Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2026/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. AKHMAD HABIBI Bin ASNGARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3035/M.4.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD HABIBI Bin ASNGARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman, Kabupaten Sleman 55511 Tlp. 0274-868535, Faks. 0274-865572, Website: www.kejari-sleman.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                          

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-90/Slmn/Eoh.2/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

AKHMAD HABIBI Bin ASNGARI

Tempat lahir

:

Magelang

Umur/tanggal lahir

:

20 Th/ 01 September 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Garon RT.005/RW.009, Ngluwar, Magelang, Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tidak dilakukan penahanan

2. Penuntut Umum

:

-

 

C.   DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa AKHMAD HABIBI Bin ASNGARI pada hari Sabtu, tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 06.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Mlesen-Cemoro Didepan Warung Makan Bu Menik Dsn. Tegal Sumberrejo, Tempel, Sleman, DIY atau setidak -tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian berawal pada Sabtu, tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 06.20 Wib di Jl. Mlesen-Cemoro Didepan Warung Makan Bu Menik Dsn. Tegal Sumberrejo, Tempel, Sleman, DIY terdakwa AKHMAD HABIBI Bin ASNGARI mengendarai sepeda motor Honda CRF No. Pol AB 4430 OX berboncengan dengan saksi DANA GARIN WIBOWO RAGIL SAPUTRA melaju dari arah barat kearah timur. Selanjutnya terdakwa hendak mendahului sepeda motor Honda Scoopy No. Pol AB 5655 YW yang dikendarai oleh Korban TITIK NURHAYATI didepannya dengan jarak sekitar 20m, kemudian terdakwa melaju menambah kecepatan hingga 50-60km/jam dan mengambil sisi kanan jalan. Selanjutnya saat Terdakwa hendak menyalip Korban TITIK NURHAYATI, tiba-tiba Korban TITIK NURHAYATI berbelok kearah kanan, dan terdakwa tidak sempat melakukan pengereman mendadak yang mengakibatkan terdakwa hilang kendali dan sepeda motor Honda CRF No.Pol AB 4430 OX yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Scoopy No.Pol AB 5655 YW yang dikendarai oleh Korban TITIK NURHAYATI.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan Korban TITIK NURHAYATI meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 21/IX/2025/RSPR/VER/IGD/136232 atas nama TITIK NURHAYATI yang dikeluarkan oleh RS PANTI RAPIH Yogyakarta dengan kesimpulan:
  1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standar pelayanan medis di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta, terhadap seseorang berjenis kelamin perempuan, usia enam puluh lima tahun, pada tanggal dua puluh tiga bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, pukul nol delapan lebih nol enam menit Waktu Indonesia Barat sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima pukul nol delapan lebih tiga belas menit Waktu Indonesia Barat.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan:-
  • Keluar darah dari kedua lubang hidung dan kedua lubang telinga.
  • Terdapat luka lecet geser pada telinga kanan, kepala kanan bagian atas, bahu kanan atas, lutut kanan dan kiri.

Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan kekerasan tumpul.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---

Sleman, 20 Mei 2026

TTD MAS BAGAS_page-0001PENUNTUT UMUM

 

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya