Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2026/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. BONDAN PRASTIYO Bin SUMINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2789/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONDAN PRASTIYO Bin SUMINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo KEJAKSAAN.png                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman, Kabupaten Sleman 55511

Tlp. 0274-868535, Faks. 0274-865572, Website: www.kejari-sleman.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                           P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg perkara: PDM-97/Slmn/Enz.2/04/2026

 

 

  1. TERDAKWA

Nama lengkap

:

BONDAN PRASTIYO Bin SUMINO

Tempat lahir

:

Yogyakarta

Umur/tanggal lahir

:

28 Th/13 Desember 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Ngampilan NG 1/239, Rt/Rw 011/002, Kel/Desa Ngampilan, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

II. Status Penangkapan Dan Penahanan :

  1. Penangkapan
  • Penyidik Polda DIY                    : sejak  tanggal 19 Januari 2026

2. Penahanan Rutan

- Penyidik Polda DIY                  :  Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026.

- Perpanjangan Penahanan oleh

  Penuntut Umum                        :  Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2026 s/d 20 Maret 2026

- Perpanjangan Penahanan oleh

  Pengadilan Negeri                        :  Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2026 s/d 19 Mei 2026

  • Jaksa Penuntut Umum                 :  Rutan, sejak tanggal 30 April 2026 s/d 19 Mei 2026

 

III. Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa Bondan Prastiyo Bin Sumino, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2026, bertempat di halaman parkir Mie Gacoan Jalan Magelang, Kutu Tegal, Kel/Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang mengadili perkara ini, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa kristal transparan (sering disebut namanya sabu-sabu),   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19. 30 WIB saksi Asnawa Herdian Surya Saputra Bin Joko Ismanu (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa Bondan Prastiyo Bin Sumino melalui whatsapp menanyakan apakah jadi membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan dijawab oleh terdakwa jadi, saksi Asnawa Herdian Surya Saputra juga memberitahukan untuk paket supra (yang dimaksud paket 0,3 gram) diberi harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Asnawa Herdian Surya Saputra memberi nomor dompet digital DANA 088224224378 kepada terdakwa lalu pada sekira pukul 23.37 WIB terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Dompet digital DANA milik terdakwa dengan nomor 085877224392 ke dompet digital DANA milik Asnawa Herdian Surya Saputra.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 23. 45 WIB Asnawa Herdian Surya Saputra datang menemui terdakwa, setelah bertemu Asnawa Herdian Surya Saputra menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada terdakwa dengan rincian 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan dan 1 (satu) paket dengan berat sekitar 0, 09 (nol koma nol sembilan) gram. Setelah menerima narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya 1 (satu) paket sabu dengan berat sekitar 0,18 (nol koma delapanbelas) gram dibalut dengan tisu kemudian dibungkus lakban kemudian dimasukkan ke dalam tas, sedangkan 1 ( satu) paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0, 09 (nol koma nol sembilan) gram dimasukkan ke dalam bungkus rokok diplomat lalu dimasukan kedalam tas.
  • Bahwa petugas dari Polda D.I. Yogyakarta yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan terdakwa, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 00.15 wib bertempat di halaman parkir Mie Gacoan Jalan Magelang, Kutu Tegal, Kel/Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa :
        1. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya berisi :
  1. 1 (satu) buah bungkus rokok diplomat yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal dengan berat kurang lebih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram beserta plastiknya
  2. 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat yang di dalamnya berisi tisu warna putih yang berisi pastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal dengan berat kurang lebih 0,18 (nol koma satu delapan) gram beserta plastiknya.
  3. 1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan sabu. 
  4. 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna pink dengan nomor panggil 085877224392.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab. : 146/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E., hasil pengujian barang bukti dari terdakwa Bondan Prastiyo Bin Sumino didapatkan hasil sebagai berikut :---------

Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2.

BB-408/2026/NNF.

BB-409/2026/NNF.

Positif METAMFETAMINA.

Positif METAMFETAMINA.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB-408/2026/NNF dan BB-409/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa Bondan Prastiyo Bin Sumino, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di halaman parkir Mie Gacoan Jalan Magelang, Kutu Tegal, Kel/Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di halaman parkir Mie Gacoan Jalan Magelang, Kutu Tegal, Kel/Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, terdakwa menghisap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara sabu-sabu dalam plastik klip diambil sebagian dengan menggunakan sendok yang terbuat dari potongan sedotan yang ujungnya runcing lalu dimasukan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca yang ada sabunya tersebut disambung ke sedotan lalu sedotan masuk ke dalam botol melalui tutupnya yang diberi dua lubang kemudian salah satu lubang tutup diberi sedotan setelah itu pipet kaca yang ada sabunya dibakar dengan menggunakan korek api gas  lalu sabu yang dibakar tersebut mencair lalu mengeluarkan asap dan masuk ke botol kemudian keluar lewat sedotan lalu asap yang keluar dari sedotan tersebut dihisap / sedot ke dalam mulut selayaknya merokok. dan setelah terdakwa menghisap sabu-sabu tersebut terdakwa merasakan badannya menjadi segar.
  • Bahwa terhadap urine terdakwa telah dilakukan pemeriksaan Urine oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.   Dari hasil pemeriksaan sampel urine an. Bondan Prastiyo Bin Sumino Nomor RM 00130854 tanggal 19 Januari 2026, penanggungjawab dr. Retno Ami S.,M.Sc., Sp.PK  dengan hasil : Positif (+) Amphetamine (AMP) dan Positif (+) Metamphetamine (M-AMP).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Terpadu BadanNarkoitika Nasional Republik Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : BA.ASM / 06 / III / 2026 / TAT / BNNP DIY tanggal 12 Maret 2006 dengan rekomendasi sebagai berikut :
    1. Terhadap terdakwa atas nama Bondan Prastiyo Bin Sumino agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 3 (tiga) bulan di Klinik Seger Waras BNNP DIY,
    2. Terhadap terdakwa atas nama Bondan Prastiyo Bin Sumino terkait dengan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan sabu-sabu tersebut tanpa ada ijin dari dokter atau instansi yang berwenang.

-------        Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

 

 

Sleman, 12 Mei  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H

Ajun Jaksa NIP.199201182018011001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya