| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa alm, bapak Sarwo Edy Wibowotelah meninggal dunia pada 3 Juni 2022.
- Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III dan IV adalah Ahli Waris dari Alm. Sarwo Edy Wibowo yang sah dan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan kewajiban baik hutang maupun pembagian keuntungan yang seharusnya diterima Penggugat, yaitu :
- Nama : Uswatun Chasanah (Istri)
-
- mplak, Kabupaten Sleman.
Tergugat I
- Nama : Nalenda Bernadicto Wibowo (anak)
-
- mplak, Kabupaten Sleman (anak)
Tergugat II
- Nama : Muhammad Rahman Hadi D. Wibowp
-
- mplak, Kabupaten Sleman.
Tergugat III
- Nama : Muhammad Shaddam Amjada Wibowo (anak).
-
- mplak, Kabupaten Sleman.
Tergugat IV
- Menyatakan bahwa akta notariil nomer 8 tentang Perjanjian Hutang Piutang dan akta notariil nomer 9 tentang Perjanjian Kerjasama Usaha Pertambangan Pasir yang dibuat dihadapan Notaris Giovani Morischa Prima SH., Mkn, tanggal 5 Maret 2021 adalah suatu perjanjian yang sah, berharga dan mengikat para pihak.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat I, II, III dan IV dan Tergugat V telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak mau melaksanakan sesuai Akta Perjanjan seperti yang tertuang dalam akta notaris no : 08 dan 09 tertanggal 05 Maret 2021 yang di buat dihadapan notaris GIOVANI MORISCHA PRIMA KARTIKASARI,SH.,Mkn yang berkedudukan di kabupaten Gunung kidul..
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat I, II, III dan IV (Ahli Waris alm bp Sarwo Edy Wibowo) untuk menyerahkan Aset Penguasaan Hak Pengambilan Kandungan tanah beserta izin uaha pertambangan operai Produki Batuan (Sirtu) atas nama Sarwo Edi Wibowo dimaksud kepada Penggugat untuk kemudian diterbitkan izin baru atas nama Penggugat dan/atau badan hukum lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, guna keperluan membayar kewajibannya.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat I, II, III dan IV (Ahli Waris alm bp Sarwo Edy Wibowo) untuk membayar modal tambahan sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratu juta rupiah) serta keuntungan yang seharusnya diterima yaitu sebesar Rp.2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Total sebesar Rp.3.550.000.000,- (tiga milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik tanah nomor: 03681/Hargobinangun, Surat Ukur teranggal 24-04 2015, nomor 00504/Hargobinangun/2015 seluas 725 m?2; (tujuh ratus dua puluh lima meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman pada tanggal 15-07-2015, tertulis atas nama Agus Sarjito, dengan nomor Identifikasi Bidang Tanah : 13041605.03259, terletak di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten dSleman,Derah Istimewa Yogyakarta.
- Memerintahkan Panitera/Juru Sita untuk meletakkan sita atas jaminan tanah tersebut pasca dibacakannya penetapan dan mendaftarkannya kepada BPN Sleman untuk blokir sertifikat dimaksud.
- Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan jaminan Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik nomor: 03681/Hargobinangun, Surat Ukur teranggal 24-04-2015, nomor 00504/Hargobinangun/2015 seluas 725 m?2; (tujuh ratus dua puluh lima meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman pada tanggal 15-07-2015, tertulis atas nama Agus Sarjito, dengan nomor Identifikasi Bidang Tanah : 13041605.03259, terletak di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Derah Istimewa Yogyakarta, untuk dilakukan penjualan lelang atas jaminan yang dimakud untuk membayar hutang pada Penggugat.
- Bahwa apabila ternyata seluruh asset yang kami mohonkan untuk disita, dijual secara lelang atas jaminan tanah dimaksud serta penyerahan pengeloaan IUP OP dimaksud belum mencukupi, maka kami memohon untuk menyita dan menjual asset Para Tergugat lainnya untuk mencukupi kewajiban kepada kami Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan seadil-adilnya. |