| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
Website: www.kejari-sleman.go.id email: kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk: PDM-01/Slmn/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
GUNAWAN Bin RADIYO.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Gunungkidul.
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
33 tahun/ 30 November 1992.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Alamat
|
:
|
Dusun Paleman, RT 004, RW -, Ds. Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas.
|
- PENAHANAN TERDAKWA :
|
|
:
|
Rutan Polsek Mlati, sejak tanggal 13 November 2025 sd. 02 Desember 2025.
|
- Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Mlati, sejak tanggal 03 Desember 2025 sd. 11 Januari 2026.
|
|
|
:
|
Rutan Lapas Klas II Sleman, sejak tgl. 06 Januari 2026 s.d tgl. 25 Januari 2026.
|
- D A K W A A N :
---------- Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN Bin RADIYO pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2025, bertempat di Gudang PT Unirama Duta Niaga yang beralamat di Jalan Kebon Agung No. 8, Mlati, yang beralamat di Dusun Krajan, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Mengambil suatu brang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa GUNAWAN Bin RADIYO yang bekerja di Gudang PT Unirama Duta Niaga selaku sopir, memarkirkan mobil box di utara gudang untuk loading (mengangkut barang), kemudian barang-barang sesuai dengan order disiapkan dan dibawa keluar gudang oleh tim gudang di dekat mobil box, selanjutnya barang-barang sesuai pesanan dimasukan oleh Kernet mobil box. Setelahnya dilakukan pengecekan lagi oleh bagian pengecek, kemudian setelah selesai memuat mobil box diparkir di tempat tersebut sambil menunggu waktu mengantar barang pagi harinya. Saat itu Terdakwa sempat tidur di Mess yang berada di belakang gudang, lalu pada saat terdakwa bangun dan menuju mobil box ternyata barang-barang sudah selesai dimuat, selanjutya Terdakwa jongkok di dekat pintu masuk gudang utara dan melihat barang-barang yang ada di dalam gudang, kemudian karena keadaan sepi Terdakwa langsung masuk ke dalam gudang dan mengambil barang berupa 1 (satu) dus kosmetik berisi 96 buah Blueberry Ceramide Low PH Gel Cleanser ukuran 70ml, selanjutnya Terdakwa memasukannya ke dalam mobil box dan ditaruh ditumpukan barang bagian tengah agar tidak terlihat, selanjutnya terdakwa menutup kembali pintu mobil box dan pulang kerumah. Di sisi lain pada saat terdakwa mengambil 1 (satu) dus kosmetik berisi 96 buah Blueberry Ceramide Low PH Gel Cleanser ukuran 70ml tersebut, dilihat oleh saksi ANUGRAH YUSUF ARIFIN selaku tim bagian gudang lalu saksi ANUGRAH YUSUF ARIFIN melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan perusahaan. Selanjutnya saksi SITI KUSMINARSIH selaku Penanggungjawab Gudang PT Unirama Duta Niaga melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Kepolisian untuk diusut lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa berencana nantinya barang berupa 1 (satu) dus kosmetik berisi 96 buah Blueberry Ceramide Low PH Gel Cleanser ukuran 70ml tersebut, akan dijual oleh terdakwa dengan cara menawarkan kepada siapapun yang mau, dan hasilnya akan dinikmati oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan PT Unirama Duta Niaga selaku pemilik barang yang diambil oleh terdakwa, dan dapat menyebabkan PT Unirama Duta Niaga mengalami kerugian sekitar Rp3.182.399,- (tiga juta seratus delapan puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
|
Sleman, 15 Januari 2026
Penuntut Umum,
NISA OSALIA MANAH, SH.
Jaksa Pratama
|
|