| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 65/Pid.Sus/2026/PN Smn | BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. | ANGGA GAFUR TUASIKAL Bin AFAN TUASIKAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1134/M.4.11/Enz.2/02/2026 | |||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||
| Dakwaan |
P -29 “ Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAANNo.Reg perkara: PDM-23/Slmn/Enz.2/01/2026
I. TERDAKWA I. Nama lengkap : ANGGA GAFUR TUASIKAL Bin AFAN TUASIKAL NIK : 8101131305030002 Tempat lahir : Pelauw Umur / Tgl. Lahir : 22 tahun / 13 Mei 2003 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/Kewarganegraan : Indonesia Alamat : - Dusun II Hinimasa, Kel. Pelauw, Kec. Pulau Haruku, Kab. Maluku Tengah, Propinsi Maluku
A g a m a : Islam Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa Pendidikan : D - 3
II. Status Penangkapan Dan Penahanan :
2. Penahanan Rutan - Penyidik Polda DIY : Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 10 Nopember 2025. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 11 Nopember 2025 s/d 20 Desember 2025 - Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Negeri : Rutan, sejak tanggal 21 Desember 2025 s/d 18 Februari 2026 - Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d 17 Februari 2026 - Perpanjang Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026.
III. Dakwaan Kesatu Bahwa ia terdakwa Angga Gafur Tuasikal Bin Afan Tuasikal, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kost Paviliun Wijaya Jl. Perumnas Mundu Gg. Duwet, Caturtunggal, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebanyak 20 (dua puluh) R (gram) dengan menggunakan akun Instagram miliknya yaitu losmen.act2nd ke akun Instagram @tartarugabrothersss.3rd yang transaksinya dibayar dengan cara transfer ke rekening BANK JAGO nomor rekening 106529925430 atas nama Rafly Ramadhan sebanyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) menggunakan M Banking rekening BNI a.n KHAIRUNNISA SALAMPESSY. Selanjutnya pada sekira pukul 20.00 WIB akun@tartarugabrothersss.3rd memberikan titik pengambilan di daerah Jl Jogja – Solo Kec. Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah, kemudian terdakwa langsung menuju titik tersebut dan mengambil Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di bawah pohon dengan bungkus rokok Gudang Garam Setelah berhasil mengambil, terdakwa langsung pulang ke kost di Paviliun Wijaya Jl. Perumnas Mundu Gg. Duwet, Caturtunggal, Depok, Sleman. Selanjutnya terdakwa membeli tembakau biasa di toko Tobeko di Nologaten Caturtunggal Depok Sleman dengan tujuan untuk dicampur dengan tembakau sintetis yang telah dibeli.
Selanjutnya terdakwa menunjukkan lokasi dimana menanam atau meletakkan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti antara lain sebagai berikut : a) 3 (tiga) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 3,80 (tiga koma delapan nol) gram di daerah Mandala Krida. b) 2 (dua) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 2,06 (dua koma nol enam) gram di daerah Lempuyangan. c) 2 (dua) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 2,25 (dua koma dua lima) gram di daerah Bausasran. d) 1 (satu) buah plastik klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/-1,00 (satu koma nol nol) gram di daerah Batikan. e) 1 (satu) buah plastik klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/-1,11 (satu koma satu satu) gram di daerah Celeban.
Pemeriksaan : Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan :
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI No. 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua Bahwa ia terdakwa Angga Gafur Tuasikal Bin Afan Tuasikal, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kost Paviliun Wijaya Jl. Perumnas Mundu Gg. Duwet, Caturtunggal, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
Setelah berhasil mengambil, terdakwa langsung pulang ke kost di Paviliun Wijaya Jl. Perumnas Mundu Gg. Duwet, Caturtunggal, Depok, Sleman. Selanjutnya terdakwa membeli tembakau biasa di toko Tobeko di Nologaten Caturtunggal Depok Sleman dengan tujuan untuk dicampur dengan tembakau sintetis yang telah dibeli.
Selanjutnya terdakwa menunjukkan lokasi dimana menanam atau meletakkan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti antara lain sebagai berikut : a) 3 (tiga) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 3,80 (tiga koma delapan nol) gram di daerah Mandala Krida. b) 2 (dua) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 2,06 (dua koma nol enam) gram di daerah Lempuyangan. c) 2 (dua) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 2,25 (dua koma dua lima) gram di daerah Bausasran. d) 1 (satu) buah plastik klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/-1,00 (satu koma nol nol) gram di daerah Batikan. e) 1 (satu) buah plastik klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/-1,11 (satu koma satu satu) gram di daerah Celeban.
Pemeriksaan : Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI No. 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


JAKSA PENUNTUT UMUM