Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
723/Pid.Sus/2025/PN Smn TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H., M.H. DINDA ANGGRAINI Alias DINDA Bin IGNASIUS SARJIMAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 723/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7334/M.4.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINDA ANGGRAINI Alias DINDA Bin IGNASIUS SARJIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-273/SLMN/Enz.2/12/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

DINDA ANGGRAINI Alias DINDA Bin IGNASIUS SARJIMAN

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun/28 September 1999

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Padukuhan Jetis RT. 003/RW. 002 Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Penyanyi Cafe)

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

NIK

:

3404066809990003

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

  1. Penyidik:
  • Penangkapan pada tanggal 10 November 2025;
  • Penahanan Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta sejak tanggal 11 November 2025 sampai dengan tanggal 30 November 2025;
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan tanggal 09 Januari 2026.
  1. Penuntut Umum:

Penahanan Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Yogyakarta sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 03 Januari 2026.

 

  1. DAKWAAN:

 

Kesatu:

 

------- Bahwa Terdakwa DINDA ANGGRAINI Alias DINDA Bin IGNASIUS SARJIMAN pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di rumah Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH dengan alamat Krongahan I RT. 008/RW. 004 Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, atau pada tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), bahwa Penyaluran Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh: a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan; b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lain-nya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan; c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan

balai pengobatan Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB., Terdakwa DINDA ANGGRAINI Alias DINDA Bin IGNASIUS SARJIMAN melakukan pendaftaran secara online guna memeriksakan diri di Rumah Sakit JIH, dengan cara mengirim chat WA ke nomor 08112683535. Kemudian terdakwa menerima balasan chat yang berisi nomor booking, waktu periksa dan dokter yang menangani. Pemeriksan tersebut terdakwa lakukan untuk memenuhi permintaan Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). ----------------------------------

 

------- Bahwa pada pukul 15.00 WIB., terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Rumah Sakit JIH guna memeriksakan diri. Setelah sampai rumah sakit, terdakwa melakukan registrasi ulang, lalu menuju tempat pemeriksaan Kedokteran Jiwa. Kepada dokter praktek, dr. MUSINGGIH, Sp.KJ. terdakwa mengeluhkan sering merasa capek, banyak pikiran dan susah tidur, sehingga terdakwa mendapatkan resep dari dokter untuk menebus obat di Apotek Rumah Sakit JIH. Ketika terdakwa menebus obat di apotek dengan membayarkan uang sejumlah Rp. 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), terdakwa menerima obat berupa 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 0,5 mg. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya di Padukuhan Jetis RT. 003/RW. 002 Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman. ------------------------

 

------- Bahwa pada pukul 19.30 WIB., terdakwa berangkat dari rumah menuju ke rumah Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH dengan alamat Krongahan I RT. 008/RW. 004 Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, untuk menyerahkan obat Mersi Alprazolam tersebut. Setelah terdakwa menyerahkan sebanyak 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 0,5 mg kepada Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH, kemudian terdakwa menerima uang pengganti sejumlah Rp. 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH. Selanjutnya terdakwa dan Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH bercakap-cakap sambil makan bersama. ---

 

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB., Saksi SUTARNO, S.H. dan Saksi TEDDY PRABAWA (petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH saat keduanya sedang tidur di rumah Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH dengan alamat Krongahan I RT. 008/RW. 004 Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman. Selanjutnya petugas Ditresnarkoba. Polda. D.I.Y. tersebut melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh Saksi SUROKHIM, menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk iPhone 12 warna hitam dengan nomor simcard 087794564441 dengan nomor IMEI 1: 353057114404869, IMEI 2: 353057114941829 berada di atas kasar di dalam kamar tidur, yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa. Selain itu petugas Ditresnarkoba. Polda. D.I.Y. juga menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet Mersi Alprazolam 0,5 mg berada di dalam tas selempang warna hitam milik Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH. ------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa mengetahui apabila menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dilarang oleh peraturan perundang-undangan, namun terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba ke Kantor Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor: R/400.7.5/1904/D13.1 dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan D.I. Yogyakarta tertanggal 15 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, dkk., pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari ANDREAS TINTON ARIANTO.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/377.e/XI/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 029625/T/11/2025 dan  029626/T/11/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------

 

A T A U

Kedua:

 

------- Bahwa Terdakwa DINDA ANGGRAINI Alias DINDA Bin IGNASIUS SARJIMAN pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di rumah Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH dengan alamat Krongahan I RT. 008/RW. 004 Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, atau pada tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), bahwa Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter; Pasal 14 ayat (2), bahwa Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepa-da apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien; Pasal 14 ayat (3), bahwa Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien; dan Pasal 14 ayat (4), bahwa Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB., Terdakwa DINDA ANGGRAINI Alias DINDA Bin IGNASIUS SARJIMAN melakukan pendaftaran secara online guna memeriksakan diri di Rumah Sakit JIH, dengan cara mengirim chat WA ke nomor 08112683535. Kemudian terdakwa menerima balasan chat yang berisi nomor booking, waktu periksa dan dokter yang menangani. Pemeriksan tersebut terdakwa lakukan untuk memenuhi permintaan Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). ----------------------------------

 

------- Bahwa pada pukul 15.00 WIB., terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Rumah Sakit JIH guna memeriksakan diri. Setelah sampai rumah sakit, terdakwa melakukan registrasi ulang, lalu menuju tempat pemeriksaan Kedokteran Jiwa. Kepada dokter praktek, dr. MUSINGGIH, Sp.KJ. terdakwa mengeluhkan sering merasa capek, banyak pikiran dan susah tidur, sehingga terdakwa mendapatkan resep dari dokter untuk menebus obat di Apotek Rumah Sakit JIH. Ketika terdakwa menebus obat di apotek dengan membayarkan uang sejumlah Rp. 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), terdakwa menerima obat berupa 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 0,5 mg. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya di Padukuhan Jetis RT. 003/RW. 002 Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman. ------------------------

 

------- Bahwa pada pukul 19.30 WIB., terdakwa berangkat dari rumah menuju ke rumah Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH dengan alamat Krongahan I RT. 008/RW. 004 Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, untuk menyerahkan obat Mersi Alprazolam tersebut. Setelah terdakwa menyerahkan sebanyak 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 0,5 mg kepada Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH, kemudian terdakwa menerima uang pengganti sejumlah Rp. 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH. Selanjutnya terdakwa dan Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH bercakap-cakap sambil makan bersama. ---

 

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB., Saksi SUTARNO, S.H. dan Saksi TEDDY PRABAWA (petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH saat keduanya sedang tidur di rumah Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH dengan alamat Krongahan I RT. 008/RW. 004 Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman. Selanjutnya petugas Ditresnarkoba. Polda. D.I.Y. tersebut melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh Saksi SUROKHIM, menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk iPhone 12 warna hitam dengan nomor simcard 087794564441 dengan nomor IMEI 1: 353057114404869, IMEI 2: 353057114941829 berada di atas kasar di dalam kamar tidur, yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa. Selain itu petugas Ditresnarkoba. Polda. D.I.Y. juga menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet Mersi Alprazolam 0,5 mg berada di dalam tas selempang warna hitam milik Saksi ANDREAS TINTON ARIANTO Alias SIMBAH. ------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa mengetahui apabila menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dilarang oleh peraturan perundang-undangan, namun terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba ke Kantor Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor: R/400.7.5/1904/D13.1 dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan D.I. Yogyakarta tertanggal 15 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, dkk., pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari ANDREAS TINTON ARIANTO.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/377.e/XI/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 029625/T/11/2025 dan  029626/T/11/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------

 

 

 

 

Sleman, 17 Desember 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

T. E. ARIE WIBOWO, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya