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUMARDI selaku Ketua RT, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Tas warna hitam yang di dalamnya berisi: 11 (sebelas) butir Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg, 1 (satu) unit HP merek VIVO Y12s warna biru dengan Nomor WhatsApp 089522960575 serta uang tunai sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta mengetahui apabila memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba ke Kantor Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. Lab.: 3642/NNF/2025 tanggal 15 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.AK. dkk., pada pokoknya menerangkan bahwa: 

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-9170/2025/NNF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV  Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang RI. Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------

 

A T A U

Kedua:

 

------- Bahwa Terdakwa SUHANTO Alias HANTEL Bin WADIYO pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di rumah Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR dengan alamat Toragan RT. 004/RW. 007 Kalurahan Tlogoadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman, atau pada tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menerima penyaluran Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), bahwa Penyaluran Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh: a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan; b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lain-nya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan; c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB., Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa SUHANTO Alias HANTEL Bin WADIYO melalui WhatsApp yang pada pokoknya Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN ingin bertemu dengan terdakwa di rumah Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR dengan alamat Toragan RT. 004/RW. 007 Kalurahan Tlogoadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman. Kemudian sekira pukul 13.15 WIB. Terdakwa sampai di rumah Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR, bertemu dengan Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN serta Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR, dan dilanjutkan mengobrol di kamar Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR. Setelah itu Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR pergi keluar rumah, meninggalkan Terdakwa dan Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN berdua. --------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa sekira pukul 14.30 WIB., ketika Terdakwa hendak pergi bekerja di Rumah Makan Bakmi Jawa Pak Gembel dengan alamat Jalan Kabupaten, Padukuhan Ngawen Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN minta tolong Terdakwa untuk menjualkan pil Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dengan harga per butir Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg dengan harga per butir Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN menyerahkan pil Calmlet Alprazolam tablet 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir dan pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg sebanyak 15 (lima belas) butir kepada Terdakwa. Selain itu Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN memberikan upah pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg sebanyak 1 (satu) butir kepada Terdakwa. Selanjutnya selama perjalanan menuju tempat kerja di Rumah Makan Bakmi Jawa Pak Gembel, Terdakwa bertemu dengan beberapa temannya dan berhasil menjual pil Calmlet Alprazolam tablet 1 mg sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), serta menjual pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 00.20 WIB., bertempat di Rumah Makan Bakmi Jawa Pak Gembel dengan alamat Jalan Kabupaten, Padukuhan Ngawen Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, Saksi ANGGUN PERDANA dan Saksi ARDI NOVIANTO (petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta) melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUMARDI selaku Ketua RT, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Tas warna hitam yang di dalamnya berisi: 11 (sebelas) butir Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg, 1 (satu) unit HP merek VIVO Y12s warna biru dengan Nomor WhatsApp 089522960575 serta uang tunai sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta mengetahui apabila menerima penyaluran Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) tersebut di atas dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba ke Kantor Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. --------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. Lab.: 3642/NNF/2025 tanggal 15 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.AK. dkk., pada pokoknya menerangkan bahwa: 

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-9170/2025/NNF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV  Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang RI. Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------------------

 

A T A U

Ketiga:

 

------- Bahwa Terdakwa SUHANTO Alias HANTEL Bin WADIYO pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di rumah Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR dengan alamat Toragan RT. 004/RW. 007 Kalurahan Tlogoadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman, atau pada tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), bahwa Penyerahan Psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien; Pasal 14 ayat (4), bahwa Penyerahan Psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------

 

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB., Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa SUHANTO Alias HANTEL Bin WADIYO melalui WhatsApp yang pada pokoknya Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN ingin bertemu dengan terdakwa di rumah Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR dengan alamat Toragan RT. 004/RW. 007 Kalurahan Tlogoadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman. Kemudian sekira pukul 13.15 WIB. Terdakwa sampai di rumah Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR, bertemu dengan Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN serta Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR, dan dilanjutkan mengobrol di kamar Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR. Setelah itu Saksi AJI SETIAWAN Alias JONTOR pergi keluar rumah, meninggalkan Terdakwa dan Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN berdua. --------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa sekira pukul 14.30 WIB., ketika Terdakwa hendak pergi bekerja di Rumah Makan Bakmi Jawa Pak Gembel dengan alamat Jalan Kabupaten, Padukuhan Ngawen Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN minta tolong Terdakwa untuk menjualkan pil Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dengan harga per butir Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg dengan harga per butir Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN menyerahkan pil Calmlet Alprazolam tablet 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir dan pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg sebanyak 15 (lima belas) butir kepada Terdakwa. Selain itu Saksi DICKY CHRISINA WIRAWAN memberikan upah pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg sebanyak 1 (satu) butir kepada Terdakwa. Selanjutnya selama perjalanan menuju tempat kerja di Rumah Makan Bakmi Jawa Pak Gembel, Terdakwa bertemu dengan beberapa temannya dan berhasil menjual pil Calmlet Alprazolam tablet 1 mg sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), serta menjual pil Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 00.20 WIB., bertempat di Rumah Makan Bakmi Jawa Pak Gembel dengan alamat Jalan Kabupaten, Padukuhan Ngawen Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, Saksi ANGGUN PERDANA dan Saksi ARDI NOVIANTO (petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta) melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUMARDI selaku Ketua RT, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Tas warna hitam yang di dalamnya berisi: 11 (sebelas) butir Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg, 1 (satu) unit HP merek VIVO Y12s warna biru dengan Nomor WhatsApp 089522960575 serta uang tunai sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta mengetahui apabila menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) tersebut di atas dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba ke Kantor Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. ----

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. Lab.: 3642/NNF/2025 tanggal 15 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.AK. dkk., pada pokoknya menerangkan bahwa: 

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-9170/2025/NNF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV  Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang RI. Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------------------

 

 

 

 

Sleman, 15 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

T. E. ARIE WIBOWO, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya