Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2025/PN Smn | 1.MUHAMMAD HINDRATNO 2.AGUS CANDRA PRAMUDIANA 3.BAMBANG HERMANTO |
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Smn | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | 203/HK/SK/PID/VI/2025/PN Smn | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | PETITUM PERMOHONAN Berdasarkan uraian diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo dengan amar putusan: P R I M A I R : 1. 1.Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo; 3. Menyatakan PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yangberkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaraaquo; 4. Menyatakan Penghentian Penyelidikan atas perkara Dugaan Tindak PidanaPenambangan Illegal di Kali Progo Kabupaten Kulon Progo oleh Para Termohonsebagai PENGHENTIAN PENYIDIKAN; 5. Menyatakan secara hukum PARA TERMOHON telah melakukan tindakanPENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukumatas perkaraDugaan Tindak Pidana Penambangan Illegal di Kali Progo Kabupaten KulonProgo perkara a quo; 6.Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melakukan PENYIDIKAN atas perkara Dugaan Tindak Pidana Penambangan Illegal di Kali Progo Kabupaten Kulon Progo perkara a quo; 7. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |