Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2025/PN Smn NISA OSALIA MANAH, S.H. DELVIA MERDEKAWATI Anak dari SUYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1089/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NISA OSALIA MANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELVIA MERDEKAWATI Anak dari SUYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA, S.H., M.Hum, dkkDELVIA MERDEKAWATI Anak dari SUYADI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website: www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk: PDM-51/Slmn/Eoh.2/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

DELVIA MERDEKAWATI Anak dari SUYADI.

Tempat Lahir

:

Klaten.

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 19 Agustus 1990.

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Sulawesi No. 31, RT 01, RW 12, Kecamatan Klaten Tengah, Kab. Klaten.

A g a m a

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

 

  1. P E N A H A N A N :
  • Penangkapan

:

Rutan, Polda DIY, Tgl. 07 Februari 2025.

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, Polda DIY, sejak tgl. 07 Februari 2025 s.d. tgl. 26 Februari 2025.

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan, Lapas Klas II B Sleman, sejak tgl. 19 Februari 2025 s.d. tgl. 10 Maret 2025.

 

  1. D A K W A A N :

KESATU:

---------- Bahwa ia terdakwa DELVIA MERDEKAWATI Anak dari SUYADI, sejak Bulan April 2021 sampai dengan bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di kantor CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA), yang beralamat di Dusun Beji, Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa DELVIA MERDEKAWATI Anak dari SUYADI diterima bekerja di CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA) Yogyakarta, selanjutnya terdakwa ditugaskan sebagai staf administrasi umum pada CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA) sejak tanggal 01 April 2021 sampai dengan awal September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 090/SKPHT/HRD/2021 dengan gaji sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA) bergerak di bidang produksi Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK) merk DELQUA, dan Terdakwa selaku staf administrasi umum memiliki tugas sebagai berikut:

    1. Menerima PO (permintaan order) dari agen, dari perseorangan dan dari pusat.
    2. Permintaan produksi ke pihak maklon (AMDK DAXU).
    3. Mengirim barang sesuai dengan PO dengan membuat surat jalan dan faktur.
    4. Membuat mutasi bahan baku dan permintaan bahan baku.
    5. Menerima pembayaran tunai yang dititipkan sopir dan mengirimkan ke rekening CV. Sumber Berkat Anugrah.

 

Bahwa sebagaimana prosedur yang telah ditentukan, seharusnya terdakwa menerima pesanan/order dari konsumen atau distributir atau perseorangan, langsung membuatkan surat jalan dan faktur penjualan, kemudian dengan surat jalan dan faktur penjualan tersebut, dibawa ke bagian gudang untuk pengeluaran barang dan pengiriman kepada konsumen, kemudian setelah AMDK sampai kepada konsumen, konsumen membayar melalui transfer ke rekening CV. Sumber Berkat Anugrah nomor rekening BRI : 028601085163506 / BCA : 3792222789 atau secara tunai (uang dititipkan kepada sopir untuk diserahkan kepada terdakwa) dan selanjutnya uang tunai sejumlah pesanan konsumen tersebut terdakwa transfer ke rekening CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA).  Namun terdakwa justru mengarahkan agar konsumen dan/atau distributor membayar pesanan ke rekening pribadi terdakwa yakni ke rekening atas nama DELVIA MERDEKAWATI dengan nomor rekening BCA: 0301038754 dan/atau rekening BRI: 28601085163506. Selanjutnya uang pembayaran pesanan dari konsumen tersebut ada yang terdakwa serahkan sebagian ke CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA), bahkan ada yang sama sekali tidak terdakwa setorkan ke CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA). Hal tersebut terdakwa lakukan hingga terdakwa menerima uang pembayaran pesanan sekitar Rp726.130.170,- (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh ribu seratus tujuh puluh rupiah).

 

Bahwa uang pembayaran pesanan yang telah terdakwa terima tersebut, tanpa sepegentahuan dari CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA), justru terdakwa gunakan untuk:

  1. Trip ke Bangkok Thailand pada Bulan Juni 2022 sejumlah ± Rp15.000.000,- (lima belas juta Rupiah);
  2. Trip ke Bangkok Thailand pada Bulan Agustus 2022 sejumlah ± Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  3. Pembayaran uang muka pembelian 1 (satu) unit Sepeda motor PCX warna Putih pada Bulan September 2022 sejumlah ± Rp8.000.000,- (delapan juta Rupiah);
  4. Trip ke Jepang pada Bulan November 2022 sejumlah ± Rp30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah);
  5. Pembelian handphone Iphone 11 warna putih 64 Gb pada Januari 2023 dengan harga ± Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
  6. Trip Jepang pada Bulan Maret 2023 sejumlah ± Rp30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah);
  7. Trip Filipina pada Bulan Maret 2023 sejumlah ± Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  8. Trip Bali pada Bulan Juni 2023 sejumlah ± Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah);
  9. Trip Bali pada Bulan Agustus 2023 sejumlah ± Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah);
  10. Pembelian jam Samsung Galaxy Watch 3 dengan harga ± Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu Rupiah).

Sisanya terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari terdakwa.

 

Akibat perbuatan terdakwa CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA) mengalami kerugian sekitar Rp726.130.170,- (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh ribu seratus tujuh puluh Rupiah). Hal tersebut sebagaimana Surat Rekap hasil audit penggelapan dana DELVIA MERDEKAWATI tanggal 20 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Victoria Pakpahan dan Enen Haezer P. selaku Tim Auditor CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----

 

ATAU

KEDUA:

---------- Bahwa ia terdakwa DELVIA MERDEKAWATI Anak dari SUYADI, sejak Bulan April 2021 sampai dengan bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di kantor CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA), yang beralamat di Dusun Beji, Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa DELVIA MERDEKAWATI Anak dari SUYADI diterima bekerja di CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA) Yogyakarta, selanjutnya terdakwa ditugaskan sebagai staf administrasi umum pada CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA) sejak tanggal 01 April 2021 sampai dengan awal September 2023.

 

Bahwa CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA) bergerak di bidang produksi Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK) merk DELQUA yang dipesan di pihak maklon AMDK DAXU, dan Terdakwa selaku staf administrasi umum memiliki tugas sebagai berikut:

    1. Menerima PO (permintaan order) dari agen, dari perseorangan dan dari pusat.
    2. Permintaan produksi ke pihak maklon (AMDK DAXU).
    3. Mengirim barang sesuai dengan PO dengan membuat surat jalan dan faktur.
    4. Membuat mutasi bahan baku dan permintaan bahan baku.
    5. Menerima pembayaran tunai yang dititipkan sopir dan mengirimkan ke rekening CV. Sumber Berkat Anugrah.

 

Bahwa sebagaimana prosedur yang telah ditentukan, seharusnya terdakwa menerima pesanan/order dari konsumen atau distributir atau perseorangan, langsung membuatkan surat jalan dan faktur penjualan, kemudian dengan surat jalan dan faktur penjualan tersebut, dibawa ke bagian gudang untuk pengeluaran barang dan pengiriman kepada konsumen, kemudian setelah AMDK sampai kepada konsumen, konsumen membayar melalui transfer ke rekening CV. Sumber Berkat Anugrah nomor rekening BRI : 028601085163506 / BCA : 3792222789 atau secara tunai (uang dititipkan kepada sopir untuk diserahkan kepada terdakwa) dan selanjutnya uang tunai sejumlah pesanan konsumen tersebut terdakwa transfer ke rekening CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA).  Namun terdakwa justru mengarahkan agar konsumen dan/atau distributor membayar pesanan ke rekening pribadi terdakwa yakni ke rekening atas nama DELVIA MERDEKAWATI dengan nomor rekening BCA: 0301038754 dan/atau rekening BRI: 28601085163506. Selanjutnya uang pembayaran pesanan dari konsumen tersebut ada yang terdakwa serahkan sebagian ke CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA), bahkan ada yang sama sekali tidak terdakwa setorkan ke CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA). Hal tersebut terdakwa lakukan hingga terdakwa menerima uang pembayaran pesanan sekitar Rp726.130.170,- (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh ribu seratus tujuh puluh rupiah).

 

Bahwa uang pembayaran pesanan yang telah terdakwa terima tersebut, tanpa sepegentahuan dari CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA), justru terdakwa gunakan untuk:

  1. Trip ke Bangkok Thailand pada Bulan Juni 2022 sejumlah ± Rp15.000.000,- (lima belas juta Rupiah);
  2. Trip ke Bangkok Thailand pada Bulan Agustus 2022 sejumlah ± Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  3. Pembayaran uang muka pembelian 1 (satu) unit Sepeda motor PCX warna Putih pada Bulan September 2022 sejumlah ± Rp8.000.000,- (delapan juta Rupiah);
  4. Trip ke Jepang pada Bulan November 2022 sejumlah ± Rp30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah);
  5. Pembelian handphone Iphone 11 warna putih 64 Gb pada Januari 2023 dengan harga ± Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
  6. Trip Jepang pada Bulan Maret 2023 sejumlah ± Rp30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah);
  7. Trip Filipina pada Bulan Maret 2023 sejumlah ± Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  8. Trip Bali pada Bulan Juni 2023 sejumlah ± Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah);
  9. Trip Bali pada Bulan Agustus 2023 sejumlah ± Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah);
  10. Pembelian jam Samsung Galaxy Watch 3 dengan harga ± Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu Rupiah).

Sisanya terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari terdakwa.

 

Akibat perbuatan terdakwa CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA) mengalami kerugian sekitar Rp726.130.170,- (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh ribu seratus tujuh puluh Rupiah). Hal tersebut sebagaimana Surat Rekap hasil audit penggelapan dana DELVIA MERDEKAWATI tanggal 20 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Victoria Pakpahan dan Enen Haezer P. selaku Tim Auditor CV. Sumber Berkat Anugrah (SBA).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----  

                                        

Sleman, 05 Maret 2025,

ttd mba nisaPenuntut Umum,

 

 

NISA OSALIA MANAH, SH.

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya