Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2024/PN Smn Ir. Hidayat Kepala Kepolisian Resort Sleman Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat 382/HK/SK.PID/X/2024/PN Smn
Pemohon
NoNama
1Ir. Hidayat
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Sleman Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SOLIYAH, SIK., M.H., dan kawan kawanKepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor S.Tap/130.a/VII/RES.5.1/2024/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka terkait LP/B/736/XII/2023/SPKT/ POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY dugaan tindak pidana melakukan perbuatan pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi barang dan/atau jasa tersebut atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atas Pelapor Sdr. Yusriansyah yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon antara lain Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/130/V/RES.5.1/2024/Reskrim tanggal 27 Mei 2024 (“Surat Perintah Penyidikan”), Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor SP-HAN/290/VII/RES.5.1/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024 (“Surat Perintah Penahanan”) terkait LP/B/736/XII/2023/SPKT/ POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tanggal 08 Desember 2023;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan proses Penyidikan Pemohon yang didasarkan LP/B/736/XII/2023/SPKT/ POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tanggal 08 Desember 2023;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan seketika saat putusan ini dibacakan;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya