| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Noor Eddy Sulistiyono, SH | ANDHI SUSANTO | | 2 | Noor Eddy Sulistiyono, SH | ONI YUNARNO | | 3 | Noor Eddy Sulistiyono, SH | INUN KALISA ANDRIANI | | 4 | Noor Eddy Sulistiyono, SH | JUMINTEN | | 5 | Noor Eddy Sulistiyono, SH | TUKIJAN | | 6 | Noor Eddy Sulistiyono, SH | ANGGITA MIYADI | | 7 | Noor Eddy Sulistiyono, SH | ANGGA PRASETYO | | 8 | Noor Eddy Sulistiyono, SH | TUMIRAN | | 9 | Noor Eddy Sulistiyono, SH | WAGIRIN | | 10 | Noor Eddy Sulistiyono, SH | PAIRAH | | 11 | Noor Eddy Sulistiyono, SH | SRIYANTO |
|
| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat, yaitu : Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, dan Penggugat XI adalah ahli waris yang sah dari almarhumah B WONGSO SETOMO alias NY. WONGSO SETOMO;
- Menyatakan menurut hukum obyek sengketa yang tercatat dalam Buku Tanah Desa Caturtunggal Letter C Nomor 405, yaitu :
- Persil 68 Klas s IV seluas 720m2, batas-batasnya :
-
-
-
Barat : Tanah Persil 65a
- Persil 65a Klas d III seluas 290m2, batas-batasnya :
-
-
-
-
- Persil 64b Klas s IV seluas 180m2, batas-batasnya :
-
-
-
Barat : Jalan pertolongan bersebelahan dengan parit
Keseluruhan seluas 1.190m2 yang terletak dalam satu kesatuan lokasi sehingga batas-batasnya :
di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan (dahulu Desa) Caturtunggal, Kapanewon (dahulu Kecamatan) Depok, Kabupaten Sleman, atau setempat dikenal sebagai tanah yang terletak di Jl. Babarsari Tambakbayan sebelah Selatan Gg. Puri Sari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, adalah sah milik almarhumah B WONGSO SETOMO alias NY. WONGSO SETOMO yang dapat didaftarkan untuk diterbitkan sertipikat hak milik oleh Para Penggugat sebagai ahli warisnya;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat secara sekaligus dan seketika yang diperhitungkan sebesar Rp. 7.241.000.000,00 (Tujuh milayar dua ratus empat puluh satu juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil :
- Berupa pengeluaran biaya untuk jasa pengetikan blangko isian permohonan konversi dan meterai sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu juta juta rupiah);
- Kehilangan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban mendaftarkan tanah karena berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang “Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah”, sehingga berisiko kehilangan tanahnya yang apabila dinilai dengan uang permeter persegi seharga Rp. 6.000.000,00 maka seluas 1.190m2 adalah sebesar Rp. 7.140.000.000,00 (Tujuh milyar seratus empat puluh juta rupiah);
- Kerugian immateriil :
Tekanan psikologis karena permasalahan yang berlarut-larut atas tanah warisan almarhumah B WONGSO SETOMO alias NY. WONGSO SETOMO yang diklaim sebagai Tanah Kas Desa Caturtunggal tanpa adanya bukti yang benar, yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sejumlah uang yang menurut penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman patut dibayar oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak-hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan bebas dari segala macam pembebanan kepada Para Penggugat, sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bilamana perlu dengan bantuan Alat Kekuasaan Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, yang akan diperhitungkan sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi;
- Menyatakan menurut hukum Para Turut Tergugat agar patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono); |