| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-76/Slmn/Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap : M. MIFTAHURROHMAN Als ROHMAN BIN MAHRUDIN.
Tempat Lahir : Kebumen.
Umur/Tgl. Lahir : 32 Tahun / 30 Mei 1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Sarwodadi Rt. 03 Rw. 01 Kel/Ds. Kemangguan,
Kec. Alian, Kab. Kebumen (KTP).
Atau
Kost Kanaya Putri
Jl. Damai Dayu Baru 1 No. 30 A, Sinduharjo,
Kec. Ngaglik Kab. Sleman, (Alamat tinggal).
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
- PENAHANAN :
- Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 16 Desember 2025 sampai dengan tanggal 04 Januari 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
- Terdakwa diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 13 Februari 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
- Terdakwa diperpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 14 Februari 2026 sampai dengan tanggal 15 Maret 2026
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan tanggal 03 Mei 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa M. MIFTAHURROHMAN Als ROHMAN BIN MAHRUDIN, pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kost Kanaya Putri Jl. Damai Dayu Baru 1 No. 30 A Sinduharjo Ngaglik Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk, memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, jika niat pelaku telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa yang merupakan penjaga Kost Kanaya Putri Jl. Damai Dayu Baru 1 No. 30 A Sinduharjo Ngaglik Kab. Sleman, terdakwa main judi online dikamar terdakwa, pada saat itu terdakwa mulai kalut karena kalah dalam permainan judi online tersebut akhirnya terdakwa berfikir bagaimana caranya mendapatkan uang, yang akhirnya terdakwa mempunyai niat kepada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA yaitu menodong saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA untuk meminta uang ke saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Kost Kanaya Putri Jl. Damai Dayu Baru 1 No. 30 A Sinduharjo Ngaglik Kab. Sleman, pada saat terdakwa berjaga di kos tersebut terdakwa mematikan saklar listrik di meteran yang mengarah ke kamar korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA (pada meteran ada nomor kamar) selanjutnya datang korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA mengetuk kamar terdawa untuk minta tolong menghidupkan listrik selanjutnya dengan alasan mau cek kamar apakah ada listrik yang konslet terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA untuk melihat situasi, awalnya terdakwa mau melakukan niat tersebut diatas kepada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA namun saat itu terdakwa belum berani sehingga niat tersebut oleh terdakwa diurungkan, setelah listrik dihidupkan kemudian terdakwa kembali ke kamar lagi, sekira pukul 04.30 Wib terdakwa matikan lagi listrik kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA dan tidak lama kemudian saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA menelpon terdakwa untuk menghidupkan listrik kemudian terdakwa datang ke kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA akan tetapi sebelum datang ke kamar korban terebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau stainlees warna silver, Panjang 32,5 cm, gagang warna biru muda yang ada diatas kulkas dekat kamar terdakwa yang kemudian pisau tersebut oleh terdakwa diselipakan dibalik pinggang sebelah kiri, setelah sampai kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA terdakwa suruh cek bagian belakang / dekat kulkas dengan tujuan agar juga bisa masuk ke dalam kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA, selanjutnya terdakwa ijin masuk kedalam saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA, setelah masuk ke dalam saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA terdakwa langsung mendekati saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA dari samping kiri saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA kemudian langsung membekap mulut saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA menggunakan tangan kanan terdakwa sambal mengatakan diam, namun pada saat itu saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA teriak dan berontak kemudian terdakwa cekik saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA menggunakan kedua tangan terdakwa sambal mendorong tubuh saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA kea rah dinding, karena pada saat itu saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA tetap teriak kemudian terdakwa mendorong tubuh saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA ke lantai yang akhirnya saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA terjatuh dan terdakwa susul sambal terdakwa cekik menggunakan tangan sebelah kanan, karena tetap berontak selanjutnya terdakwa injak dada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA sebanyak 1 kali agar diam, karena tidak mau diam terdakwa injak lagi bagian dada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA, dan saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA masih tetap berontak selanjutnya terdakwa cekik saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA leher korban menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan pisau menggunakan tangan kiri yang selanjutnya pisau tersebut ditempelkan ke leher saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA akan tetapi saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA tetap berontak yang akhirnya saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA berhasil melarikan diri keluar dari kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA.
- Bahwa niat terdakwa untuk medapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA tersebut tidak terlaksana dikarenakan saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA tersebut melakukan perlawanan kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. MIFTAHURROHMAN Als ROHMAN BIN MAHRUDIN tersebut saksi korban saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA mengalami luka-luka sebagai mana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit JIH, DI. Yogyakarta Nomor : 11523 / 2. 02. 5 / XII / 2025, tanggal 20 Desember 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia dua puluh dua tahun ini terdapat patah tulang hidung, luka memar pada dahi, pelipis kanan, sudut luar mata kiri, batang hidung kiri, dinding atas mulut, bibir mulut atas, bibir mulut bawah, dagu, pipi kanan, leher kanan depan, leher kiri depan, leher kanan belakang, leher kiri belakang, dada kanan, dada kiri, punggung atas kiri, punggung atas kanan, punggung bawah kanan, punggung bawah kiri, pertemuan bibir kemaluan besar bagiab bawah, bahu kiri, lengan atas kanan, punggung tangan kiri, paha kanan, lutut kanan, paha kiri, dan tungkai bawah kiri, luka lecet geser pada pelipis kanan, sudut luar mata kiri, batang hidung bagian kiri, bibir mulut atas, bibir mulut bawah, dagu, pipi kanan, leher kanan depan, leher kiri depan, leher kiri belakang, dada kiri, punggung bawah kiri, punggung bawah kanan, telapak jari ketiga tangan kanan, dan telapan jari keempat tangan kiri, akibat kekerasan tumpul, luka terbuka pada leher kiri depan dan leher tengah depan akibat kekerasan tajam, cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit /halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa selain luka-luka tersebut diatas saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA juga mengalami trauma psikologis, sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM, dari Rumah Sakit JIH DI. Yogyakarta No. 11749/2.02.02.5/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pada terperiksa Aisha Rahma Annisa Kirana ditemukan tanda-tanda gangguan psikologis yang memenuhi kriteria diagnosis Reaksi Stres Akut (kode f43.0 dalam ICD-10), yaitu respon psikologis dan fisik yang intens terhadap peristiwa traumatis luar bias, muncul dalm hitungan bebarapa menit hingga jam setelah terpapar kejadian traumatis atau kejadian yang mengancam jiwa.
- Kondisi reaksi stress akut tersebut berhubungan dengan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh terperiksa.
- Kondisi reaksi stress akut tersebut berdampak pada kondisi psikologis dan mempengaruhi sebagian fungsi kehidupan sehari-hari terperiksa.
- Kondisi terperiksa saat control di poliklinik rawat jalan berangsur membaik, hal ini kemungkin karena adanya dukungan dari dukungan dari keluarga dan lingkungan social yang kondusif serta terapi medis terhadap kondisi fisik dan psikologis terperiksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat 1 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 angka 1 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa M. MIFTAHURROHMAN Als ROHMAN BIN MAHRUDIN, pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kost Kanaya Putri Jl. Damai Dayu Baru 1 No. 30 A Sinduharjo Ngaglik Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetapi menguasai barang yang dicurinya, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa yang merupakan penjaga Kost Kanaya Putri Jl. Damai Dayu Baru 1 No. 30 A Sinduharjo Ngaglik Kab. Sleman, terdakwa main judi online dikamar terdakwa, pada saat itu terdakwa mulai kalut karena kalah dalam permainan judi online tersebut akhirnya terdakwa berfikir bagaimana caranya mendapatkan uang, yang akhirnya terdakwa mempunyai niat kepada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA yaitu menodong saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA untuk meminta uang ke saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Kost Kanaya Putri Jl. Damai Dayu Baru 1 No. 30 A Sinduharjo Ngaglik Kab. Sleman, pada saat terdakwa berjaga di kos tersebut terdakwa mematikan saklar listrik di meteran yang mengarah ke kamar korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA (pada meteran ada nomor kamar) selanjutnya datang korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA mengetuk kamar terdawa untuk minta tolong menghidupkan listrik selanjutnya dengan alasan mau cek kamar apakah ada listrik yang konslet terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA untuk melihat situasi, awalnya terdakwa mau melakukan niat tersebut diatas kepada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA namun saat itu terdakwa belum berani sehingga niat tersebut oleh terdakwa diurungkan, setelah listrik dihidupkan kemudian terdakwa kembali ke kamar lagi, sekira pukul 04.30 Wib terdakwa matikan lagi listrik kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA dan tidak lama kemudian saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA menelpon terdakwa untuk menghidupkan listrik kemudian terdakwa datang ke kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA akan tetapi sebelum datang ke kamar korban terebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau stainlees warna silver, Panjang 32,5 cm, gagang warna biru muda yang ada diatas kulkas dekat kamar terdakwa yang kemudian pisau tersebut oleh terdakwa diselipakan dibalik pinggang sebelah kiri, setelah sampai kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA terdakwa suruh cek bagian belakang / dekat kulkas dengan tujuan agar juga bisa masuk ke dalam kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA, selanjutnya terdakwa ijin masuk kedalam saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA, setelah masuk ke dalam saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA terdakwa langsung mendekati saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA dari samping kiri saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA kemudian langsung membekap mulut saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA menggunakan tangan kanan terdakwa sambal mengatakan diam, namun pada saat itu saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA teriak dan berontak kemudian terdakwa cekik saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA menggunakan kedua tangan terdakwa sambal mendorong tubuh saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA kea rah dinding, karena pada saat itu saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA tetap teriak kemudian terdakwa mendorong tubuh saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA ke lantai yang akhirnya saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA terjatuh dan terdakwa susul sambal terdakwa cekik menggunakan tangan sebelah kanan, karena tetap berontak selanjutnya terdakwa injak dada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA sebanyak 1 kali agar diam, karena tidak mau diam terdakwa injak lagi bagian dada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA, dan saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA masih tetap berontak selanjutnya terdakwa cekik saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA leher korban menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan pisau menggunakan tangan kiri yang selanjutnya pisau tersebut ditempelkan ke leher saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA akan tetapi saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA tetap berontak yang akhirnya saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA berhasil melarikan diri keluar dari kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA.
- Bahwa niat terdakwa untuk medapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA tersebut tidak terlaksana dikarenakan saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA tersebut melakukan perlawanan kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. MIFTAHURROHMAN Als ROHMAN BIN MAHRUDIN tersebut saksi korban saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA mengalami luka-luka sebagai mana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit JIH, DI. Yogyakarta Nomor : 11523 / 2. 02. 5 / XII / 2025, tanggal 20 Desember 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia dua puluh dua tahun ini terdapat patah tulang hidung, luka memar pada dahi, pelipis kanan, sudut luar mata kiri, batang hidung kiri, dinding atas mulut, bibir mulut atas, bibir mulut bawah, dagu, pipi kanan, leher kanan depan, leher kiri depan, leher kanan belakang, leher kiri belakang, dada kanan, dada kiri, punggung atas kiri, punggung atas kanan, punggung bawah kanan, punggung bawah kiri, pertemuan bibir kemaluan besar bagiab bawah, bahu kiri, lengan atas kanan, punggung tangan kiri, paha kanan, lutut kanan, paha kiri, dan tungkai bawah kiri, luka lecet geser pada pelipis kanan, sudut luar mata kiri, batang hidung bagian kiri, bibir mulut atas, bibir mulut bawah, dagu, pipi kanan, leher kanan depan, leher kiri depan, leher kiri belakang, dada kiri, punggung bawah kiri, punggung bawah kanan, telapak jari ketiga tangan kanan, dan telapan jari keempat tangan kiri, akibat kekerasan tumpul, luka terbuka pada leher kiri depan dan leher tengah depan akibat kekerasan tajam, cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit /halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa selain luka-luka tersebut diatas saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA juga mengalami trauma psikologis, sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM, dari Rumah Sakit JIH DI. Yogyakarta No. 11749/2.02.02.5/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pada terperiksa Aisha Rahma Annisa Kirana ditemukan tanda-tanda gangguan psikologis yang memenuhi kriteria diagnosis Reaksi Stres Akut (kode f43.0 dalam ICD-10), yaitu respon psikologis dan fisik yang intens terhadap peristiwa traumatis luar bias, muncul dalm hitungan bebarapa menit hingga jam setelah terpapar kejadian traumatis atau kejadian yang mengancam jiwa.
- Kondisi reaksi stress akut tersebut berhubungan dengan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh terperiksa.
- Kondisi reaksi stress akut tersebut berdampak pada kondisi psikologis dan mempengaruhi sebagian fungsi kehidupan sehari-hari terperiksa.
- Kondisi terperiksa saat control di poliklinik rawat jalan berangsur membaik, hal ini kemungkin karena adanya dukungan dari dukungan dari keluarga dan lingkungan social yang kondusif serta terapi medis terhadap kondisi fisik dan psikologis terperiksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 angka 1 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa M. MIFTAHURROHMAN Als ROHMAN BIN MAHRUDIN, pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kost Kanaya Putri Jl. Damai Dayu Baru 1 No. 30 A Sinduharjo Ngaglik Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa yang merupakan penjaga Kost Kanaya Putri Jl. Damai Dayu Baru 1 No. 30 A Sinduharjo Ngaglik Kab. Sleman, terdakwa main judi online dikamar terdakwa, pada saat itu terdakwa mulai kalut karena kalah dalam permainan judi online tersebut akhirnya terdakwa berfikir bagaimana caranya mendapatkan uang, yang akhirnya terdakwa mempunyai niat kepada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA yaitu menodong saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA untuk meminta uang ke saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Kost Kanaya Putri Jl. Damai Dayu Baru 1 No. 30 A Sinduharjo Ngaglik Kab. Sleman, pada saat terdakwa berjaga di kos tersebut terdakwa mematikan saklar listrik di meteran yang mengarah ke kamar korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA (pada meteran ada nomor kamar) selanjutnya datang korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA mengetuk kamar terdawa untuk minta tolong menghidupkan listrik selanjutnya dengan alasan mau cek kamar apakah ada listrik yang konslet terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA untuk melihat situasi, awalnya terdakwa mau melakukan niat tersebut diatas kepada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA namun saat itu terdakwa belum berani sehingga niat tersebut oleh terdakwa diurungkan, setelah listrik dihidupkan kemudian terdakwa kembali ke kamar lagi, sekira pukul 04.30 Wib terdakwa matikan lagi listrik kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA dan tidak lama kemudian saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA menelpon terdakwa untuk menghidupkan listrik kemudian terdakwa datang ke kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA akan tetapi sebelum datang ke kamar korban terebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau stainlees warna silver, Panjang 32,5 cm, gagang warna biru muda yang ada diatas kulkas dekat kamar terdakwa yang kemudian pisau tersebut oleh terdakwa diselipakan dibalik pinggang sebelah kiri, setelah sampai kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA terdakwa suruh cek bagian belakang / dekat kulkas dengan tujuan agar juga bisa masuk ke dalam kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA, selanjutnya terdakwa ijin masuk kedalam saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA, setelah masuk ke dalam saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA terdakwa langsung mendekati saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA dari samping kiri saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA kemudian langsung membekap mulut saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA menggunakan tangan kanan terdakwa sambal mengatakan diam, namun pada saat itu saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA teriak dan berontak kemudian terdakwa cekik saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA menggunakan kedua tangan terdakwa sambal mendorong tubuh saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA kea rah dinding, karena pada saat itu saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA tetap teriak kemudian terdakwa mendorong tubuh saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA ke lantai yang akhirnya saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA terjatuh dan terdakwa susul sambal terdakwa cekik menggunakan tangan sebelah kanan, karena tetap berontak selanjutnya terdakwa injak dada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA sebanyak 1 kali agar diam, karena tidak mau diam terdakwa injak lagi bagian dada saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA, dan saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA masih tetap berontak selanjutnya terdakwa cekik saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA leher korban menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan pisau menggunakan tangan kiri yang selanjutnya pisau tersebut ditempelkan ke leher saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA akan tetapi saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA tetap berontak yang akhirnya saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA berhasil melarikan diri keluar dari kamar saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. MIFTAHURROHMAN Als ROHMAN BIN MAHRUDIN tersebut saksi korban saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA mengalami luka-luka sebagai mana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit JIH, DI. Yogyakarta Nomor : 11523 / 2. 02. 5 / XII / 2025, tanggal 20 Desember 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia dua puluh dua tahun ini terdapat patah tulang hidung, luka memar pada dahi, pelipis kanan, sudut luar mata kiri, batang hidung kiri, dinding atas mulut, bibir mulut atas, bibir mulut bawah, dagu, pipi kanan, leher kanan depan, leher kiri depan, leher kanan belakang, leher kiri belakang, dada kanan, dada kiri, punggung atas kiri, punggung atas kanan, punggung bawah kanan, punggung bawah kiri, pertemuan bibir kemaluan besar bagiab bawah, bahu kiri, lengan atas kanan, punggung tangan kiri, paha kanan, lutut kanan, paha kiri, dan tungkai bawah kiri, luka lecet geser pada pelipis kanan, sudut luar mata kiri, batang hidung bagian kiri, bibir mulut atas, bibir mulut bawah, dagu, pipi kanan, leher kanan depan, leher kiri depan, leher kiri belakang, dada kiri, punggung bawah kiri, punggung bawah kanan, telapak jari ketiga tangan kanan, dan telapan jari keempat tangan kiri, akibat kekerasan tumpul, luka terbuka pada leher kiri depan dan leher tengah depan akibat kekerasan tajam, cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit /halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa selain luka-luka tersebut diatas saksi korban AISHA RAHMA ANNISA KIRANA juga mengalami trauma psikologis, sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM, dari Rumah Sakit JIH DI. Yogyakarta No. 11749/2.02.02.5/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pada terperiksa Aisha Rahma Annisa Kirana ditemukan tanda-tanda gangguan psikologis yang memenuhi kriteria diagnosis Reaksi Stres Akut (kode f43.0 dalam ICD-10), yaitu respon psikologis dan fisik yang intens terhadap peristiwa traumatis luar bias, muncul dalm hitungan bebarapa menit hingga jam setelah terpapar kejadian traumatis atau kejadian yang mengancam jiwa.
- Kondisi reaksi stress akut tersebut berhubungan dengan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh terperiksa.
- Kondisi reaksi stress akut tersebut berdampak pada kondisi psikologis dan mempengaruhi sebagian fungsi kehidupan sehari-hari terperiksa.
- Kondisi terperiksa saat control di poliklinik rawat jalan berangsur membaik, hal ini kemungkin karena adanya dukungan dari dukungan dari keluarga dan lingkungan social yang kondusif serta terapi medis terhadap kondisi fisik dan psikologis terperiksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat 1 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No, 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian pidana
|
Sleman, 14 April 2026
Jaksa Penuntut Umum
|
|
BAMBANG PRASETIYO,SH
Jaksa Madya
|
|