Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
7/Pid.Pra/2024/PN Smn |
Tanggal Surat |
Rabu, 26 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
231/HK/SK.PID/VI/2024/PN Smn |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SOLIYAH, SIK., M.H., dan kawan kawan | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan mengabulkan dan/atau menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat yang diterbitkan TERMOHON tentang Penghentian Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Laporan Palsu dan/atau Keterangan Palsu dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang dilakukan Para Terlapor Benny Iswahyudi dan Albertus Otty Diano sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP atau Pasal 242 KUHP atau Pasal 266 KUHP dengan alasan Tidak Cukup Bukti sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: Sp.Tap/ 114.c/ V/2024/ Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/114.b/V/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, dan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/ 114.d/V/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/III/2023/SPKT/POLDA D.I. Yogyakarta tanggal 6 Maret 2023, Pelapor an. Nand Kumar (PEMOHON, adalah TIDAK SAH dan HARUS DIBATALKAN.
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses penyidikan perkara pidana atas nama Terlapor Sdr. Benny Iswahyudi dan Sdr. Albertus Otty dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/III/2023/SPKT/POLDA D.I. Yogyakarta tanggal 6 Maret 2023 Pelapor an. Nand Kumar (PEMOHON).
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |