Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
172/Pid.B/2025/PN Smn | BASARIA MARPAUNG, S.H. | 1.BAGUS DWI PRASETIO Als BAGROK Bin SUKARMAN 2.SEPTIANTO Als KUNTUL Bin NGATIYO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 172/Pid.B/2025/PN Smn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2081/M.4.11/Eoh.2/05/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jl. ParasamyaNomor 6 Beran,Tridadi,Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572 website :www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM - 117 /Slmn/Eoh.2/04/2025
Tempat lahir : Lamongan Umur/Tgl lahir : 29 Tahun / 6 Juni 1995 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Karangjati Rt.007 Rw.037 Kel.Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta . Pendidikan : SMA.
Tempat lahir : Karanganyar Umur/Tgl lahir : 25 Tahun / 21 September 1999 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Babadan baru Gg. KenangaKel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMP tidak tamat.
--------- Bahwa terdakwa 1. BAGUS DWI PRASETIO als BAGROK bin SUKARMAN dan terdakwa 2. SEPTIANTO als KUNTUL bin NGATIYO pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Agkringan Denok Jeslin Jl Monjali Blunyahgede No. 122 Rt.010 Rw.034, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ditemukan pada leher kiri belakang terdapat luka lecet dengan bentuk garis lurus berbatas tegas ukran panjang kurang lebih lima centimeter dengan dasar kulit berwarna merah tanpa pendarahan aktif dan pada bagian telapak tangan kanan ditemukan luka lecet dengan garis lurus berbatas tegas berukuran panjang kurang lebih dua centimeter dengan dasar kulit berwarna merah tanpa pendarahan aktif. Luka-luka tersebut akibat kekerasan tajam dan korban mengalami kerugian 1(satu) buah Handphone Merk OPPO A 54 Warna Biru yang di taksir seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). --- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 06 Mei 2025
BASARIA MARPAUNG, SH. Jaksa Madya |
Pihak Dipublikasikan | Ya |