Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian;
- Menyatakan secara Hukum Tergugat II ( dua ) dalam melakukan perjanjian sewa menyewa dengan akta Nomor.01 tgl 23 Mei 2019 , yang dibuat Oleh Notaris Drs TJANDRA BOENTORO SH , adalah bertindak sebagai kuasa dari team Investor atau Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan isi Pasal 3 Perjanjian Sewa Menyewa akta No. 1 tanggal 23 Mei 2019 yaitu menolak dan tidak melakukan perpanjangan sewa menyewa terhadap sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3298/Caturtunggal, Gambar Situasi tanggal 11-6-1991 Nomor : 4836 seluas 795 m2 atas nama dr. Djauhar Ismail, MPH terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
- Menyatakan secara Hukum Bangunan yang didirikan dan berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 3298/Caturtunggal, Gambar Situasi tanggal 11-6-1991 Nomor : 4836 seluas 795 m2 atas nama dr. Djauhar Ismail, MPH terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman adalah milik para penggugat ;
- Menyatakan dan menghukum Para tergugat untuk membayar kepada para penggugat kerena para tergugat menolak dan tidak bersedia memperpanjang sewa Obyek sengketa , adalah perbuatan wanprestasi yang bertentangan dengan pasal 3 Akta Nomnor 01. Tgl 23 Mei 2019 ; karena merugikan para penggugat senilai Rp 540.000.000,- ( limaratus empat puluh juta rupiah ) ;
- Menyatakan dan menghukum perusakan dan pembongkaran bangunan yang berada diatas obyek sewa /sengketa yang dilakukan oleh tergugat I ( satu ) atau oleh orang orang yang disuruh atau diperintahkan oleh tergugat I ( satu ) adalah perbuatan mengingkari isi perjanjian dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 6 akta perjanjian Perjanjian sewa menyewa Akta Nomor 01 tgl 23 Mei 2019 dan merupakan perbuatan Wanprestasi serta merugikan Para Penggugat.
- Menghukum Kepada Para Tergugat secara tangggung renteng untuk mengganti kerugian yang timbul akibat pembongkaran bangunan milik Para Penggugat yang berdiri diatas tanah obyek sewa, kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.700.000.0000; ( tiga milyart tujuh ratus juta rupiah );
- Menghukum Para tergugat untuk membayar Kepada Para penggugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh kerugian yang diderita oleh para penggugat senilai Rp 4.240.000.000,- ( empat milyart duaratus empat puluh juta rupiah );
- Menyatakan secara Hukum sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa dan harta milik Tergugat I ( satu ) berupa sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3298/Caturtunggal, Gambar Situasi tanggal 11-6-1991 Nomor: 4836 seluas 795 m2 atas nama dr. Djauhar Ismail, MPH terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar Uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) perhari setiap para Terggugat lalai dalam mematuhi isi putusan ini..
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya |