Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
373/Pid.Sus/2025/PN Smn | Fahma Asmoro Maharsi,S.H. | RIZAL ARDIAN WIBOWO Bin HERIYANTO Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 373/Pid.Sus/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4021/M.4.11/Enz.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-121/Slmn/Enz.2/07/2025
C. DAKWAAN : Bahwa ia Terdakwa RIZAL ARDIAN WIBOWO Bin HERIYANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jingin RT 001/RW 023, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang pada pokoknya perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 16.30, Terdakwa menghubungi saksi MARSYA OKTA OLIVIA menggunakan handphone merk Oppo dengan nomor panggil 089515401070 miik Terdakwa untuk membeli pil Trihexyphenidyl dengan kata-kata “info” yang kemudian dijawab oleh Saksi MARSYA OKTA OLIVIA dengan kata-kata “sek tak golekke” dan mengatakan pil Trihexyphenidyl ada. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Saksi MARSYA OKTA OLIVIA menyerahkan pil Trihexyphenidyl kepada Terdakwa di Barat Jembatan Jatimulyo Baru, Jatimulyo, Tegalrejo, Yogyakarta kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) secara cash kepada Saksi MARSYA OKTA OLIVIA untuk 100 (serratus) butir pil Trihexyphenidyl. Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa menjual 19 (sembilan belas) butir pil Trihexyphenidyl kepada Sdr. ALIF (belum tertangkap) dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jingin RT 001/RW 023, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta yang sudah dibayar lunas, sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 7000.- (tujuh ribu rupiah) tiap 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa memberikan 1 (satu) butir pil Trihexyphenidyl kepada Saksi DWI NOVIANTO secara cuma-cuma dengan mengatakan “gelem pil ora" yang kemudian dijawab oleh Saksi DWI NOVIANTO “ya” dan langsung dikonsumsi oleh Saksi DWI NOVIANTO. Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 Wib Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian di rumahnya yang beralamat di Jingin RT.001/023 Margomulyo Seyegan Sleman Yogyakarta, dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi 80 (delapan puluh) butir pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah Handphone dengan merk Oppo dengan nomor panggil 089515401070, yang mana barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl adalah untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi. Bahwa berdasarkan hasil Uji secara Laboratorik dari Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor 1863/NOF/2025 tanggal 20 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng yang disita oleh petugas dari tersangka RIZAL ARDIAN WIBOWO Bin HERIYANTO (Alm), adalah obat keras jenis pil Trihexyphenidyl yang teridentifikasi Positif (+) Trihexyphenidyl.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |