Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Smn Adinda Hapsari,S.H 1.ADITHYA SULISTYA PURNAMA Bin SUBAGYO KENTHUT RIYANTO
2.AULIA FATHAN AKBARI Alias BEJO Bin DANU ARIFIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1078/M.4.11/ENZ.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITHYA SULISTYA PURNAMA Bin SUBAGYO KENTHUT RIYANTO[Penahanan]
2AULIA FATHAN AKBARI Alias BEJO Bin DANU ARIFIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/Slmn/Enz.2/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

TERDAKWA I

 

 

Nama

:

ADITHYA SULISTYA PURNAMA Bin SUBAGYO KENTHUT RIYANTO

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun/ 28 Maret 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dalangan Kalimati RT.034/Rw.005 Tirtomartani, Kalasan, Sleman.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

NIK

:

3404102803030004

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

Nama

:

AULIA FATHAN AKBARI Als BEJO Bin DANU ARIFIANTO

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

28 tahun/ 12 November 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tulung Rt.003/Rw.002, Tamanmartani, Kalasan, Sleman.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

NIK

:

3404102211960002

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

 

 

 

 

Terdakwa I dan Terdakwa II

:

23 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa I dan Terdakwa II jenis RUTAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

24 Desember 2024 s/d 12 Januari 2025

 

 

Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak

:

13 Januari 2025 s/d 21 Februari 2025

 

2.

Penahanan Oleh  PU Sejak

:

20 Februari 2025 s/d 11 Maret 2025

 

C.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa terdakwa I ADITHYA SULISTYA PURNAMA Bin SUBAGYO KENTHUT RIYANTO dan Terdakwa II AULIA FATHAN AKBARI Als BEJO Bin DANU ARIFIANTO pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dusun Tulung RT.003/Rw.002, Tamanmartani, Kalasan, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa II AULIA FATHAN AKBARI Als BEJO Bin DANU ARIFIANTO mentransfer uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk membeli pil Trihexyphenidyl sebanyak 990 butir pil Trihexyphenidyl. Kemudian terdakwa I ADITHYA SULISTYA PURNAMA Bin SUBAGYO KENTHUT RIYANTO menghubungi saksi SATRYA CHYICHAR PUTRA PRATAMA Bin HERI WIRANTO (berkas acara pemeriksaan terpisah) untuk membeli/ memesan 1 (satu) toples pil Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa I mentrasfer uang kepada saksi SATRYA sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I diminta oleh saksi SATRYA untuk mengambil 1 (satu) toples pil Trihexyphenidyl di Jl. Raya Manisrenggo-Prambanan, Solodiran, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah. setelah mengambil 1 (satu) toples pil Trihexyphenidyl, terdakwa I membawanya untuk diserahkan kepada terdakwa II AULIA FATHAN AKBARI Als BEJO Bin DANU ARIFIANTO di dusun Tulung RT.003/Rw.002, Tamanmartani, Kalasan, Sleman. selanjutnya pada pukul 19.00 Wib, Terdakwa I kembali ke rumah terdakwa II untuk membeli pil Trihexyphenidyl sebanyak 200 butir pil dengan harga Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Kokosan, Rt.07/Rw.03 Kokosan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, terdakwa I telah menjual pil Trihexyphenidyl kepada saksi DAVID KURNIAWAN Bin SUGENG PRIYONO di Kokosan Rt.07/Rw.03, Kokosan, Prambanan, Klaten.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa membeli pil Trihexypenidyl kemudian menjualnya kembali adalah untuk mencari keuntungan, terdakwa menjual dan mengedarkan pil Trihexypenidyl tersebut tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3600/NOF/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan: BB-7878/2024/NOF berupa teblet warna putih berlogo “Y” diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3601/NOF/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan: BB-7879/2024/NOF berupa teblet warna putih berlogo “Y” diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

      Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

Sleman, 03 Maret 2025

TTD MAS BAGAS_page-0001 PENUNTUT UMUM

 

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO,SH

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya