Petitum |
- PRIMAIR.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum, surat perjanjian hutang tertanggal 6 juli 2016 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertipikat Hak Milik Nomor 6269 tertanggal 16 Mei 2007, S.U. Nomor. 03216 / 2007 tertanggal 30 April 2007, seluas 445 m?2;, atas nama PURWANING SANYATA, yang terletak di Dusun Sanggarahan, Rt. 05 Rw. 016, desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik Edi Suwanto
- Sebelah Timur : tanah milik Purnamiati dan jalan
- Sebelah Selatan : tanah milik Maryati
- Sebelah Barat : tanah milik Sri Purwomiati
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 478.400.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), dengan perincian :
- Uang Penggugat yang dipinjam oleh Tergugat sejumlah Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah)
- Bila uang sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut diinvestasikan per bulan dengan asumsi keuntungan bunga sebesar 1 % (satu per seratus) selama dari bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Januari 2025 (108 bulan) maka, bunga diperhitungkan sebesar Rp. 230.000.000,00 x 1 % x 108 bulan = Rp. 248.400.000,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 setiap hari keterlambatan Tergugat memenuhi dalam melaksanakan isi amar putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
- SUBSIDIAIR.
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |