Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2025/PN Smn HESTI TRI REJEKI, SH. ENGGAL AGUNG PANGESTU Als ENGGAL Bin AWANG ARDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1986/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                     

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 16 Beran, Tridadi, Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

website : www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                  P- 29

              Ketuhanan Yang maha Esa”

 

 

                                                                  SURAT   DAKWAAN

               No. Reg.Perk.: PDM - 113/Slmn/Eoh.2/04/2025

 

 

I.   Terdakwa :

   Nama lengkap             :    ENGGAL AGUNG PANGESTU Als ENGGAL Bin AWANG ARDIANTO

Tempat lahir                :    Sleman     

Umur / tanggal lahir    :    21 tahun / 07 Oktober 2003

Jenis kelamin              :    laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan      :    Indonesia.

Tempat tinggal            :    Ngemplak Karangjati RT 002 RW 035 Kel. Sinduadi Kec. Mlati Kab. Sleman

A g a m a                    :    Islam

Pekerjaan                    :    Karyawan Swasta

Pendidikan                  :   SMA

 

II.   Penahanan :

-     Ditahan dalam perkara lain.

 

III.  Dakwaan :

 

KESATU

 

Bahwa terdakwa ENGGAL AGUNG PANGESTU Als ENGGAL Bin AWANG ARDIANTO pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 11.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Perumahan Nogotirto I
RT 12 / 14 Kelurahan Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 08.00 wib terdakwa bersama dengan saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA Alias ALDEY pergi ke rumah saksi BONAVENTURA di Perumahan Nogotirto I RT 12/14 Kelurahan Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dengan berboncengan sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2018 warna hitam Nopol AB 5233 NR milik saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA Alias ALDEY.
  • Bahwa sesampainya dirumah saksi BONAVENTURA, kemudian sekitar jam 09.00 wib  saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA tertidur, dan pada saat saksi korban tidur kemudian sekitar jam 11.00 wib terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban dengan mengatakan “Dhim nyilih motore tak nggo jupuk klambi neng omahmu” (Dhim pinjam motornya untuk mengambil baju dirumahmu), saat itu dalam kondisi tiduran setengah sadar saksi korban menjawab “yo ojo suwe-suwe” (Ya jangan lama-lama), kemudian saksi korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa.
  • Bahwa pada saat saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA terbangun pada pukul 17.00 wib, terdakwa belum juga datang kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dan saat itu terdakwa memberitahukan sedang berada di Jogjatronik setelah itu akan kerumah saksi BONAVENTURA. Kemudian pada pukul 21.00 wib karena terdakwa belum datang juga dan mengembalikan sepeda motor milik saksi korban, kemudian saksi korban berusaha menghubungi kembali nomor handphone terdakwa namun sudah tidak bisa karena nomor saksi korban sudah di blok dan nomor telepon terdakwa sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya saksi korban diantar oleh saksi BONAVENTURA pulang kerumahnya, karena lama menunggu terdakwa yang tidak juga datang mengembalikan sepeda motor milik saksi korban.
  • Bahwa setelah terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Nmax milik saksi korban kemudian terdakwa membawa sepeda motor NMax tersebut kerumah saksi korban untuk mengambil pakaian terdakwa yang berada dirumah saksi korban dan pamit kepada saksi NURDASIH yaitu ibu saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA yang saat itu sedang berada dirumah, terdakwa mengatakan hendak pergi merantau ke Kalimantan. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban pergi ke counter handphone di daerah Colombo Gejayan untuk menjual handphone milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa pergi ke Pasar Piyungan Bantul untuk menjual sepeda motor Yamaha NMax milik saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 15.00 wib, tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA terdakwa kemudian menjual sepeda motor Yamaha NMAx tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang mana kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan terdakwa untuk membeli handphone merk Vivo warna hitam seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk karaoke, untuk judi onlne, untuk membeli narkoba dan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.800.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ENGGAL AGUNG PANGESTU Als ENGGAL Bin AWANG ARDIANTO pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 11.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Perumahan Nogotirto I
RT 12 / 14 Kelurahan Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 08.00 wib terdakwa bersama dengan saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA Alias ALDEY pergi ke rumah saksi BONAVENTURA di Perumahan Nogotirto I RT 12/14 Kelurahan Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dengan berboncengan sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2018 warna hitam Nopol AB 5233 NR milik saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA Alias ALDEY.
  • Bahwa sesampainya dirumah saksi BONAVENTURA, kemudian sekitar jam 09.00 wib  saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA tertidur, dan pada saat saksi korban tidur kemudian sekitar jam 11.00 wib terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban dengan mengatakan “Dhim nyilih motore tak nggo jupuk klambi neng omahmu” (Dhim pinjam motornya untuk mengambil baju dirumahmu), saat itu dalam kondisi tiduran setengah sadar saksi korban menjawab “yo ojo suwe-suwe” (Ya jangan lama-lama), kemudian saksi korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa.
  • Bahwa pada saat saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA terbangun pada pukul 17.00 wib, terdakwa belum juga datang kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dan saat itu terdakwa memberitahukan sedang berada di Jogjatronik setelah itu akan kerumah saksi BONAVENTURA. Kemudian pada pukul 21.00 wib karena terdakwa belum datang juga dan mengembalikan sepeda motor milik saksi korban, kemudian saksi korban berusaha menghubungi kembali nomor handphone terdakwa namun sudah tidak bisa karena nomor saksi korban sudah di blok dan nomor telepon terdakwa sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya saksi korban diantar oleh saksi BONAVENTURA pulang kerumahnya, karena lama menunggu terdakwa yang tidak juga datang mengembalikan sepeda motor milik saksi korban.
  • Bahwa terdakwa setelah membawa sepeda motor Yamaha Nmax milik saksi korban kemudian membawa sepeda motor NMax tersebut kerumah saksi korban untuk mengambil pakaian terdakwa yang berada dirumah saksi korban dan pamit kepada saksi NURDASIH yaitu ibu saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA yang saat itu sedang berada dirumah, terdakwa mengatakan hendak pergi merantau ke Kalimantan. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban pergi ke counter handphone di daerah Colombo Gejayan untuk menjual handphone milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa pergi ke Pasar Piyungan Bantul untuk menjual sepeda motor Yamaha NMax milik saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 15.00 wib, tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA terdakwa kemudian menjual sepeda motor Yamaha NMAx tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang mana kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan terdakwa untuk membeli handphone merk Vivo warna hitam seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk karaoke, untuk judi onlne, untuk membeli narkoba dan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban DHIMAS BAYU SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.800.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------

.

 

 

                                                                                      Sleman, 28 April 2025

          JAKSA PENUNTUT UMUM

ttd mbak hesti

 

  

                                                                                    HESTI TRI REJEKI, SH.

                                                                                            Jaksa  Madya  .

Pihak Dipublikasikan Ya