Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2025/PN Smn 1.FRANSISCA ENDANG LESTARININGSIH
2.SITI REJEKI KUNLISTIANI
3.WIDODO
4.ARI CAHYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRANSISCA ENDANG LESTARININGSIH
2SITI REJEKI KUNLISTIANI
3WIDODO
4ARI CAHYONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD AFWAN HOFAR S.HFRANSISCA ENDANG LESTARININGSIH
2AHMAD AFWAN HOFAR S.HSITI REJEKI KUNLISTIANI
3AHMAD AFWAN HOFAR S.HWIDODO
4AHMAD AFWAN HOFAR S.HARI CAHYONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa ayah kandung Para Pemohon yang bernama Alm. Kundjono telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 6 Juli 1966 pukul 20.00 WIB dengan penyebab kematian karena sakit sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No. 85/B.5/Pelayanan/Btp/II/2025 yang dikeluarkan oleh Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tertanggal 24 Februari 2025;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak