Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang membuat, menandatangani dan mendaftarkan SKB adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang memberikan kerugian bagi Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat, baik ganti rugi secara materiil dan immaterial dengan jumlah sebesar Rp. 902.779.700,- (sembilan ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
- Memerintahkan Tergugat I untuk melalakukan permohonan maaf melalui media cetak dan elektronik mengenai adanya pemberitaan di media yang tidak berdasarkan fakta, intimidasi dengan cara menghasut karyawan Penggugat via pesan whatsapp untuk keluar dari perusahaan Penggugat dan intimidasi sosial melalui pihak Kalurahan Lumbungrejo mengenai adanya pelecehan seksual, tidak di perkenankannya karyawan perempuan menggunakan hijab/ diskriminasi.
- Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela dan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan bila perlu dengan bantuan pihak keamanan yang berwenang.
- Membebankan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|