Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
209/Pdt.P/2025/PN Smn ARIF ZULIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 209/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIF ZULIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan nama ARIF ZULIANTA sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2430/U/1990 Tertanggal 22 Oktober 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul dan nama ARIF ZULIYANTO sebagaimana tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3404131510900003 dan nama ARIF ZULIYANTO sebagaimana tersebut dalam Kartu Keluarga Nomor  : 3404131309080004 Tertanggal 20 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman dan nama ARIF ZULIANTO sebagaimana tersebut dalam Ijazah Nomor : DN-04 Mk 0020865 Tertanggal 13 Juni 2009 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia merupakan satu orang yang sama.
  3. Menetapkan sah ganti/perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2430/U/1990 Tertanggal 22 Oktober 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul yang semula tertulis ARIF ZULIANTA dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3404131510900003 yang semula tertulis ARIF ZULIYANTO dan Kartu Keluarga Nomor  : 3404131309080004 Tertanggal 20 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman yang semula tertulis ARIF ZULIYANTO  untuk diubah sesuai dengan Ijazah Nomor : DN-04 Mk 0020865 Tertanggal 13 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, menjadi ARIF ZULIANTO.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR

            Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak