Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.Sus/2025/PN Smn | HANIFAH, S.H | 1.TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO 2.RICKY HARTONO Bin HARYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2025/PN Smn | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1324/M.4.11/Enz.2/03/2025 | |||||||||
Penuntut Umum | ||||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-32/Slmn/Enz.2/03/2025
Tempat lahir : Sidoarjo. Umur / tanggal lahir : 46 tahun / 3 Februari 1978. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : - Gedangan RT 02 / Rw 01, Desa Gedangan, Kelurahan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. ( alamat KTP ).
A g a m a : Islam. Pekerjaan : Karyawan swasta. Pendidikan : STM.
Tempat lahir : Sidoarjo. Umur / tanggal lahir : 39 tahun / 07 November 1985. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : - Perumtas III Rt 51/ Rw 08, Desa Grabagan, Kel. Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur. ( alamat KTP ). - Griya Candi Pratama Blok C 9 No. 30, Desa Durungbedug, Kec. Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. ( alamat tinggal ). A g a m a : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SD.
KESATU : Primair : Bahwa terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bersama-sama dengan Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO pada hari hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2024 bertempat di area parkir depan Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025, bertempat di area parkir depan Lapangan karapan sapi Bangkalan, Madura, Jawa Timur namun oleh karena para terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. 1 (satu) buah tas slempang hitam yang bertuliskan THE NORTH FACE yang berisi : a. 1 (satu) buah kotak Handphone Xiomi warna putih yang berisi : 1). 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30 (tiga puluh) gram. 2). 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram. b. 4 (empat) buah Pipet kaca. c. 1 (satu) buah Timbangan digital. d. 1 (satu) buah besi kecil. e. 2 (dua) buah Sedotan. f. 1 (satu) buah sendok plastik. g. 1 (satu) pack plastik klip. h. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4 (empat) gram. i. 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 14C warna abu-abu dengan nomor WA : +6288989037414 dan nomor IMEI 1 : 863346077165721, IMEI 2 : 863346077165739. 2. 1 (satu) buah Handphone samsung Galaxy A01 warna biru dengan nomor WA : +639512928593 dan nomor IMEI 1 : 35420711524863, IMEI 2 : 354208115248636. Setelah diinterogasi lebih lanjut terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengakui bahwa ia masih menyimpan shabu dikamar kontrakannya di Dusun Krajan, RT 14 RW 04, Kel/Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, selanjutnya petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY menuju kontrakan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa : 1. 1 (satu) buah koper warna hitam merk LUGGO yang berisi : a. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram. b. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram. c. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram. d. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram. e. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.058 (seribu lima puluh delapan) gram. f. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.058 (seribu lima puluh delapan) gram. g. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.068 (seribu enam puluh delapan) gram. h. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.068 (seribu enam puluh delapan) gram. 2. 1 (satu) tas kantong warna kuning bertuliskan Roti O yang berisi : a. 1 (satu) buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.017 (seribu tujuh belas) gram. b. 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 515 (lima ratus lima belas) gram. c. 4 (empat) pack plastik klip. d. 1 (satu) buah centong plastik warna orange. e. 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY. - Dan berdasarkan hasil interogasi oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY terhadap terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO yang mengatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dari Sdr. FERI ( DPO ) dan dalam mengambil shabu dari Sdr. FERI ( DPO ) tersebut dilakukan bersama Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, atas keterangan tersebut maka pada hari Senin tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Griya Candi Pratama Nlok C 9 No. 30, Desa/Kel. Durungbedug, Kec. Candi, Sidoarjo, Jawa Timur petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, dan pada saat penangkapan juga dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa :
- Bahwa shabu yang ditemukan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY yang dalam penguasaan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO tersebut menurut pengakuan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO adalah milik Sdr. FERI ( DPO ) yang dikenalnya pada tahun 2018 pada saat sama – sama menghuni di Lapas Porong, Jawa Timur. Bahwa terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO kenal dengan Sdr. FERI ( DPO ) pada tahun 2022 pada saat masih di dalam Lapas Porong, Jawa Timur, pada saat itu Sdr. FERI ( DPO ) mengajak terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO untuk bekerjasama dalam masalah narkotika jenis shabu, dan mulai saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menyetujui ajakan Sdr. FERI ( DPO ) tersebut, selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO diminta untuk menginstal di handphon Terdakwa aplikasi : ’Skred’ dan saat itu Sdr. FERI ( DPO ) bilang pada terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bahwa nanti komunikasinya lewat aplikasi ’Skred’. Setelah itu Sdr. FERI ( DPO ) keluar terlebih dahulu dari Lapas Porong, Jawa Timur, dan pada bulan Oktober 2024 setelah terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO keluar dari Lapas Porong, Jawa Timur terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dihubungi oleh Sdr. FERI ( DPO ) dan menanyakan apakah masih mau kerja dengan berkata : “ Kon kerjo melu aku wae ….dadi kurirku “ , dan pada saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjawab masih bersedia. Selanjutnya pada bulan November 2024 Sdr. FERI ( DPO ) menghubungi terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO agar persiapan untuk mulai bekerja dan pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dihubungi oleh Sdr. FERI ( DPO ) untuk pergi ke Bangkalan, Madura guna mengambil narkotika jenis shabu dengan berkata : “ Golekno sewo mobil…..gawe budal neng Maduro gawe jupuk ( ambil shabu ) dan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjawab : “ Iyo….yen oleh mobile tak kabari “ selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO pada pukul 11.00 WIB menghubungi melalui telphon whatsapp Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO yang dikenal oleh terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sewaktu sama – sama penghuni lapas Porong untuk kerjasama dengan cara mencarikan sewa mobil guna berangkat ke Madura untuk mengambil shabu dari Sdr. FERI ( DPO ). Pada Saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO melalui telphon bilang pada Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO : “ Nyewo mobil….melok aku neng Suroboyo “, selanjutnya Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO menjawab : “ Nyapo mas neng Suroboyo “, dan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjawab : “ Pokoke melu ae….tak ajak jalan – jalan “. Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengajak Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO karena Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO sering membeli shabu pada terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO menjemput Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO di daerah Mlaten, Sukodono, Sidoarjo guna berangkat ke Bangkalan, Madura untuk mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Sdr. FERI ( DPO ). Pada saat itu yang mengemudi Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, sedangkan Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO duduk disamping pengemudi, dan pada saat diperjalanan masih di wilayah Sidoarjo guna mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Sdr. FERI ( DPO ) untuk mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Sdr. FERI ( DPO ). Dan pada saat diperjalanan masih diwilayah Sidoarjo Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberitahu Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata : “ iki aku wes oleh mobil …. OTW Meduro “. Dan pada saat itu Sdr. FERI ( DPO ) menjawab : “ Iyo….mengko yen wes nyebrang Suromadu kabarono mengko tak telpon “. Selanjutnya Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengarahkan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO untuk menuju ke Madura dan setelah menyeberang jembatan Suramadu, Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata “ iki aku wes nglewati Suramadu “, selanjutnya Sdr. FERI ( DPO ) bilang : “ Iyo …. Meluncuro stadion Gelora Bangkalan….yen gak eruh goleko neng Maps “ dan setelah sampai stadion Gelora Bangkalan selanjutnya Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata : “ aku wes neng ngarepe parkiran stadion “ dan Sdr. FERI ( DPO ) menjawab : “ yo sek entenono “ dan 10 ( sepuluh ) menit berikutnya Sdr. FERI ( DPO ) telphon Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO : “ aku lek teko…bukaen lawang mburi jumuken barange “ setelah pintu mobil yang Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO buka tidak lama kemudian pada sekira pukul 17. 00 WIB ada mobil Sdr. FERI ( DPO ) datang kemudian Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO turun dan membuka mobil Sdr. FERI ( DPO ) selanjutnya mengambil tas kain warna biru yang berisi shabu seberat 2,5 ( Dua koma lima ) kilo gram dan setelah itu Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO langsung masuk mobil sewaannya sambil membawa tas kain warna biru tersebut dan meminta pada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO untuk balik ke Sidoarjo dan dalam perjalanan tersebut Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menyampaikan kepada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO jika yang diambil tersebut adalah narkotika jenis shabu seberat 2,5 ( Dua koma lima ) kilo gram, dan sesampai di rumah Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberi uang Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh robu rupiah ) kepada Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO untuk membayar mobil dan memberi lagi Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebagai uang rokok dan juga diajak mengkonsumsi narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 0,15 ( nol koma lima belas ) gram sebagai upahnya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mendapat perintah dari Sdr. FERI ( DPO ) untuk memecah kemasan 1 (satu) kilo gram untuk menjai pecahan @ 100 (seratus) gram sehingga menjai 10 paket pecahan 100 (seratus) gram, dan pada saat proses pecahan tersebut terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO diberikan jatah 100 (seratus) gram sebagai upah untuk terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO, namun karena pada saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sedang membutuhkan uang maka terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO minta uang tunai dan diberi oleh Sdr. FERI ( DPO ) diberi uang sejumlah Rp. 12.500.000,- ( Dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan bagian upah atau jatah narkotika jenis shabu dikurangi menjai 80 ( Delapan puluh ) gram, dimana 80 ( Delapan puluh ) gram shabu sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mendapatkan perintah dari Sdr. FERI ( DPO ) untuk meletakkan paketan 100 (seratus) gram sesuai dengan petunjuk Sdr. FERI ( DPO ), selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO diminta oleh Sdr. FERI ( DPO ) untuk memecah yang 500 gram menjadi paketan 100 gram. Dan pada saat itu juga Sdr. FERI ( DPO ) bilang pada terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO : “ upahmu njumuk siji ( 100 gram ) “. Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dihubungi Sdr. FERI ( DPO ) melalui chat Aplikasi “Skred” dengan kata – kata : “ Goleke mobil maneh …budal jupuk maneh “ dan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bilang : “ yo Mas ….tak golek mobil “. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO menggunakan telphon whatsapp untuk menyewakan mobil kemudian pada sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO tiba dirumah terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan selanjutnya mereka langsung berangkat ke Bangkalan, Madura pada saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sebagai pengemudi sedangkan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO disamping pengemudi, dan pada saat mau berangkat terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sudah bilang pada Sdr. FERI ( DPO ) bahwa mereka berangkat ke Madura dan setelah melewati jembatan Suramadu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata : “ aku wes nyebrang Suramadu “ selanjutnya Sdr. FERI ( DPO ) bilang : “ Meluncuro neng lapangan karapan sapi Bangkalan …neng parkiran “ selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengarahkan mobilnya ke Lapangan Karapan Sapi Bangkalan, Madura dan sampai di lapangan Karapan Sapi Bangkalan Madura sekitar pukul 17.00 WIB, setelah itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO langsung menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dan bilang pada Sdr. FERI ( DPO ) : “ Aku wes Dek parkiran “ selanjutnya Sdr. FERI ( DPO ) menjawab : “ Entenono mari ngene aku teko mengko bukaken lawang samping “, dan tidak begitu lama kemudian mobil Avansa yang dikendarai Sdr. FERI ( DPO ) datang selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO turun dari mobilnya dan langsung membuka pintu samping dan mengambil 1 (satu) buah koper berisi 8 ( Delapan ) Kilogram shabu yang berada di mobil Sdr. FERI ( DPO ), selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO langsung mengambil 1 (satu) koper tersebut sedangkan Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO menunggu dimobil, setelah berhasil Sdr. FERI ( DPO ) pergi, dan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bersama Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO ( yang posisi menyetir) pergi menuju Sidoarjo, Jawa Timur dan dalam perjalanan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberitahukan kepada Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO ( yang posisi menyetir) jika koper tersebut isinya shabu dan pada saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sempat membuat video keberadaan mereka Terdakwa dan dikirimkan kepada saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM, dan pada saat itu I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO juga bilang pada Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO : “ nanti kalau sampai rumah dibongkar tak kasih “. Dan sesampainya dirumah terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO tersebut terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengambil sisa shabu pengambilan yang pertama sekira 1,5 kilo gram dan selanjutnya di bawa ke rumah sewa terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO yang berada di Dusun karajan RT 14 / RW 04, Kel. Sepande, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo dan langsung terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO simpan di almari, selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberikan uang kepada Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO sebesar Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh robu rupiah ) sebagai uang sewa mobil dan Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) sebagai upahnya. Selanjutnya Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO pulang kerumahnya, kemudian pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025 Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO meminta uang Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO, dan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu. - Bahwa Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjual narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO sebanyak 2 ( Dua ) kali yaitu :
- Bahwa Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO ikut membantu menjualkan shabu Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sebanyak 2 ( Dua ) kali yaitu : 1. Bulan Desember 2024, menjualkan sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) gram kepada teman Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO ( DPO ). 2. 13 Januari 2025, menjualkan sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) gram kepada teman Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO ( DPO ). Dalam membantu penjualan tersebut Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberi upah mengkonsumsi shabu secara gratis. - Bahwa Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjual narkotika jenis shabu kepada saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM ( disidangkan dalam perkara terpisah ) sebanyak 3 kali, yaitu : 1. Yang pertama pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, dimana saudara MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah ) dan sudah di bayar lunas dengan cara trasnfer melalui Dompet Digital DANA. 2. Yang kedua pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, dimana MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 5 ( lima ) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) dan sudah di bayar lunas walau secara tempo dan pembayaran tersebut MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY lakukan dengan cara transfer melalui Dompet Digital DANA. 3. Dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, dimana MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 8 ( delapan ) gram dengan harga Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ribu rupiah ) dan belum di bayar lunas baru di bayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ). Dan semua pembayaran atas pembelian yang pertama sampai yang ketiga dengan cara transfer dari Dompet Digital DANA saudara MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY ke Dompet Digital DANA Tersangka 1 dengan nomor 088989037414.
Untuk kepentingan pembuktian perkara
Untuk kepentingan pemusnahan
Bahwa total barang bukti shabu yang disita 10.046,52 ( sepuluh ribu empat puluh enam koma lima dua ), dan 10 gram dilakukan untuk pembuktian, sisanya di lakukan pemusnahan. Adapun cara pemusnahan barang sitaan dengan cara sebagai berikut : Barang sitaan berupa narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 10.036,52 ( sepuluh ribu tiga puluh enam koma lima dua ) gram dimasukkan kedalam ember yang terdapat air panas yang dicampur dengan pembersih lantai dan selanjutnya diaduk menggunakan alat pengaduk hingga larut, setelah larut selanjutnya terhadapair yang berisi larutan narkotika jenis shabu dan pembersih lantai tersebut dibuang kedalam closet kantor Ditresnarkoba Polda DIY, sedangkan plastic pembungkus narkotika jenis shabu tersebut dibakar didalam tong.
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/10.e/I/2025/Ditresnarkoba Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium 001058/T/01/2025, 001059/T/01/2025, 001060/T/01/2025, 001061/T/01/2025 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti No. RBB/10.e/I/2025/Ditresnarkoba Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium :
Selanjutnya sisa untuk pemeriksaan laboratorium dijaikan barang bukti.
Perbuatan Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : Bahwa Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bersama-sama dengan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO pada hari hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2024 bertempat di area parkir depan Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Januari 2025, bertempat di area parkir depan Lapangan karapan sapi Bangkalan, Madura, Jawa Timur namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. 1 (satu) buah tas slempang hitam yang bertuliskan THE NORTH FACE yang berisi : a. 1 (satu) buah kotak Handphone Xiomi warna putih yang berisi : 1). 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30 (tiga puluh) gram. 2). 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram. b. 4 (empat) buah Pipet kaca. c. 1 (satu) buah Timbangan digital. d. 1 (satu) buah besi kecil. e. 2 (dua) buah Sedotan. f. 1 (satu) buah sendok plastik. g. 1 (satu) pack plastik klip. h. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4 (empat) gram. i. 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 14C warna abu-abu dengan nomor WA : +6288989037414 dan nomor IMEI 1 : 863346077165721, IMEI 2 : 863346077165739. 2. 1 (satu) buah Handphone samsung Galaxy A01 warna biru dengan nomor WA : +639512928593 dan nomor IMEI 1 : 35420711524863, IMEI 2 : 354208115248636. Setelah diinterogasi lebih lanjut terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengakui bahwa ia masih menyimpan shabu dikamar kontrakannya di Dusun Krajan, RT 14 RW 04, Kel/Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, selanjutnya petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY menuju kontrakan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa : 1. 1 (satu) buah koper warna hitam merk LUGGO yang berisi : a. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram. b. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram. c. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram. d. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram. e. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.058 (seribu lima puluh delapan) gram. f. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.058 (seribu lima puluh delapan) gram. g. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.068 (seribu enam puluh delapan) gram. h. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.068 (seribu enam puluh delapan) gram. 2. 1 (satu) tas kantong warna kuning bertuliskan Roti O yang berisi : a. 1 (satu) buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.017 (seribu tujuh belas) gram. b. 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 515 (lima ratus lima belas) gram. c. 4 (empat) pack plastik klip. d. 1 (satu) buah centong plastik warna orange. e. 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY. - Dan berdasarkan hasil interogasi oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY terhadap terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO yang mengatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dari Sdr. FERI ( DPO ) dan dalam mengambil shabu dari Sdr. FERI ( DPO ) tersebut dilakukan bersama Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, atas keterangan tersebut maka pada hari Senin tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Griya Candi Pratama Nlok C 9 No. 30, Desa/Kel. Durungbedug, Kec. Candi, Sidoarjo, Jawa Timur petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, dan pada saat penangkapan juga dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa :
- Bahwa shabu yang ditemukan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY yang dalam penguasaan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO tersebut menurut pengakuan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO adalah milik Sdr. FERI ( DPO ) yang dikenalnya pada tahun 2018 pada saat sama – sama menghuni di Lapas Porong, Jawa Timur. Bahwa terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO kenal dengan Sdr. FERI ( DPO ) pada tahun 2022 pada saat masih di dalam Lapas Porong, Jawa Timur, pada saat itu Sdr. FERI ( DPO ) mengajak terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO untuk bekerjasama dalam masalah narkotika jenis shabu, dan mulai saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menyetujui ajakan Sdr. FERI ( DPO ) tersebut, selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO diminta untuk menginstal di handphon Terdakwa aplikasi : ’Skred’ dan saat itu Sdr. FERI ( DPO ) bilang pada terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bahwa nanti komunikasinya lewat aplikasi ’Skred’. Setelah itu Sdr. FERI ( DPO ) keluar terlebih dahulu dari Lapas Porong, Jawa Timur, dan pada bulan Oktober 2024 setelah terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO keluar dari Lapas Porong, Jawa Timur terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dihubungi oleh Sdr. FERI ( DPO ) dan menanyakan apakah masih mau kerja dengan berkata : “ Kon kerjo melu aku wae ….dadi kurirku “ , dan pada saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjawab masih bersedia. Selanjutnya pada bulan November 2024 Sdr. FERI ( DPO ) menghubungi terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO agar persiapan untuk mulai bekerja dan pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dihubungi oleh Sdr. FERI ( DPO ) untuk pergi ke Bangkalan, Madura guna mengambil narkotika jenis shabu dengan berkata : “ Golekno sewo mobil…..gawe budal neng Maduro gawe jupuk ( ambil shabu ) dan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjawab : “ Iyo….yen oleh mobile tak kabari “ selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO pada pukul 11.00 WIB menghubungi melalui telphon whatsapp Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO yang dikenal oleh terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sewaktu sama – sama penghuni lapas Porong untuk kerjasama dengan cara mencarikan sewa mobil guna berangkat ke Madura untuk mengambil shabu dari Sdr. FERI ( DPO ). Pada Saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO melalui telphon bilang pada Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO : “ Nyewo mobil….melok aku neng Suroboyo “, selanjutnya Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO menjawab : “ Nyapo mas neng Suroboyo “, dan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjawab : “ Pokoke melu ae….tak ajak jalan – jalan “. Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengajak Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO karena Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO sering membeli shabu pada terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO menjemput Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO di daerah Mlaten, Sukodono, Sidoarjo guna berangkat ke Bangkalan, Madura untuk mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Sdr. FERI ( DPO ). Pada saat itu yang mengemudi Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, sedangkan Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO duduk disamping pengemudi, dan pada saat diperjalanan masih di wilayah Sidoarjo guna mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Sdr. FERI ( DPO ) untuk mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Sdr. FERI ( DPO ). Dan pada saat diperjalanan masih diwilayah Sidoarjo Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberitahu Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata : “ iki aku wes oleh mobil …. OTW Meduro “. Dan pada saat itu Sdr. FERI ( DPO ) menjawab : “ Iyo….mengko yen wes nyebrang Suromadu kabarono mengko tak telpon “. Selanjutnya Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengarahkan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO untuk menuju ke Madura dan setelah menyeberang jembatan Suramadu, Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata “ iki aku wes nglewati Suramadu “, selanjutnya Sdr. FERI ( DPO ) bilang : “ Iyo …. Meluncuro stadion Gelora Bangkalan….yen gak eruh goleko neng Maps “ dan setelah sampai stadion Gelora Bangkalan selanjutnya Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata : “ aku wes neng ngarepe parkiran stadion “ dan Sdr. FERI ( DPO ) menjawab : “ yo sek entenono “ dan 10 ( sepuluh ) menit berikutnya Sdr. FERI ( DPO ) telphon Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO : “ aku lek teko…bukaen lawang mburi jumuken barange “ setelah pintu mobil yang Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO buka tidak lama kemudian pada sekira pukul 17. 00 WIB ada mobil Sdr. FERI ( DPO ) datang kemudian Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO turun dan membuka mobil Sdr. FERI ( DPO ) selanjutnya mengambil tas kain warna biru yang berisi shabu seberat 2,5 ( Dua koma lima ) kilo gram dan setelah itu Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO langsung masuk mobil sewaannya sambil membawa tas kain warna biru tersebut dan meminta pada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO untuk balik ke Sidoarjo dan dalam perjalanan tersebut Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menyampaikan kepada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO jika yang diambil tersebut adalah narkotika jenis shabu seberat 2,5 ( Dua koma lima ) kilo gram, dan sesampai di rumah Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberi uang Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh robu rupiah ) kepada Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO untuk membayar mobil dan memberi lagi Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebagai uang rokok dan juga diajak mengkonsumsi narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 0,15 ( nol koma lima belas ) gram sebagai upahnya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mendapat perintah dari Sdr. FERI ( DPO ) untuk memecah kemasan 1 (satu) kilo gram untuk menjai pecahan @ 100 (seratus) gram sehingga menjai 10 paket pecahan 100 (seratus) gram, dan pada saat proses pecahan tersebut terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO diberikan jatah 100 (seratus) gram sebagai upah untuk terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO, namun karena pada saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sedang membutuhkan uang maka terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO minta uang tunai dan diberi oleh Sdr. FERI ( DPO ) diberi uang sejumlah Rp. 12.500.000,- ( Dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan bagian upah atau jatah narkotika jenis shabu dikurangi menjai 80 ( Delapan puluh ) gram, dimana 80 ( Delapan puluh ) gram shabu sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mendapatkan perintah dari Sdr. FERI ( DPO ) untuk meletakkan paketan 100 (seratus) gram sesuai dengan petunjuk Sdr. FERI ( DPO ), selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO diminta oleh Sdr. FERI ( DPO ) untuk memecah yang 500 gram menjadi paketan 100 gram. Dan pada saat itu juga Sdr. FERI ( DPO ) bilang pada terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO : “ upahmu njumuk siji ( 100 gram ) “. Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dihubungi Sdr. FERI ( DPO ) melalui chat Aplikasi “Skred” dengan kata – kata : “ Goleke mobil maneh …budal jupuk maneh “ dan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bilang : “ yo Mas ….tak golek mobil “. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO menggunakan telphon whatsapp untuk menyewakan mobil kemudian pada sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO tiba dirumah terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan selanjutnya mereka langsung berangkat ke Bangkalan, Madura pada saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sebagai pengemudi sedangkan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO disamping pengemudi, dan pada saat mau berangkat terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sudah bilang pada Sdr. FERI ( DPO ) bahwa mereka berangkat ke Madura dan setelah melewati jembatan Suramadu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata : “ aku wes nyebrang Suramadu “ selanjutnya Sdr. FERI ( DPO ) bilang : “ Meluncuro neng lapangan karapan sapi Bangkalan …neng parkiran “ selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengarahkan mobilnya ke Lapangan Karapan Sapi Bangkalan, Madura dan sampai di lapangan Karapan Sapi Bangkalan Madura sekitar pukul 17.00 WIB, setelah itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO langsung menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dan bilang pada Sdr. FERI ( DPO ) : “ Aku wes Dek parkiran “ selanjutnya Sdr. FERI ( DPO ) menjawab : “ Entenono mari ngene aku teko mengko bukaken lawang samping “, dan tidak begitu lama kemudian mobil Avansa yang dikendarai Sdr. FERI ( DPO ) datang selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO turun dari mobilnya dan langsung membuka pintu samping dan mengambil 1 (satu) buah koper berisi 8 ( Delapan ) Kilogram shabu yang berada di mobil Sdr. FERI ( DPO ), selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO langsung mengambil 1 (satu) koper tersebut sedangkan Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO menunggu dimobil, setelah berhasil Sdr. FERI ( DPO ) pergi, dan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bersama Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO ( yang posisi menyetir) pergi menuju Sidoarjo, Jawa Timur dan dalam perjalanan terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberitahukan kepada Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO ( yang posisi menyetir) jika koper tersebut isinya shabu dan pada saat itu terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sempat membuat video keberadaan mereka Terdakwa dan dikirimkan kepada saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM, dan pada saat itu I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO juga bilang pada Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO : “ nanti kalau sampai rumah dibongkar tak kasih “. Dan sesampainya dirumah terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO tersebut terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengambil sisa shabu pengambilan yang pertama sekira 1,5 kilo gram dan selanjutnya di bawa ke rumah sewa terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO yang berada di Dusun karajan RT 14 / RW 04, Kel. Sepande, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo dan langsung terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO simpan di almari, selanjutnya terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberikan uang kepada Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO sebesar Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh robu rupiah ) sebagai uang sewa mobil dan Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) sebagai upahnya. Selanjutnya Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO pulang kerumahnya, kemudian pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025 Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO meminta uang Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO, dan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu. - Bahwa Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjual narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO sebanyak 2 ( Dua ) kali yaitu :
- Bahwa Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO ikut membantu menjualkan shabu Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sebanyak 2 ( Dua ) kali yaitu : 1. Bulan Desember 2024, menjualkan sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) gram kepada teman Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO ( DPO ). 2. 13 Januari 2025, menjualkan sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) gram kepada teman Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO ( DPO ). Dalam membantu penjualan tersebut Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberi upah mengkonsumsi shabu secara gratis. - Bahwa Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjual narkotika jenis shabu kepada saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM ( disidangkan dalam perkara terpisah ) sebanyak 3 kali, yaitu : 1. Yang pertama pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, dimana saudara MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah ) dan sudah di bayar lunas dengan cara trasnfer melalui Dompet Digital DANA. 2. Yang kedua pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, dimana MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 5 ( lima ) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) dan sudah di bayar lunas walau secara tempo dan pembayaran tersebut MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY lakukan dengan cara transfer melalui Dompet Digital DANA. 3. Dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, dimana MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 8 ( delapan ) gram dengan harga Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ribu rupiah ) dan belum di bayar lunas baru di bayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ). Dan semua pembayaran atas pembelian yang pertama sampai yang ketiga dengan cara transfer dari Dompet Digital DANA saudara MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY ke Dompet Digital DANA Tersangka 1 dengan nomor 088989037414.
Untuk kepentingan pembuktian perkara
Untuk kepentingan pemusnahan
Bahwa total barang bukti shabu yang disita 10.046,52 ( sepuluh ribu empat puluh enam koma lima dua ), dan 10 gram dilakukan untuk pembuktian, sisanya di lakukan pemusnahan. Adapun cara pemusnahan barang sitaan dengan cara sebagai berikut : Barang sitaan berupa narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 10.036,52 ( sepuluh ribu tiga puluh enam koma lima dua ) gram dimasukkan kedalam ember yang terdapat air panas yang dicampur dengan pembersih lantai dan selanjutnya diaduk menggunakan alat pengaduk hingga larut, setelah larut selanjutnya terhadapair yang berisi larutan narkotika jenis shabu dan pembersih lantai tersebut dibuang kedalam closet kantor Ditresnarkoba Polda DIY, sedangkan plastic pembungkus narkotika jenis shabu tersebut dibakar didalam tong.
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/10.e/I/2025/Ditresnarkoba Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium 001058/T/01/2025, 001059/T/01/2025, 001060/T/01/2025, 001061/T/01/2025 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti No. RBB/10.e/I/2025/Ditresnarkoba Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium :
Selanjutnya sisa untuk pemeriksaan laboratorium dijaikan barang bukti.
Perbuatan Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.---
DAN KEDUA : ------ Bahwa terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bersama-sama terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, pada hari Kamis tanggap 26 Desember 2024 pada jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bertempat di rumah terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO di Griya candi Pratama Blok C 9 No. 30 Desa/Kelurahan Durungbedug, Kecama |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |