| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 160/Pid.Sus/2026/PN Smn | HANIFAH, S.H | ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 160/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2354/M.4.11/Enz.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM-70/Slmn/Enz.2/04/2026
C. DAKWAAN : KESATU : --------- Bahwa ia terdakwa ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.45 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Kelurahan Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Wonosari, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ,yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) main kerumah terdakwa didusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Dengok, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta. Kemudian terdakwa dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) ngobrol dan sepakat untuk pergi berobat secara bersama. Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) berangkat berobat ke Apotik Pandanaran Medika Farma yang beralamat di Jl. Sunan Pandanaran, Dusun I, Jiwo Wetan, Wedi, Klaten. Kemudian pada saat akan membayar uang milik terdakwa kurang dan bertanya kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) apakah masih memiliki uang atau tidak, jika masih memiliki uang terdakwa akan meminjam uang kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) dan nanti akan terdakwa ganti/ bayar menggunakan pil Alprazolam. Kemudian terdakwa meminjam uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah yang digunakan untuk menebus 50 (lima puluh) butir pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir pil Prohiper) seharga Rp.575.000,-(lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian sekira jam 17.30 WIB setelah terdakwa menerima pil Alprazolam dari apotik, tidak lama kemudian terdakwa memberikan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah). Setalah itu sekira jam 18.00 WIB terdakwa dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) kembali kerumah terdakwa. Bahwa terdakwa terakhir makan/ mengkonsumsi pil Alprazolam tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 dirumah terdakwa, pada saat itu terdakwa makan/ ngkonsumsi sebanyak 4 (empat) butir pil Alprazolam. Sedangkan dampak/ efek yang tersangka rasakan terdakwa menjadi semangat bekerja. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K). DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang dan dilakukan penggeledahan pada tas slempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam dan saat dilakukan interogasi DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) mendapatkan pil tersebut dari terdakwa. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.45 wib, petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan,pakaian serta tempat tertutuplainnya pada diri terdakwa tidak menemukan barang bukti apapun tetapi terdakwa ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI mengakui telah menyerahkan Pil Alprazolam sebanyak 30 (tiga puluh) butir kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor :LHU.105.K.05.18.26.0009 tanggal 24 Februari 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------Perbuatan terdakwa ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----
ATAU
KEDUA : --------- Bahwa ia terdakwa ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.45 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Kelurahan Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Wonosari, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ,yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), dan pasal 14 ayat (4). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) main kerumah terdakwa didusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Dengok, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta. Kemudian terdakwa dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) ngobrol dan sepakat untuk pergi berobat secara bersama. Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) berangkat berobat ke Apotik Pandanaran Medika Farma yang beralamat di Jl. Sunan Pandanaran, Dusun I, Jiwo Wetan, Wedi, Klaten. Kemudian pada saat akan membayar uang milik terdakwa kurang dan bertanya kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) apakah masih memiliki uang atau tidak, jika masih memiliki uang terdakwa akan meminjam uang kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) dan nanti akan terdakwa ganti/ bayar menggunakan pil Alprazolam. Kemudian terdakwa meminjam uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah yang digunakan untuk menebus 50 (lima puluh) butir pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir pil Prohiper) seharga Rp.575.000,-(lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian sekira jam 17.30 WIB setelah terdakwa menerima pil Alprazolam dari apotik, tidak lama kemudian terdakwa memberikan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah). Setalah itu sekira jam 18.00 WIB terdakwa dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) kembali kerumah terdakwa. Bahwa terdakwa terakhir makan/ mengkonsumsi pil Alprazolam tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 dirumah terdakwa, pada saat itu terdakwa makan/ ngkonsumsi sebanyak 4 (empat) butir pil Alprazolam. Sedangkan dampak/ efek yang tersangka rasakan terdakwa menjadi semangat bekerja. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K). DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang dan dilakukan penggeledahan pada tas slempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam dan saat dilakukan interogasi DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) mendapatkan pil tersebut dari terdakwa. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.45 wib, petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan,pakaian serta tempat tertutuplainnya pada diri terdakwa tidak menemukan barang bukti apapun tetapi terdakwa ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI mengakui telah menyerahkan Pil Alprazolam sebanyak 30 (tiga puluh) butir kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor :LHU.105.K.05.18.26.0009 tanggal 24 Februari 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------Perbuatan terdakwa ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM