Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Smn 1.SUTOYO
2.ZAED JUNAIDI SE MM
3.JOKO PAMUNGKAS
1.Dokter Jauhar Ismail
2.M IRVAN MAARIF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTOYO
2ZAED JUNAIDI SE MM
3JOKO PAMUNGKAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dokter Jauhar Ismail
2M IRVAN MAARIF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian;

 

  1. Menyatakan secara Hukum Tergugat II ( dua ) dalam melakukan perjanjian sewa menyewa dengan akta Nomor.01 tgl 23 Mei 2019 , yang dibuat Oleh Notaris Drs TJANDRA BOENTORO SH , adalah bertindak sebagai kuasa dari team Investor atau Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa  Para Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan isi Pasal 3 Perjanjian Sewa Menyewa akta No. 1 tanggal 23 Mei 2019 yaitu menolak dan tidak melakukan perpanjangan sewa menyewa terhadap sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3298/Caturtunggal, Gambar Situasi tanggal 11-6-1991 Nomor : 4836 seluas 795 m2 atas nama dr. Djauhar Ismail, MPH terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; 

 

  1. Menyatakan secara Hukum Bangunan yang didirikan dan berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 3298/Caturtunggal, Gambar Situasi tanggal 11-6-1991 Nomor : 4836 seluas 795 m2 atas nama dr. Djauhar Ismail, MPH terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman adalah milik para penggugat ;

 

  1. Menyatakan dan menghukum Para tergugat untuk membayar kepada para penggugat kerena  para tergugat menolak dan tidak bersedia memperpanjang sewa Obyek sengketa , adalah perbuatan wanprestasi yang bertentangan dengan pasal 3 Akta Nomnor 01. Tgl 23 Mei 2019 ; karena merugikan para penggugat senilai  Rp 540.000.000,- ( limaratus empat puluh juta rupiah ) ;

 

  1. Menyatakan dan menghukum  perusakan dan pembongkaran bangunan yang berada diatas obyek sewa /sengketa  yang dilakukan oleh tergugat I ( satu ) atau oleh orang orang yang disuruh atau diperintahkan oleh tergugat I ( satu ) adalah perbuatan mengingkari  isi perjanjian dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 6 akta perjanjian Perjanjian sewa menyewa Akta Nomor 01 tgl 23 Mei 2019  dan merupakan perbuatan Wanprestasi serta merugikan Para Penggugat.

 

  1. Menghukum  Kepada Para Tergugat secara tangggung renteng   untuk mengganti kerugian yang timbul  akibat pembongkaran bangunan milik Para Penggugat yang berdiri diatas  tanah obyek sewa, kepada  Para Penggugat sebesar  Rp. 3.700.000.0000; ( tiga milyart tujuh ratus juta rupiah );
  2. Menghukum Para tergugat untuk membayar  Kepada Para penggugat untuk membayar secara  tanggung renteng  seluruh kerugian yang diderita oleh para penggugat senilai Rp 4.240.000.000,- ( empat milyart duaratus empat puluh juta rupiah );
  3. Menyatakan secara Hukum sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa dan harta milik  Tergugat  I ( satu ) berupa sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3298/Caturtunggal, Gambar Situasi tanggal 11-6-1991 Nomor: 4836 seluas 795 m2 atas nama dr. Djauhar Ismail, MPH terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; 
  4. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari  Para Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar Uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) perhari setiap para Terggugat lalai dalam mematuhi isi putusan ini..
  6. Menghukum  Para  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak