Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Smn PT BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA 1.Tri Hartati Farida
2.Juwahir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tri Hartati Farida
2Juwahir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.377.110,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 120.377.110,- (Seratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Sepuluh Rupiah) dengan jangka waktu maksimal pembayaran kerugian yaitu 25 (Dua Puluh Lima) hari kerja terhitung dari tanggal ditetapkannya putusan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
  5. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak