Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PN Smn CV. RICH TIRE Up.Bp.Welly Setiawan - Direktur. PT.TRI LESTARI DIAN MAS,Up.Penanggungjawab/Dirut : ARIF BUDIONO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. RICH TIRE Up.Bp.Welly Setiawan - Direktur.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARAPAN SILALAHI, S.H.,Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum & Konsultan Hukum.CV. RICH TIRE Up.Bp.Welly Setiawan - Direktur.
Tergugat
NoNama
1PT.TRI LESTARI DIAN MAS,Up.Penanggungjawab/Dirut : ARIF BUDIONO.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.723.000,00
Petitum

PRIMAIR : 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Kesepakatan Perjanjian Jual Beli Ban Mobil dengan batas jangka waktu pembayaran dalam jatuh tempo/dalam jangka waktu yaitu 60 hari (2/dua bulan) sebagaimana tersebut diatas.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji/cidera janji kepada Penggugat karena Tergugat tidak melunasi Sisa Tagihan sesuai waktu/sesuai jatuh tempo yang disepakati.
  4. Menyatakan hukum bahwa Sisa Tagihan yang belum dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 30.723.000, - (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
  5. Menyatakan kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 30.723.000, - (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
  6. Menyatakan kerugian immaterial yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah).
  7. Menyatakan bunga setiap bulan sebesar 9 % (Sembilan Perseratus) per bulan dikalikan tagihan pokok/kerugian materiil sebesar Rp. 30.723.000, - (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), terhitung sejak tanggal Jatuh Tempo Invoice/Nota Tagihan (terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran lunas harga pembelian ban mobil) tersebut sampai dengan putusan ini dilaksanakan.  
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.30.723.000, - (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat, atas keterlambatan pembayaran Sisa Tagihan sebesar 9 % (Sembilan Perseratus) setiap bulan dikalikan tagihan pokok/kerugian materiil sebesar Rp. 30.723.000, - (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), terhitung sejak tanggal Jatuh Tempo Invoice/Nota Tagihan (terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran lunas harga pembelian ban mobil) tersebut sampai putusan ini dilaksanakan.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pembayaran kepada Penggugat.
  12. Menghukum tergugat untuk tunduk pada putusan ini dan membayar ganti rugi kepada Penggugat.
  13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sita jaminan (Conservatoir Beslag) yakni kepemilikan dan/atau penguasaan Tergugat terhadap Tanah beserta bangunan yang akan diletakkan dan juga yang akan dilekatkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) di atasnya yang terletak di Jalan Kabupaten, Pedukuhan Kronggahan I, Kelurahan/Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55291.
  14. Memerintahkan kepada Tergugat ataupun kepada pihak lain untuk tidak menggunakan dan/atau tidak mengoperasikan dan harus mengosongkan obyek sita jaminan (Conservatoir Beslag) sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.
  15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat.
  16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Dengan segala kerendahan hati dan penuh hormat, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono) dengan mempertimbangkan segala aspek keadilan dan kebenaran terutama di hadapan Tuhan serta kemanfaatan bagi PENGGUGAT KONVENSI.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak