| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli Nomor : 48 / 2024 Tertanggal 4 April 2024 yang dibuat dihadapan MUHAMMAD KAMALUDIN PURNOMO, S.H. / Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Sleman batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan proses peralihan balik nama atas sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04844/Sendangadi NIB 13.04.06.02.03990 Surat Ukur Tanggal 22/09/1999 Nomor : 03914/1999 Luas 365 M2 yang terletak di Kalurahan Sendangadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dari atas nama Penggugat I (SUI ARTINA) menjadi atas nama Tergugat I (SUI HERLINDA) melalui Akta Jual Beli Nomor : 48 / 2024 Tertanggal 4 April 2024 yang dibuat dihadapan MUHAMMAD KAMALUDIN PURNOMO, S.H. / Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Sleman batal demi hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik NIB. 1304.000001033.0 atas nama Tergugat I ýang diterbitkan oleh Turut Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik sah atas atas sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04844/Sendangadi NIB 13.04.06.02.03990 Surat Ukur Tanggal 22/09/1999 Nomor : 03914/1999 Luas 365 M2 yang terletak di Kalurahan Sendangadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan kembali Sertipikat Hak Milik Nomor : 04844/Sendangadi NIB 13.04.06.02.03990 Surat Ukur Tanggal 22/09/1999 Nomor : 03914/1999 Luas 365 M2 yang terletak di Kalurahan Sendangadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Penggugat I (SUI ARTINA) dan diserahkan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat I.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas kerugian nyata yang diderita Para Penggugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat I, Tergugat II dan/atau Turut Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan/atau Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat I, Tergugat II dan/atau Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak hari ke-3 (Tiga) setelah putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |