Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2026/PN Smn Permata Sari Vibrianingsih 1.1. Ir. YP. SUHODO TJAHYONO, M.T
2.2. NY. DWI RATIH KESUMANINGRUM
3.3. ENDANG MURNIATI, S.H
4.4. Ketua Koperasi Danatama Syari’ah Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Permata Sari Vibrianingsih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Ir. YP. SUHODO TJAHYONO, M.T
22. NY. DWI RATIH KESUMANINGRUM
33. ENDANG MURNIATI, S.H
44. Ketua Koperasi Danatama Syari’ah Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
15. TETTY MUTIARA OCTAVIANA SIMANDJUTAK, S.H
26. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 4993/Triharjo, Surat Ukur Nomor 03253/2006 tanggal 4 Agustus 2006, seluas 1.406 m?2; atas nama PERMATA SARI VIBRIANINGSIH, yang terletak di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut objek sengketa;

3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT;

4. Menyatakan hubungan hukum yang sebenarnya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah hubungan hukum hutang-piutang dengan jaminan objek sengketa dan bukan hubungan hukum jual beli;

5. Menyatakan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 08 tanggal 22 Juli 2014, Akta Kuasa Menjual Nomor 09 tanggal 22 Juli 2014, dan Akta Pengosongan Rumah Nomor 10 tanggal 22 Juli 2014 yang dibuat di hadapan TERGUGAT III mengandung cacat kehendak, cacat formil, dan cacat hukum, sehingga batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 13/2015 tanggal 7 November 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 1/2016 tanggal 26 Januari 2016 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta segala akibat hukumnya;

7. Menyatakan seluruh proses peralihan hak, balik nama, pembebanan hak tanggungan, dan tindakan administrasi pertanahan lainnya atas objek sengketa yang didasarkan pada akta-akta sebagaimana disebut dalam petitum angka 5 dan angka 6 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

8.  Menyatakan pencatatan hak atas objek sengketa yang semula tercatat atas nama ANDREAS EKO HANDOYO, yang saat ini menjadi bagian dari harta warisan dan/atau tercatat maupun dikuasai oleh PARA AHLI WARISNYA, yaitu TERGUGAT II, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 9. Menyatakan pembebanan Hak Tanggungan dan/atau jaminan atas objek sengketa kepada TERGUGAT IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

10. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman  untuk:

a. Membatalkan seluruh pencatatan peralihan hak atas objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 4993/Triharjo;

b. Menghapus Hak Tanggungan dan/atau segala bentuk pembebanan hukum yang melekat pada objek sengketa;

  c. Membatalkan seluruh pencatatan, balik nama, roya, maupun tindakan administrasi pertanahan lainnya yang timbul berdasarkan akta-akta yang telah dinyatakan tidak sah dalam perkara a quo;

d.  Memulihkan data yuridis dan administrasi pertanahan atas objek sengketa menjadi kembali atas nama PENGGUGAT, yaitu PERMATA SARI VIBRIANINGSIH.

  1. Menyatakan segala perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai, mengklaim, mengalihkan, membebani, atau mengaku mempunyai hak atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menyatakan segala surat, akta, perjanjian, pengikatan, jaminan, dan tindakan hukum lain yang lahir dari rangkaian perbuatan PARA TERGUGAT atas objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT;

13. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 4993/Triharjo;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak