Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
535/Pid.B/2025/PN Smn Euis Ratnawati TRI PURWANTO Als PETHOX BIN Alm BARDO HADI SAPUTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 535/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5747/M.4.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI PURWANTO Als PETHOX BIN Alm BARDO HADI SAPUTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-305/Slmn/Eoh.2/10/2025

  1. TERDAKWA :

            Nama Lengkap            : TRI PURWANTO Als TRI PETHOX Bin (Alm) BARNO HADI

                                                  SAPUTRO.

Tempat Lahir              : Sleman

Umur/Tgl. Lahir         : 39 Tahun/26 April 1986.

Jenis Kelamin             : Laki-laki.      

Kewarganegaraan       : Indonesia.

  Tempat Tinggal          : Murangan VIII, Rt. 002, Rw. 026, Kel. Triharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman.

  Agama                         : Islam

  Pekerjaan                    : Wiraswasta.

  Pendidikan                  : SMP (Tidak Tamat).

           

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik :  sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 22 September 2025.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 01 November 2025.
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum  : tanggal 15 Oktober 2025 s/d tanggal 03 November 2025.              .

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa TRI PURWANTO Als TRI PETOK Bin (Alm) BARNO HADI SAPUTRO, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Candi III, Rt. 002, Rw. 005, Kel. Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ,di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

      • Bahwa awalnya dalam tahun 2025, terdakwa memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar jam 02.25 Wib, terdakwa ke luar dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Avanza, Tahun 2016, No.Pol.:AB-1371-FY, warna Putih dan lalu sampai di sekitaran Candi III, Rt. 002, Rw. 005, Kel. Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman dan saat itu terdakwa melihat papan pangkalan tabung gas dan kondisinya aman dan lalu terdakwa memarkirkan mobil terdakwa dan terdakwa membuka rolling dor kios pangkalan tabung gas di  Candi III, Rt. 002, Rw. 005, Kel. Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman tersebut dan lalu terdakwa memasukkan mobil terdakwa ke dalam kios pangkalan tabung gas tersebut dan lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil sebanyak 40 (empat puluh) tabung gas elpiji 3 Kg dan memasukkan ke dalam mobil terdakwa tersebut dan lalu terdakwa keluar dengan membawa tabung gas elpiji tersebut dan lalu masih dalam tahun 2025, terdakwa menjual tabung gas elpiji tersebut dengan harga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per tabungnya. 
      • Bahwa selanjutnya masih dalam September 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Ngaglik, Sleman  dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Avanza 1.3 G M/T, Tahun 2016, No.Pol.:AB-1371-FY, tramisi manual, warna Putih, No.Ka: MHKM5EA3JGK030022, No.Sin:1NRF177881, No.BPKB:M09409483, jenis minibus, An.MURDINEM, Alamat:Waras Rt.002 Rw.031, Kel.Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab.Sleman (berikut STNK dan kunci/kontak)
      • Bahwa barang milik saksi Galih Nur Kuncoro Jati, yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. -------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -----

ATAU :

 

KEDUA :

-------- Bahwa TRI PURWANTO Als TRI PETOK Bin (Alm) BARNO HADI SAPUTRO, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Candi III, Rt. 002, Rw. 005, Kel. Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain dari milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

      • Bahwa awalnya dalam tahun 2025, terdakwa memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar jam 02.25 Wib, terdakwa ke luar dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Avanza, Tahun 2016, No.Pol.:AB-1371-FY, warna Putih dan lalu sampai di sekitaran Candi III, Rt. 002, Rw. 005, Kel. Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman dan saat itu terdakwa melihat papan pangkalan tabung gas dan kondisinya aman dan lalu terdakwa memarkirkan mobil terdakwa dan terdakwa membuka rolling dor kios pangkalan tabung gas di  Candi III, Rt. 002, Rw. 005, Kel. Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman tersebut dan lalu terdakwa memasukkan mobil terdakwa ke dalam kios pangkalan tabung gas tersebut dan lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil sebanyak 40 (empat puluh) tabung gas elpiji 3 Kg dan memasukkan ke dalam mobil terdakwa tersebut dan lalu terdakwa keluar dengan membawa tabung gas elpiji tersebut dan lalu masih dalam tahun 2025, terdakwa menjual tabung gas elpiji tersebut dengan harga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per tabungnya. 
      • Bahwa selanjutnya masih dalam September 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Ngaglik, Sleman  dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Avanza 1.3 G M/T, Tahun 2016, No.Pol.:AB-1371-FY, tramisi manual, warna Putih, No.Ka: MHKM5EA3JGK030022, No.Sin:1NRF177881, No.BPKB:M09409483, jenis minibus, An.MURDINEM, Alamat:Waras Rt.002 Rw.031, Kel.Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab.Sleman (berikut STNK dan kunci/kontak)
      • Bahwa barang milik saksi Galih Nur Kuncoro Jati, yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. --

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.-------

 

 

SLEMAN,   16  Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198106212005012009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya