Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2026/PN Smn HANIFAH, S.H NURFAIZI Alias FAIZI Bin AZINAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2778/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURFAIZI Alias FAIZI Bin AZINAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                         P - 29

 

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG. PERK: PDM-100/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

NURFAIZI Alias FAIZI Bin AZINAR

Tempat lahir

:

Baturaja

Umur/Tanggal lahir

:

23  tahun   /   22-01-2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan 

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Senen Malik, Rt.16 Rw.7 Kel. Sukajadi, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

Penyidik

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan PN

Penuntut Umum

:::

 Rutan   sejak tgl.  20-02-2026    s/d    tgl.   11-03-2026

 Rutan   sejak tgl.  12-03-2026    s/d    tgl.   20-04-2026

 Rutan   sejak tgl.  21-04-2026    s/d    tgl.   20-05-2026

Rutan   sejak tgl.  30-04-2026    s/d    tgl.   19-05-2026

 

  1. Dakwaan :

Kesatu     :

       Bahwa terdakwa NURFAIZI Alias FAIZI Bin AZINAR pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kab. Kepahiyang, Propinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya  pada tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditemukan atau ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon. atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama BEN (DPO) di Kab. Kepahiyang, Propinsi Bengkulu, dan terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang membeli narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 2,5 kg pada BEN dengan harga Rp. 7.500.000.- dan setelah menerima ganja tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa di Baturaja, Kab. Ogan Komering Ulu dan terdakwa menyimpan tas warna biru yang berisi ganja di kebun karet selama 6 hari, dan terdakwa sempat mengkonsumsi 2 paket kecil ganja yang diperoleh dari BEN.
  • Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa berangkat dari Baturaja menuju ke Yogyakarta dengan menggunakan bus Putra Remaja dengan membawa tas berisi ganja, dan sampai di terminal Jombor, Kab. Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 17.25 Wib dan setelah turun dari bus ketika terdakwa hendak menyeberang jalan dari depan toko Indomaret Jombor di Jln. Magelang Km 6,5, Kel Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman menuju ke Rumah makan Mc Donald Jombor terdakwa ditangkap Petugas dari BNNP DIY, dan dari penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa : sebuah tas ransel warna biru berisi ; 3 paket isi ganja dibungkus lakban coklat dengan berat bruto 2,055 gram, 9 paket isi ganja dibungkus lakban bening dengan berat bruto 660 gram, 1 bungkus rokok LA Ise isi 1 linting ganja dengan berat bruto 0,57 gram, sebuah HandPhone IPhone 12 pro warna putih dan sebuah celana panjang warna hitam, diimana barang bukti berupa Narkotoka jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang.
  • Bahwa atas barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY No : R/400.7.5/218/D13.1 tanggal 24-02-2026 yang ditandatangani oleh Mulia Kurniawati S.Farm. MH Kes. dengan kesimpulan barang bukti mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan 1 No urut 8 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  • Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat diterima oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

     ATAU       :

     Kedua      :

       Bahwa terdakwa NURFAIZI Alias FAIZI Bin AZINAR pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jln. Magelang Km 6,5, Kel Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama BEN (DPO) di Kab. Kepahiyang, Propinsi Bengkulu, dan terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang membeli narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 2,5 kg pada BEN dengan harga Rp. 7.500.000.- dan setelah menerima ganja tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa di Baturaja, Kab. Ogan Komering Ulu dan terdakwa menyimpan tas warna biru yang berisi ganja di kebun karet selama 6 hari, dan terdakwa sempat mengkonsumsi 2 paket kecil ganja yang diperoleh dari BEN.
  • Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa berangkat dari Baturaja menuju ke Yogyakarta dengan menggunakan bus Putra Remaja dengan membawa tas berisi ganja, dan turun di terminal bus Jombor Kab. Sleman.
  • Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 17.25 Wib, setelah terdakwa sampai di terminal bus Jombor, kemudian terdakwa turun dari bus, dan ketika terdakwa hendak menyeberang jalan dari depan toko Indomaret Jombor di Jln. Magelang Km 6,5, Kel Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman menuju ke Rumah makan Mc Donald Jombor, terdakwa ditangkap Petugas dari BNNP DIY, dan dari penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa : sebuah tas ransel warna biru berisi ; 3 paket isi ganja dibungkus lakban coklat dengan berat bruto 2,055 gram, 9 paket isi ganja dibungkus lakban bening dengan berat bruto 660 gram, 1 bungkus rokok LA Ise isi 1 linting ganja dengan berat bruto 0,57 gram, sebuah HandPhone IPhone 12 pro warna putih dan sebuah celana panjang warna hitam, diimana barang bukti berupa Narkotoka jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang.
  • Bahwa atas barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY No : R/400.7.5/218/D13.1 tanggal 24-02-2026 yang ditandatangani oleh Mulia Kurniawati S.Farm. MH Kes. dengan kesimpulan barang bukti mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan 1 No urut 8 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  • Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat diterima oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

     

 

 

 

Sleman, 13 Mei 2026

ttd mb hanifahJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                       

HANIFAH, S.H.

 

        Jaksa Madya NIP. 197901202005012003

     

 

Pihak Dipublikasikan Ya