| Petitum |
- Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli dengan judul Pengikatan Jual beli Tanah atas Obyek Jual Beli atas Obyek Jual beli dengan Sertipikat Hak Milik No. 793 atas nama Boenardi, seluas 944 Meter Persegi yang terletak di Trihanggo, Gamping, Sleman, D.I Yogyakarta (yang disebut juga Objek Jual Beli) memiliki batas-batas antara lain;
- Utara : Sawah
- Timur : Parit
- Selatan : Sawah
- Barat : Parit
Seharga Rp. 2.300.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah)
Tertanggal 19 Juni 2023 antara Penggugat dan Para Tegugat
- Menyatakan Sah Para Tergugat telah wanprestasi
- Menyatakan secara sah Perjanjian dengan judul Pengikatan Jual beli Tanah atas Obyek Jual Beli atas Obyek Jual beli dengan Sertipikat Hak Milik No. 793 atas nama Boenardi, seluas 944 Meter Persegi yang terletak di Trihanggo, Gamping, Sleman, D.I Yogyakarta (yang disebut juga Objek Jual Beli) memiliki batas-batas antara lain;
- Utara :Sawah
- Timur : Parit
- Selatan : Sawah
- Barat : Parit
Seharga Rp. 2.300.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah)
Antara Penggugat sebagai Penjual dan Para Tergugat sebagai pembeli
BATAL karena Para Tergugat Wanprestasi DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA
- Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan uang pembayaran kepada Para Tergugat melalui Tergugat II, selaku pihak yang melakukan pembayaran sebesar Rp. Rp. 411.800.000,- (empat ratus sebelas juta rupiah delapan ratus ribu rupiah) apabila diperlukan menggunakan cara Konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Sleman
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar bunga moratoir dengan perhitungan ( 6% per tahun x 2 tahun )x Rp. 1.888.200.000,- = Rp. 226.584.000,- (dua dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat ribu)
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat (Uitvoerbaar bij voorrad)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan.
- Menyatakan Obyek Jual Beli dengan Sertipikat Hak Milik No. 793 atas nama Boenardi, seluas 944 Meter Persegi yang terletak di Trihanggo, Gamping, Sleman, D.I Yogyakarta (yang disebut juga Objek Jual Beli) memiliki batas-batas antara lain;
- Utara : Sawah
- Timur : Parit
- Selatan : Sawah
- Barat : Parit
Kembali ke keadaan semula yakni sepenuhnya menjadi hak milik Penggugat
- Subsidair
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |