Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 16 Beran, Tridadi, Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
website : www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P- 29
Ketuhanan Yang maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/Slmn/Eku.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
IRVAN YULIANTO Bin HARYANTO
Sleman
21 Th / 23 Juli 2003
Laki- Laki.
Indonesia.
Blambangan Rt. 04 Rw. 05 Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman
Islam.
Wiraswasta
|
- PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 08 Januari 2025 s/d tanggal 27 Januari 2025.
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 28 Januari 2025 s/d tanggal 08 Maret 2025.
- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 05 Maret 2025 s/d 24 Maret 2025
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa IRVAN YULIANTO Bin HARYANTO bersama – sama dengan DARIUS XIOMAR MAHMOUDDIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat Bumi Perkemahan Babarsari, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka – luka. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Kejadian berawal ketika saksi Dhean Prayoga sekitar tahun 2023 akan menikah dengan seorang perempuan bernama DIKMA karena DIKMA mengaku sedang mengandung anak korban, tapi saksi Dhean Prayoga (korban) tidak jadi menikahi saudari DIKMA karena antara keluarga korban dengan keluarga saudari DIKMA sering terlibat perselisihan/cekcok.
- Bahwa sekitar bulan Juni 2024 saksi Dhean Prayoga mengetahui melalui akun instagram milik DIKMA bahwa saudari DIKMA sedang menjalin hubungan dengan Terdakwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa menghubungi saksi Dhean Prayoga melalui pesan WA dan mengajak bertemu tapi di Bumi Perkemahan Babarsari pada tanggal 25 Desember 2024.
- Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan Darius Xiomar Mahmouddin (DPO) menuju lokasi Bumi Perkemahan Babarsari pada tanggal 25 Desember 2024 dan sekitar pukul 23.40 wib dan bertemu dengan saksi Dhean Prayoga yang saat itu ditemani oleh saksi Bregas dan teman – temannya dan setelah mereka bertemu mereka mengobrol kemudian tiba-tiba teman Terdakwa dari arah belakang korban langsung memukul korban, dan Terdakwa juga ikut memukuli korban menggunakan helm, kemudian ketika Terdakwa ingin meminta tolong, Terdakwa sempat mengancam saksi Dhean Prayogo dengan berkata : “MENENGO NEK ORA TAK KATER” (DIAM SAJA KALAU TIDAK SAYA KATER), karena takut jadi saksi Dhean Prayoga tidak berteriak minta tolong, dan Terdakwa kembali menganiaya saksi Dhean Prayoga sampai korban tidak sadarkan diri, kemudian Darius Xiomar Mahmouddin (DPO) menembak korban menggunakan senjata jenis air gun dengan peluru gotri.
- Bahwa Terdakwa memukul saksi Dhean Prayoga menggunakan helm sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kepala saksi Dhean Prayoga, kemudian memukul lagi menggunakan tangan kosong sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi jari mengepal dan mengenai bagian kepala dan badan saksi Dhean Prayoga Sedangkan Darius Xiomar Mahmouddin (DPO) memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali dan mengenai badan saksi Dhean Prayoga, serta menembakkan senjata jenis air gun sebanyak 9 (sembilan) kali, dan mengenai bagian punggung tangan kanan, kemudian siku tangan kanan, lengan kanan, kemudian rusuk kanan dan kiri, dan ada 2 (dua) butir peluru air gun milik pelaku tersebut yang masih bersarang di dalam punggung tangan kanan dan siku tangan kanan saksi Dhean Prayoga.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Darius Xiomar Mahmouddin (DPO) mengakibatkan saksi Dhean Prayoga mengalami luka memar di bagian dahi kiri, kemudian lengan kanan, dan bibir bagian atas korban sobek dan mengeluarkan darah, kemudian korban juga sempat pingsan saat di tempat kejadian, badan ada luka memar dibagian rusuk kanan dan kiri korban akibat di tembak pelaku menggunakan senjata air gun, kemudian 2 (dua) buah peluru air gun milik pelaku masih bersarang di dalam punggung tangan kanan dan siku tangan kanan korban.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 0306/YANMED/RSHYYK/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh RSU HERMINA YOGYAKARTA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang 26 Desember 2025 jam 02.30 wib diantara oleh teman korban. Korban datang ke IGD RS HERMINA Yogya dalam keadaan sebagai berikut :
- Kesadaran : compos mentis, sadar
- Tanda Vital
Tekanan darah 120/80 mmHg, Nadi : 89 permenit, laju Nafas : 18 kali per menit, saturasi : 99 % udara ruang, Suhu 36,7 derejat celcius.
- Pemeriksaan Lokalis
Luka pada lengan atas bagian depan kanan sepuluh snetimeter diatas lipatan siku bentuk luka bulat dengan tepi rata, batas tegas dan berwarnakemerahan, dasar oto dengan diameter lima millimeter kedalaman dua millimeter. Pada terdapat satu buah luka pada punggung tangan kanan bentuk luka bulat dengan tepi rata, batas tegas dan berwarna kemerahan, dasar otot dengan diameter lima millimeter, kedalaman dua millimeter, ke empat ekstremis hangat, waktu pengisian kapiler <2>
- Pemeriksaan Penunjang
Korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang apapum.
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut bahwa pasien terdapat delapan luka terbuka pada badan dan tangan kanan yang menurut sifat dan pola lukanya diduga sebagai luka tembak masuk.
Bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa IRVAN YULIANTO Bin HARYANTO pada Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat Bumi Perkemahan Babarsari, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Melakukan penganiayaan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Kejadian berawal ketika saksi Dhean Prayoga sekitar tahun 2023 akan menikah dengan seorang perempuan bernama DIKMA karena DIKMA mengaku sedang mengandung anak korban, tapi korban tidak jadi menikahi saudari DIKMA karena antara keluarga korban dengan keluarga saudari DIKMA sering terlibat perselisihan/cekcok.
- Bahwa sekitar bulan Juni 2024 saksi Dhean Prayoga mengetahui melalui akun instagram milik DIKMA bahwa saudari DIKMA sedang menjalin hubungan dengan Terdakwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa menghubungi saksi Dhean Prayoga melalui pesan WA dan mengajak bertemu tapi di Bumi Perkemahan Babarsari pada tanggal 25 Desember 2024.
- Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan Darius Xiomar Mahmouddin (DPO) menuju lokasi Bumi Perkemahan Babarsari pada tanggal 25 Desember 2024 dan sekitar pukul 23.40 wib dan bertemu dengan saksi Dhean Prayoga yang saat itu ditemani oleh saksi Bregas dan teman – temannya dan setelah mereka bertemu mereka mengobrol kemudian tiba-tiba teman Terdakwa dari arah belakang korban langsung memukul korban, dan Terdakwa juga ikut memukuli korban menggunakan helm, kemudian ketika Terdakwa ingin meminta tolong, Terdakwa sempat mengancam saksi Dhean Prayogo dengan berkata : “MENENGO NEK ORA TAK KATER” (DIAM SAJA KALAU TIDAK SAYA KATER), karena takut jadi saksi Dhean Prayoga tidak berteriak minta tolong, dan Terdakwa kembali menganiaya saksi Dhean Prayoga sampai korban tidak sadarkan diri, kemudian Darius Xiomar Mahmouddin (DPO) menembak korban menggunakan senjata jenis air gun dengan peluru gotri.
- Bahwa Terdakwa memukul saksi Dhean Prayoga menggunakan helm sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kepala saksi Dhean Prayoga, kemudian memukul lagi menggunakan tangan kosong sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi jari mengepal dan mengenai bagian kepala korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengalami luka memar di bagian dahi kiri, kemudian lengan kanan, dan bibir bagian atas korban sobek dan mengeluarkan darah, kemudian korban juga sempat pingsan saat di tempat kejadian.
- Bahwa berdasrakan Visum et Repertum No. 0306/YANMED/RSHYYK/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh RSU HERMINA YOGYAKARTA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang 26 Desember 2025 jam 02.30 wib diantara oleh teman korban. Korban datang ke IGD RS HERMINA Yogya dalam keadaan sebagai berikut :
- Kesadaran : compos mentis, sadar
- Tanda Vital
Tekanan darah 120/80 mmHg, Nadi : 89 permenit, laju Nafas : 18 kali per menit, saturasi : 99 % udara ruang, Suhu 36,7 derejat celcius.
- Pemeriksaan Lokalis
Luka pada lengan atas bagian depan kanan sepuluh snetimeter diatas lipatan siku bentuk luka bulat dengan tepi rata, batas tegas dan berwarnakemerahan, dasar oto dengan diameter lima millimeter kedalaman dua millimeter. Pada terdapat satu buah luka pada punggung tangan kanan bentuk luka bulat dengan tepi rata, batas tegas dan berwarna kemerahan, dasar otot dengan diameter lima millimeter, kedalaman dua millimeter, ke empat ekstremis hangat, waktu pengisian kapiler <2>
- Pemeriksaan Penunjang
Korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang apapum.
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut bahwa pasien terdapat delapan luka terbuka pada badan dan tangan kanan yang menurut sifat dan pola lukanya diduga sebagai luka tembak masuk.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sleman, 10 Maret 2025
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|