Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Smn 1.MUHAMMAD HINDRATNO
2.AGUS CANDRA PRAMUDIANA
3.BAMBANG HERMANTO
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat 203/HK/SK/PID/VI/2025/PN Smn
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD HINDRATNO
2AGUS CANDRA PRAMUDIANA
3BAMBANG HERMANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
2Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM PERMOHONAN Berdasarkan uraian diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo dengan amar putusan:

P R I M A I R : 1.

1.Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo;

3. Menyatakan PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yangberkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaraaquo;

4. Menyatakan Penghentian Penyelidikan atas perkara Dugaan Tindak PidanaPenambangan Illegal di Kali Progo Kabupaten Kulon Progo oleh Para Termohonsebagai PENGHENTIAN PENYIDIKAN;

5. Menyatakan secara hukum PARA TERMOHON telah melakukan tindakanPENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukumatas perkaraDugaan Tindak Pidana Penambangan Illegal di Kali Progo Kabupaten KulonProgo perkara a quo;

6.Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melakukan PENYIDIKAN atas perkara Dugaan Tindak Pidana Penambangan Illegal di Kali Progo Kabupaten Kulon Progo perkara a quo;

7. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya