Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
286/Pdt.Bth/2024/PN Smn suhartini Lim Steven Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 286/Pdt.Bth/2024/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1suhartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MHsuhartini
Tergugat
NoNama
1Lim Steven
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Memerintahkan , menangguhkan pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 15/Pdt.Eks/2024/PN. Smn atas persoalan Investasi sejumalah Rp. 100 Juta dari Terlawan Penyita kepada Terlawan Tersita dalam usaha Pengadaan barang, dengan meminta jaminan yang diminta Terlawan Penyita kepada Terlawan Tersita berupa sertifikat tanah sebanyak tiga sertifikat  diantaranya SHM No 4289 luas 97 m2 dan 4353 luas 170 m2  tersebut diberikan dari orang Tua Pelawan hanya saja tanah tersebut dicantumkan atas nama Terlawan Tersita dan Pelawan.

Gugatan yanga termuat dalam putusan untuk membayar sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk dapat ditunda /  ditangguhkan, hingga putusan terhadap perkara ini berkekuatan hukum Tetap / Inkracht van Gewijsde.

Dalam Pokok Perkara

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini
  3. Menyatakan hubungan hukum antara Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita adalah Investasi untuk usaha bersama dalam pengadaan barang tidak melibatkan Pelawan.
  4. Menyatakan antara Terlawan Penyita tidak ada hubungan hukum dengan Pelawan.
  5. Memerintahkan Terlawan Penyita mengembalikan tanah SHM 4289 luas 97 m2  kepada Pelawan.
  6. Menyatakan Pemohonan Sita Eksekusi tidak dapat dilakukan krepada Pelawan.
  7. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita serta pihak lain yang ada hubungan dengan perkara ini untuk taat dan patuh atas putusan ini.
  8. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini agar dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun para terlawan menyatakan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) maupun upaya hukum lain.
  9. Menghukum kepada para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pekara ini.

Subsider

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak