| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah perubahan penulisan nama Ibu Kandung pada Kutipan Akta Kelahiran anak kandung Pemohon Nomor: 5628/REG/UMUM/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 25 Juli yang semula Tertulis RISMIATI, menjadi RISMIYATI sebagaimana:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3216064311800007,
- Kartu Keluarga Nomor: 3404112507190002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 02 Juli 2025;
- Kutipan Akta Perceraian Nomor: 870/AC/2021/PA.Smn,
- Kutipan Akta Kelahiran Anak ke 1 dengan nomor: 6563/U/JU/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara tertanggal 08 Juli 2002
- Kutipan Akta Kelahiran Anak ke 2 dengan nomor: 3.343-LT-28012013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 12 Februari 2013,
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono)
|