Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Smn H. SUKAMTO, SH. AGUS SULISTIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SUKAMTO, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS SULISTIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dr. WINAHYU ERWININGSIH, SH. M.Hum
2PUJI HERNANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat adalah pihak yang tidak berithikad baik.

3.    Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Januari 2011 antara Tergugat (AGUS SULISTIYONO) sebagai Pihak Pertama dan Penggugat (H. SUKAMTO, SH) sebagai Pihak Kedua yang dibuat dibawah tangan dan dilegalisasi serta disahkan oleh Turut Tergugat I (Notaris-PPAT Dr. Winahyu Erwiningsih, SH. M.Hum) di Sleman tertanggal 10 Januari 2011.

4.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI (Ingkar Janji).

5.    Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan yang dimohonkan Penggugat terhadap semua harta/aset milik Tergugat maupun Turut Tergugat II, baik harta Tidak Bergerak maupun harta Bergerak;

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti  kerugian, baik yang bersifat materiil maupun immateriil dengan perincian sebagai berikut :

KERUGIAN MATERIIL :

  • Uang Tali asih yang belum dibayarkan  sebesar Rp250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Ganti kerugian akibat Tergugat tidak memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya sesuai yang diperjanjikan sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar  Rupiah);

Jumlah kerugian materiil pihak Penggugat seluruhnya Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);

KERUIGIAN IMMATERIIL :

  • Bahwa kerugian Immateriil akibat perbuatan Tergugat terhadap Penggugat tersebut, telah membebani pikiran dan melecehkan serta membuat Penggugat tertekan akibat perbuatan Tergugat, oleh karena itu  Penggugat menuntut ganti kerugian yang bersifat Immateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);

Dengan demikian jumlah ganti kerugian yang dituntut oleh Penggugat terhadap Tergugat dan Turut Terguigat II, baik yang bersifat materiil maupun Immateriil seluruhnya berjumlah Rp. 7.250.000.000,-  (Tujuh Milyar Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah);

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini.

8.    Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD);

9.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II maupun Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh atas putusan pengadilan ini;

10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU

SUBSIDAIR :

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak