Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
RENCANA SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/Slmn/Enz.2/02/2025
- Identitas Terdakwa :
TERDAKWA I
|
|
|
Nama
|
:
|
ADITHYA SULISTYA PURNAMA Bin SUBAGYO KENTHUT RIYANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 tahun/ 28 Maret 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dalangan Kalimati RT.034/Rw.005 Tirtomartani, Kalasan, Sleman.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
NIK
|
:
|
3404102803030004
|
|
|
|
TERDAKWA II
|
|
|
Nama
|
:
|
AULIA FATHAN AKBARI Als BEJO Bin DANU ARIFIANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 tahun/ 12 November 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Tulung Rt.003/Rw.002, Tamanmartani, Kalasan, Sleman.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
NIK
|
:
|
3404102211960002
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
|
|
|
|
Terdakwa I dan Terdakwa II
|
:
|
23 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa I dan Terdakwa II jenis RUTAN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
24 Desember 2024 s/d 12 Januari 2025
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
13 Januari 2025 s/d 21 Februari 2025
|
|
2.
|
Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
20 Februari 2025 s/d 11 Maret 2025
|
Bahwa terdakwa I ADITHYA SULISTYA PURNAMA Bin SUBAGYO KENTHUT RIYANTO dan Terdakwa II AULIA FATHAN AKBARI Als BEJO Bin DANU ARIFIANTO pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dusun Tulung RT.003/Rw.002, Tamanmartani, Kalasan, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa II AULIA FATHAN AKBARI Als BEJO Bin DANU ARIFIANTO mentransfer uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk membeli pil Trihexyphenidyl sebanyak 990 butir pil Trihexyphenidyl. Kemudian terdakwa I ADITHYA SULISTYA PURNAMA Bin SUBAGYO KENTHUT RIYANTO menghubungi saksi SATRYA CHYICHAR PUTRA PRATAMA Bin HERI WIRANTO (berkas acara pemeriksaan terpisah) untuk membeli/ memesan 1 (satu) toples pil Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa I mentrasfer uang kepada saksi SATRYA sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I diminta oleh saksi SATRYA untuk mengambil 1 (satu) toples pil Trihexyphenidyl di Jl. Raya Manisrenggo-Prambanan, Solodiran, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah. setelah mengambil 1 (satu) toples pil Trihexyphenidyl, terdakwa I membawanya untuk diserahkan kepada terdakwa II AULIA FATHAN AKBARI Als BEJO Bin DANU ARIFIANTO di dusun Tulung RT.003/Rw.002, Tamanmartani, Kalasan, Sleman. selanjutnya pada pukul 19.00 Wib, Terdakwa I kembali ke rumah terdakwa II untuk membeli pil Trihexyphenidyl sebanyak 200 butir pil dengan harga Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Kokosan, Rt.07/Rw.03 Kokosan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, terdakwa I telah menjual pil Trihexyphenidyl kepada saksi DAVID KURNIAWAN Bin SUGENG PRIYONO di Kokosan Rt.07/Rw.03, Kokosan, Prambanan, Klaten.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa membeli pil Trihexypenidyl kemudian menjualnya kembali adalah untuk mencari keuntungan, terdakwa menjual dan mengedarkan pil Trihexypenidyl tersebut tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3600/NOF/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan: BB-7878/2024/NOF berupa teblet warna putih berlogo “Y” diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3601/NOF/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan: BB-7879/2024/NOF berupa teblet warna putih berlogo “Y” diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
Sleman, 03 Maret 2025
|
PENUNTUT UMUM
BAGAS PRADIKTA HARYANTO,SH
Ajun Jaksa
|
|