Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H RADEN SAMSUDDIN Als DEDEN Bin ALI AZHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1110/M.4.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN SAMSUDDIN Als DEDEN Bin ALI AZHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511

Telp. (0274) 868535 Fax. 0274 865572 www.kejari-sleman.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : REG. PERKARA PDM-26/Slmn/Eoh.2/02/2026

 

a.      Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

RADEN SAMSUDDIN Als DEDEN Bin ALI AZHARI

 

NIK

:

3404062003070004

 

Tempat Lahir

:

Bogor

 

Umur / Tanggal Lahir

:

18 tahun / 20 Maret 2007

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Tokerten Rt.005 Rw.035, Kel.Sumberadi,, Kec.Mlati, Kab. Sleman D.I. Yogyakarta

 

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMP

 

b.     Penahanan : RUTAN                                          

  • Oleh Penyidik

:

sejak tanggal 06 Desember 2025 s/d 25 Desember 2025.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
  • Oleh Penuntut Umum

:

 

:

sejak tanggal 26 Desember 2025 s/d 03 Februari 2025.

 

Sejak tanggal 03 Februari 2026 s/d 22 Februari 2026.

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa RADEN SAMSUDDIN Als DEDEN Bin ALI AZHARI pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Masjid Pogung Raya, yang beralamat di Desa. Pogung Dalangan Rt. 08 Rw. 50, Kel. Siduadi, Kec.Mlati, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak", yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Desembar 2025 sekira jam 23.00 Wib, terdakwa RADEN SAMSUDDIN datang ke Masjid Pogung Raya untuk beristirahat dan tidur di lantai 2. Kemuduan pada Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa terbangun dan mendengar suara handphone milik orang lain sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain. Bahwa saat waktu shalat subuh tiba, terdakwa berkeliling di lantai 2 dan mendapati sebuah ruangan dalam keadaan tidak terkunci, lalu terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP warna Silver milik saksi DAFFA NABIEL RIZKY yang berada di atas meja. Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil pula 1 (satu) buah tas warna coklat milik saksi MUHAMMAD WILDAN IBADUR ROHMAN yang berada di lantai, yang mana di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna abu-abu, lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar tanpa izin dari pemiliknya dengan tujuan untuk dijual guna biaya ongkos perjalanan ke Banyuwangi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi DAFFA NABIEL RIZKY yang terbangun sehingga saksi mengejar terdakwa sambil berteriak maling.. maling.., hingga akhirnya terdakwa memanjat pagar sebuah kos-kosan dan terjatuh dari atap kos warga saat mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DAFFA NABIEL RIZKY dan saksi MUHAMMAD WILDAN IBADUR ROHMAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 13.240.000,- (tiga belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa RADEN SAMSUDDIN Als DEDEN Bin ALI AZHARI pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Masjid Pogung Raya, yang beralamat di Desa. Pogung Dalangan Rt. 08 Rw. 50, Kel. Siduadi, Kec.Mlati, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Desembar 2025 sekira jam 23.00 Wib, terdakwa RADEN SAMSUDDIN datang ke Masjid Pogung Raya untuk beristirahat dan tidur di lantai 2. Kemuduan pada Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa terbangun dan mendengar suara handphone milik orang lain sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain. Bahwa saat waktu shalat subuh tiba, terdakwa berkeliling di lantai 2 dan mendapati sebuah ruangan dalam keadaan tidak terkunci, lalu terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP warna Silver milik saksi DAFFA NABIEL RIZKY yang berada di atas meja. Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil pula 1 (satu) buah tas warna coklat milik saksi MUHAMMAD WILDAN IBADUR ROHMAN yang berada di lantai, yang mana di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna abu-abu, lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar tanpa izin dari pemiliknya dengan tujuan untuk dijual guna biaya ongkos perjalanan ke Banyuwangi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi DAFFA NABIEL RIZKY yang terbangun sehingga saksi mengejar terdakwa sambil berteriak maling.. maling.., hingga akhirnya terdakwa memanjat pagar sebuah kos-kosan dan terjatuh dari atap kos warga saat mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DAFFA NABIEL RIZKY dan saksi MUHAMMAD WILDAN IBADUR ROHMAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 13.240.000,- (tiga belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Sleman, 18 Februari 2026.

Dokumen Pindaian_page-0001PENUNTUT UMUM

 

 

ADINDA HAPSARI, SH.

Ajun Jaksa.

Pihak Dipublikasikan Ya