Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Smn USAMAH SAID 1.Ir. HERMAN SETIAWAN
2.RIFANI INDRA DJAYA
3.RESLAN RESA, SE
4.Ir. ARIE MERIANTO
5.EKA LISTIANAWATI, S.Psi
6.DICKY AHMAD GUSTYANA
7.FANY WINDIJA, SH. M.Kn
8.Ir. BAMBANG IRJANTO, MBA
9.RR. BETTY ERNA KUSUMAWATI, SH
10.WAHYU WIRYONO, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USAMAH SAID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. HERMAN SETIAWAN
2RIFANI INDRA DJAYA
3RESLAN RESA, SE
4Ir. ARIE MERIANTO
5EKA LISTIANAWATI, S.Psi
6DICKY AHMAD GUSTYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FANY WINDIJA, SH. M.Kn
2Ir. BAMBANG IRJANTO, MBA
3RR. BETTY ERNA KUSUMAWATI, SH
4WAHYU WIRYONO, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVINSI :

  • Menghukum Para Tergugat I s/d VI  agar sesegera mungkin dalam jangka waktu 7 hari setelah gugatan ini dibacakan didepan sidang Pengadilan Negeri Kls IA Sleman untuk menghentikan seluruh kegiatan pengelolaan Yayasan Universitas Proklamasi ’45 sepanjang tidak mengenai kegiatan ajar mengajar, perkuliahan dan kegiatan kampus

khusus hanya terhadap apa yang bersifat strategis yang berhubungan dengan pihak ketiga dengan mengatas namakan Dewan Pembina atau Pengurus Yayasan Proklamasi ‘45 ;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat I s/d VI  adalah sebagai orang yang beritikad tidak baik dan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Akta Perubahan No: 09 tanggal 28-01-2022 yang dibuat dihadapan dan oleh Wahyu Wiryono,SH. Notaris/PPAT di Kota Yogyakarta tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat pada siapapun;
  4. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Akta Perubahan No. 02 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat oleh dan dihadapan RR. BETTY ERNA KUSUMAWATI, SH Notaris/ PPAT, di Kota Yogyakarta tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat pada siapapun;
  5. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Akta Perubahan Nomor 03 tanggal 12 Oktober 2024 yang dibuat oleh dan dihadapan FANY WINDIJA, SH,M.Kn Notaris/PPAT di kabupaten Kulon Progo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat pada siapapun;
  6. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Akta yang berlaku dan mengikat pada siapapun atas Yayasan Universitas Proklamasi’45 adalah Akta No. 03 tanggal 08-07-2019  yang dibuat dihadapan dan oleh Wahyu Wiryono, SH. Notaris/ PPAT  di Yogyakarta;

7)   Menghukum Para Tergugat I s/d VI atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk  menyerahkan pengelolaan atas Yayasan Universitas Proklamasi ’45 dengan segala akibat hukumnya kepada Penggugat selaku Ketua Dewan Pembina, agar dapat segera mungkin diadakan rapat gabungan dan mengembalikan visi dan misi YUP’45 serta menentukan Anggota dan Pengurus yayasan yang baru;

  1. Menghukum Para Tergugat I s/d VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari     keterlambatannya  dalam melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak       gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Sleman sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde);
  2. Menyatakan secara hukum agar putusan  dalam  perkara ini agar dapat dijalankan secara serta merta ((Uitvoerbaar bij Vooraad) walaupun ada banding ataupun kasasi;
  3. Menghukum Para Tergugat I s/d VI secara tangung renteng untuk         membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

             Dan atau Apabila Pengadilan Negeri Kls IA Sleman cq Majelis Hakim          yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka          mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang         Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak