Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2026/PN Smn Tri Hartoko Bank BRI KCP Seturan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Sabtu, 06 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Hartoko
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank BRI KCP Seturan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

                         PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ,
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Konsumen ( Nasabah ) yang beritikad baik ,
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) ,
  4. Menyatakan dengan hukum, Perjanjian dibawah tangan Addendum No : B.02/KCP-RO-JOG/POK/03/2024 yang ditanda tangani antara Penggugat dan Tergugat pada bulan Maret 2024 batal demi hukum
  5. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk menjual objek jaminan secara mandiri, dengan batas waktu selama 10 ( sepuluh ) bulan,
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .

          SUBSIDAIR :

atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak