Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Smn tri yusgiyanti PT BPR DANA BERKAH PUSAKATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1tri yusgiyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridwan Hakim, S.H., M.H.tri yusgiyanti
Tergugat
NoNama
1PT BPR DANA BERKAH PUSAKATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN KABUPATEN SLEMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menerima Restrukturisasi  sisa kewajiban dari Penggugat;
  4. Memerintahkan untuk Tergugat memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memberikan kelonggaran waktu pembayaran;
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat yang telah menimbulkan kerugian materil dan Inmateril terhadap Penggugat untuk membayar ganti rugi sebesar :

 

  • Kerugian Materil:

Terhadap tergugat diwajibkan membayar ganti rugi kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.500.000.000,- dengan pertimbangan seharunya nilai objek dilelang kurang lebih Rp. 3.500.000.000,-

  • Kerugian Imateril:

Bahwa penggugat kehilangan tenaga, waktu, pikiran serta biaya untuk penyelesaian apabila dihitung dengan uang Rp. 2.000.000.000,-

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menaati isi putusan ini;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding atau verzet, kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

  1.  

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara  a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak