Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Smn Evita Christin, S.H. JOAN ALIFIANSYAH Als ALIF Bin SUROSO SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1136/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOAN ALIFIANSYAH Als ALIF Bin SUROSO SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, SH, DkkJOAN ALIFIANSYAH Als ALIF Bin SUROSO SANTOSO
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-62/Slmn/Eoh.2/03/2025

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

JOAN ALIFIANSYAH Alias ALIF Bin SUROSO SANTOSO

Tempat lahir

:

Bantul

Umur/tanggal lahir

:

24 Th/04 Januari 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Rejosari Rt 003 Rw - , Desa/Kel.Terong, Kec. Dlingo Kabupaten Bantul

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK Penerbagan lulus

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa JOAN ALIFIANSYAH Alias ALIF Bin SUROSO

SANTOSO

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

07 Januari 2025 s/d 26 Januari 2025

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

27 Januari 2025 s/d 07 Maret 2025

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

04 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

  1. Dakwaan                                :

             Pertama

Bahwa terdakwa  Joan Alifiansyah Alias Alif Bin Suroso Santoso pada  waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti yakni sekira pada tanggal 25 Maret 2024 pada sore hari,  tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 wib,  tanggal 10 Juni 2024 sekira  jam 23.00 wib, tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 22.00 wib, tanggal 10 Juli 2024 siang hari, tanggal 12 Juli 2024 sekira siang hari, tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 13.00 wib,  tanggal 5 Agustus 2024  sekira siang hari,  dan pada bulan Agustus 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di BAKI Restaurant Jl Raya Randugowang, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati,  Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yanguntuk  masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa terdakwa Joan Alifiansyah Alias Alif Bin Surso Santoso adalah karyawan di Baki Restaurant JL Raya Randugowang, Sendangadi, Mlati, Sleman.

Bahwa dalam kurun waktu sekira antara bulan Maret 2024 s/d Agustus 2024 terdakwa mengambil barang milik Baki Restaurant dengan cara mengambil barang menggunakan kunci T dan tang, diantaranya :

  • Pertama,  pada sekira Bulan pada  Tanggal 25 Maret 2024 sekira jam sore hari  terdakwa mengambil sebuah alat yaitu manifold AC yang digunakan untuk mengecek tekanan freon yang tersimpan di ruang engineering, kemudian barang tersebut terdakwa pakai sendiri di rumah terdakwa dan sudah rusak.
  • Kedua, pada tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 wib terdakwa mengambil 2 unit power audio dan mixer audio sebanyak 1 unit yang tersimpan di Gudang general store,  terdakwa bawa dengan sepeda motor terdakwa ke rumah terdakwa kemudian terdakwa memosting barang tersebut menggunakan facebook untuk dijual online dengan cara COD di daerah Klaten dengan harga Borongan semua Rp. 1.200.000,- (satu juta  dua ratus ribu rupiah).
  • Ketiga, pada tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 23.00 wib terdakwa mengambil  satu unit pompa air merek Sanyo Shimitsu yang berada di dalam ruang engineering  kemudian barang tersebut terdakwa gunakan sendiri di rumah namun sekarang sudah hilang.
  • Keempat, pada  tanggal 20 Juni 2024 sekira jam malam hari, terdakwa mengambil compressor show case yang berada dengan cara terdakwa mencopot dari tempatnya menggunakan kunci T dan tang potong  selanjutnya compressor tersebut terdakwa bawa  menggunakan sepeda motor terdakwa  lalu terdakwa jual dengan cara memosting dan dijual cod di daerah Pleret Bantul dengan harga Rp. 200 ribu rupiah.
  • Kelima, pada tanggal 10 Juli 2024 sekira siang hari terdakwa mengambil 2 unit compressor chiller under counter 2 pintu yang masih terpasang  pada chiller  yang berada  di dalam ruang kitchen, compressor tersebut  terdakwa copot dari tempat nya menggunakan  kunci T dan tang potong, lalu terdakwa  masukkan ke jok motor terdakwa , selanjutnya terdakwa posting jual online melalui facebook  lalu sorenya  laku dengan cara COD di daerah Tempel Sleman seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Keenam, pada tanggal 12  Juli 2024 sekira siang hari di BAKI Restaurant di Ruang kitchen terdakwa mengambil  compressor  chiller 4 pintu sebanyak 2 (dua) unit, terdakwa mengambil dengan cara  naik kursi  karena posisi   compressornya diatas chiller  sehingga harus  dari atas  cara mengambil, terdakwa mencopot compressor  dengan memotong pipa/selangnya dengan menggunakan kunci T dan tang, lalu barang terdakwa  masukkan bagasi motor dan terdakwa bawa pulang, lalu terdakwa posting untuk dijual secara online  dan laku pada hari berikutnya secara COD  di sekitar daerah Playen, Wonosari dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Ketujuh, pada tanggal 20 Juli 2024  sekira jam 13.00 wib di BAKI Restaurant tepatnya di ruang kitchen  terdakwa mengambil  1 unit compressor chiller under counter  2 pintu dengan cara yang sama saat terdakwa mengambil compressor  sebelumnya , kemudian  1 unit compressor vchiller under counter 2 pintu yang terdakwa ambil  tersebut terdakwa  posting lagi di Marketplace dan laku terjual  dengan cara COD namun lupa tempatnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Kedelapan, pada Tanggal 5 Agustus 2024 sekira siang hari, di Restaurat Baki,  terdakwa  mengambil compressor  chiller under counter  2 pintu yang terpasang  dalam mesin chiller  under counter  yang berada di ruangan  kitchen sebanyak 2 unit, terdakwa mengambil dengan cara  terdakwa membuka dan memotong  selang compressor  dengan menggunakan alat  yang sama yaitu kinci T dan tang potong, lalu kedua barang  terdakwa bawa satu persatu, pertama terdakwa membawa 1 unit compressor  pada malam hari nya sekira  jam 23.00 wib dengan cara terdakwa memasukkan dalam jok motor , sedangkan 1 (satu)  unit lagi  terdakwa taruh  dahulu  tempatnya  pada chiller  (posisi sudah terdakwa lepas dan terdakwa potong  selang/pipa pipanya), setelah itu terdakwa  ambil pada  hari berikutnya  sekira pukul 23.00 wib dengan cara membawa  sama seperti  sebelumnya  yaitu terdakwa  masukkan ke bagasi / jok motor , selanjutnya  kedua barang  tersebut terdakwa posting secara bersamaan dan laku dengan cara COD di daerah Jl Wates laku Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Kemudian yang terakhir kalinya terdakwa mengambil barang di BAKI Restarant, di ruang Genset  pada sekira bulan Agustus 2024 terdakwa mengambil 1 bauh ATS (automatic transfer switch)  kemudian terdakwa jual secara online dengan cara COD dan laku Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan cara bertahap dan berkelanjutan agar terkesan rapi dan seolah olah barang / mesin  tersebut dalam keadaan baik-baik saja karena terdakwa menutup Kembali secara rapi setelah mengambil barang-barang tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, BAKI Restaurant mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidak nya sekira jumlah tersebut diatas.

 

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-5  KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHP.

 

ATAU

              Kedua

Bahwa terdakwa  Joan Alifiansyah Alias Alif Bin Suroso Santoso pada  waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti yakni sekira pada tanggal 25 Maret 2024 pada sore hari, pada tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 wib,  tanggal 10 Juni 2024 sekira  jam 23.00 wib, tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 22.00 wib, tanggal 10 Juli 2024 siang hari, tanggal 12 Juli 2024 sekira siang hari,  tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 13.00 wib , tanggal 5 Agustus 2024  sekira siang hari,   dan pada bulan Agustus 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di BAKI Restaurant Jl Raya Randugowang, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati,  Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum.

 Bahwa bermula terdakwa Joan Alifiansyah Alias Alif Bin Surso Santoso adalah karyawan di Baki Restaurant JL Raya Randugowang, Sendangadi, Mlati, Sleman.

Bahwa dalam kurun waktu sekira antara bulan Maret 2024 s/d Agustus 2024 terdakwa mengambil barang milik Baki Restaurant dengan cara mengambil barang menggunakan kunci T dan tang, diantaranya :

  • Pertama,  pada sekira Bulan pada  Tanggal 25 Maret 2024 sekira jam sore hari  terdakwa mengambil sebuah alat yaitu manifold AC yang digunakan untuk mengecek tekanan freon yang tersimpan di ruang en gineering, kemudian barang tersebut terdakwa pakai sendiri di rumah terdakwa dan sudah rusak.
  • Kedua, pada tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 wib terdakwa mengambil 2 unit power audio dan mixer audio sebanyak 1 unit yang tersimpan di Gudang general store,  terdakwa bawa dengan sepeda motor terdakwa ke rumah terdakwa kemudian terdakwa memosting barang tersebut menggunakan facebook untuk dijual online dengan cara COD di daerah Klaten dengan harga Borongan semua Rp. 1.200.000,- (satu juta  dua ratus ribu rupiah).
  • Ketiga, pada tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 23.00 wib terdakwa mengambil  satu unit pompa air merek Sanyo Shimitsu yang berada di dalam ruang engineering  kemudian barang tersebut terdakwa gunakan sendiri di rumah namun sekarang sudah hilang.
  • Keempat, pada  tanggal 20 Juni 2024 sekira jam malam hari, terdakwa mengambil compressor show case yang berada dengan cara terdakwa mencopot dari tempatnya menggunakan kunci T dan tang potong  selanjutnya compressor tersebut terdakwa bawa  menggunakan sepeda motor terdakwa  lalu terdakwa jual dengan cara memosting dan dijual cod di daerah Pleret Bantul dengan harga Rp. 200 ribu rupiah.
  • Kelima, pada tanggal 10 Juli 2024 sekira siang hari terdakwa mengambil 2 unit compressor chiller under counter 2 pintu yang masih terpasang  pada chiller  yang berada  di dalam ruang kitchen, compressor tersebut  terdakwa copot dari tempat nya menggunakan  kunci T dan tang potong, lalu terdakwa  masukkan ke jok motor terdakwa, selanjutnya terdakwa posting jual online melalui facebook  lalu sorenya  laku dengan cara COD di daerah Tempel Sleman seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Keenam, pada tanggal 12  Juli 2024 sekira siang hari di BAKI Restaurant di Ruang kitchen terdakwa mengambil  compressor  chiller 4 pintu sebanyak 2 (dua) unit, terdakwa mengambil dengan cara  naik kursi  karena posisi   compressornya diatas chiller  sehingga harus  dari atas  cara mengambil, terdakwa mencopot compressor  dengan memotong pipa/selangnya dengan menggunakan kunci T dan tang, lalu barang terdakwa  masukkan bagasi motor dan terdakwa bawa pulang, lalu terdakwa posting untuk dijual secara online  dan laku pada hari berikutnya secara COD  di sekitar daerah Playen, Wonosari dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Ketujuh, pada tanggal 20 Juli 2024  sekira jam 13.00 wib di BAKI Restaurant tepatnya di ruang kitchen  terdakwa mengambil  1 unit compressor chiller under counter  2 pintu dengan cara yang sama saat terdakwa mengambil compressor  sebelumnya , kemudian  1 unit compressor vchiller under counter 2 pintu yang terdakwa ambil  tersebut terdakwa  posting lagi di Marketplace dan laku terjual  dengan cara COD namun lupa tempatnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Kedelapan, pada Tanggal 5 Agustus 2024 sekira siang hari, di Restaurat Baki,  terdakwa  mengambil compressor  chiller under counter  2 pintu yang terpasang  dalam mesin chiller  under counter  yang berada di ruangan  kitchen sebanyak 2 unit, terdakwa mengambil dengan cara  terdakwa membuka dan memotong  selang compressor  dengan menggunakan alat  yang sama yaitu kinci T dan tang potong, lalu kedua barang  terdakwa bawa satu persatu, pertama terdakwa membawa 1 unit compressor  pada malam hari nya sekira  jam 23.00 wib dengan cara terdakwa memasukkan dalam jok motor , sedangkan 1 (satu)  unit lagi  terdakwa taruh  dahulu  tempatnya  pada chiller  (posisi sudah terdakwa lepas dan terdakwa potong  selang/pipa pipanya), setelah itu terdakwa  ambil pada  hari berikutnya  sekira pukul 23.00 wib dengan cara membawa  sama seperti  sebelumnya  yaitu terdakwa  masukkan ke bagasi / jok motor , selanjutnya  kedua barang  tersebut terdakwa posting secara bersamaan dan laku dengan cara COD di daerah Jl Wates laku Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Kemudian yang terakhir kalinya terdakwa mengambil barang di BAKI Restarant, di ruang Genset  pada sekira bulan Agustus 2024 terdakwa mengambil 1 bauh ATS (automatic transfer switch)  kemudian terdakwa jual secara online dengan cara COD dan laku Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan cara bertahap dan berkelanjutan agar terkesan rapi dan seolah olah barang / mesin  tersebut dalam keadaan baik-baik saja karena terdakwa menutup Kembali secara rapi setelah mengambil barang-barang tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, BAKI Restaurant mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidak nya sekira jumlah tersebut diatas.

 

                   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Sleman,  10  Maret   2025

Jaksa / Penuntut Umum

 

 

 

Evita Christin P, SH

Jaksa Muda Nip.19851223 200812 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

 

                                                                                                                                                                   

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya