| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I untuk MENUNDA atau MENGHENTIKAN SEMENTARA segala proses pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 239/BPR-BBA/SP/XI/2025 tertanggal 19 November 2025 dan Surat Penetapan Lelang Nomor: JL-1462/2/KNL.0905/2025 tanggal 17 Oktober 2025, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum penetapan Harga Limit Lelang Rp. 2.299.000.000,- dan rincian denda Rp. 60.618.716,-, Perkiraan Biaya tidak transparan: Rp143.390.000,-, Tunggakan Bunga Rp. 252.256.681,- yang ditetapkan secara sepihak oleh Tergugat, yang merupakan bagian dari tindakan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat.
- Membatalkan Surat Pemberitahuan Lelang Nomor 239/BPR-BBA/SP/XI/2025 tertanggal 19 November 2025 dan Surat Penetapan Lelang Nomor: JL-1462/2/KNL.0905/2025 tanggal 17 Oktober 2025 beserta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala rincian kewajiban hutang, denda, dan biaya lain yang ditetapkan secara sepihak dan tidak transparan oleh Tergugat, serta memerintahkan Tergugat untuk menghitung ulang seluruh kewajiban Para Penggugat secara transparan dan berdasarkan hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menunda dan/atau tidak memproses setiap permohonan peralihan hak, balik nama, maupun pencatatan lain atas Objek Sengketa sepanjang perkara a quo belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp405.008.716,- (Empat Ratus Lima Juta Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Belas Rupiah) dan Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |