| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jln. Parasamya N0.6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274)865572
Website : www.kejari-selman.go.id Email : kejarisleman@gmail.com
|
P - 29
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT - DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 52/Slmn/Enz.2/04/2026
I. TERDAKWA :
Nama lengkap : INDRA DWI CAHYO UTOMO Bin MUHASIM
Tempat lahir : Magelang
Umur / tanggal lahir : 26 Tahun / 13 Januari 2000
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Citro Manggisan Rt. 007/002 kalijoso, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (KTP) atau Kos Catak, Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD
II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan : Tgl. 23 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026.
2. Penahanan
- Penyidik : Tgl. 12 Februari 2026 s/d tgl. 23 Maret 2026.
- Perpanjangan PU : Tgl. 12 Februari 2026 s/d tgl. 23 Maret 2026
- Perpanjangan PN : Tgl. s/d tgl.24 Maret 2026 s/d 22 April 2026.
- Penuntut Umum : Tgl. s/d tgl. 02 April 2026 s/d 21 April 2026
III. DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa INDRA DWI CAHYO UTOMO Bin MUHASIM pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Kos Catak, Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- 61 (enam puluh satu) paket tembakau Gorila dengan dengan berat total 119,74 gram dengan rincian 30 (tiga puluh) paket @ 1 R (satu gram) , 20 (dua puluh) paket berat @ 2R (dua gram ) 11 (sebelas) paketberat @ 5R (lima gram );
- 1 (satu) buah cup warna Ungu yang berisi tembakau Gorila/Sintetis dengan berat 5,36 (lima koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver;
- 1 (satu) buah lakban warna Coklat;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam.
- 1 (satu) pack plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah handphone OPPO warna Biru Muda dengan nomer panggil 081529711767
Bahwa kesemua barang – barang tersebut diatas adalah milik Terdakwa Indra Dwi Cahyo Utomo Bin Muhasim.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Gol I jenis tembakau Gorila/sintetis tersebut pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 06.30 Wib di samping makam Kalijoso, Secang, Magelang Jawa Tengah sebanyak sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp 8000.000, (delapan juta rupiah) dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
- Bahwa setelah Tersangjka mendapatkan narkotika Gol I jenis tembakau Gorila/sintetis tersebut selanjutnya Tersangjka bawa pulang ke tempat kost dan Tersangjka campur dengan tembakau biasa secukupnya kemudian Tersangjka jadiakan paketan kecil dan menjadi 61 (enam puluh satu) paket.
- Bahwa Tersangjka menjual tembakau Gorila tersebut dengan harga @ 1 (satu) r Rp150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), @ 2 r Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan @ 5 r Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk 61 (enam puluh satu) paket tembakau Gorila tersebut belum ada yang laku terjual dan saat ini sudah di makankan oleh petugas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :19/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan Kesimpulan sebagai berikut :
BB-597/2026/NNF, BB-598/2026/NNF, berupa irisan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-$en PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI no. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidaktidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP, Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa INDRA DWI CAHYO UTOMO Bin MUHASIM pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Kos Catak, Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal Ketika petugas satresnarkoba Polresta Sleman melaksanakan patroli cyber pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2026 sekitar jam 11.00 wib dikantor satresnarkoba Polresta Sleman dan mendapati akun IG “Cowboy city” melakukan jual beli tembakau gorilla secara online kemudian dilakukan penyelidikan diwilayah Sleman tepatnta di Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman namun belum ditemukan keberadaan pemilik akun IG tersebut.
- Bahwa kemudian petugas Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan pengembangan terhadap akun IG tersebut hingga didapatkan posisi pemilik akun IG di wilayah Magelang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap pemilik akun IG tesebut dan ditemukan barang bukti berupa ;
- 61 (enam puluh satu) paket tembakau Gorila dengan dengan berat total 119,74 gram dengan rincian 30 (tiga puluh) paket @ 1 R (satu gram) , 20 (dua puluh) paket berat @ 2R (dua gram ) 11 (sebelas) paketberat @ 5R (lima gram );
- 1 (satu) buah cup warna Ungu yang berisi tembakau Gorila/Sintetis dengan berat 5,36 (lima koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver;
- 1 (satu) buah lakban warna Coklat;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam.
- 1 (satu) pack plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah handphone OPPO warna Biru Muda dengan nomer panggil 081529711767
Bahwa kesemua barang – barang tersebut diatas adalah milik Terdakwa Indra Dwi Cahyo Utomo Bin Muhasim.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Gol I jenis tembakau Gorila/sintetis tersebut pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 06.30 Wib di samping makam Kalijoso, Secang, Magelang Jawa Tengah sebanyak sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp 8000.000, (delapan juta rupiah) dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
- Bahwa setelah Tersangjka mendapatkan narkotika Gol I jenis tembakau Gorila/sintetis tersebut selanjutnya Tersangjka bawa pulang ke tempat kost dan Tersangjka campur dengan tembakau biasa secukupnya kemudian Tersangjka jadiakan paketan kecil dan menjadi 61 (enam puluh satu) paket.
- Bahwa Tersangjka menjual tembakau Gorila tersebut dengan harga @ 1 (satu) r Rp150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), @ 2 r Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan @ 5 r Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk 61 (enam puluh satu) paket tembakau Gorila tersebut belum ada yang laku terjual dan saat ini sudah di makankan oleh petugas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :19/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan Kesimpulan sebagai berikut :
BB-597/2026/NNF, BB-598/2026/NNF, berupa irisan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-$en PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI no. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perbuatan Terdakwa untuk memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidaktidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP
ATAU
Ketiga
Bahwa Terdakwa INDRA DWI CAHYO UTOMO Bin MUHASIM pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Kos Catak, Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, Perbuatan kedua terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal Ketika petugas satresnarkoba Polresta Sleman melaksanakan patroli cyber pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2026 sekitar jam 11.00 wib dikantor satresnarkoba Polresta Sleman dan mendapati akun IG “Cowboy city” melakukan jual beli tembakau gorilla secara online kemudian dilakukan penyelidikan diwilayah Sleman tepatnta di Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman namun belum ditemukan keberadaan pemilik akun IG tersebut.
- Bahwa kemudian petugas Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan pengembangan terhadap akun IG tersebut hingga didapatkan posisi pemilik akun IG di wilayah Magelang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap pemilik akun IG tesebut dan ditemukan barang bukti berupa ;
- 61 (enam puluh satu) paket tembakau Gorila dengan dengan berat total 119,74 gram dengan rincian 30 (tiga puluh) paket @ 1 R (satu gram) , 20 (dua puluh) paket berat @ 2R (dua gram ) 11 (sebelas) paketberat @ 5R (lima gram );
- 1 (satu) buah cup warna Ungu yang berisi tembakau Gorila/Sintetis dengan berat 5,36 (lima koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver;
- 1 (satu) buah lakban warna Coklat;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam.
- 1 (satu) pack plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah handphone OPPO warna Biru Muda dengan nomer panggil 081529711767
Bahwa kesemua barang – barang tersebut diatas adalah milik Terdakwa Indra Dwi Cahyo Utomo Bin Muhasim.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Gol I jenis tembakau Gorila/sintetis tersebut pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 06.30 Wib di samping makam Kalijoso, Secang, Magelang Jawa Tengah sebanyak sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp 8000.000, (delapan juta rupiah) dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
- Bahwa Terdakwa menggunakan tembakau Gorila tersebut dengan cara tembakau Gorila di ambil secukupnya kemudian di letakan di atas kertas paper lalu di gulung menjadi sebuah lintingan setelah itu di bakar ujung lintingan tersebut kemudian di hisap ujung satunya layaknya orang merokok
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :19/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan Kesimpulan sebagai berikut :
BB-597/2026/NNF, BB-598/2026/NNF, berupa irisan daun mengandung senyawa sintesis MDMB-$en PINACA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI no. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perbuatan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidaktidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP.
Sleman,14 April 2026.
JAKSA PENUNTUT UMUM
RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, SH, MH
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|