| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ,
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Konsumen ( Nasabah ) yang beritikad baik ,
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) ,
- Menyatakan dengan hukum, Perjanjian dibawah tangan Addendum No : B.02/KCP-RO-JOG/POK/03/2024 yang ditanda tangani antara Penggugat dan Tergugat pada bulan Maret 2024 batal demi hukum
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk menjual objek jaminan secara mandiri, dengan batas waktu selama 10 ( sepuluh ) bulan,
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDAIR :
atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono) |