Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Smn NISA OSALIA MANAH, S.H. GUNAWAN Bin RADIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-293/M.4.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NISA OSALIA MANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Bin RADIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KJSNKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website: www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk: PDM-01/Slmn/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

GUNAWAN Bin RADIYO.

Tempat Lahir

:

Gunungkidul.

Umur/Tanggal Lahir

:

33 tahun/ 30 November 1992.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Dusun Paleman, RT 004, RW -, Ds. Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas.

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penyidik POLRI

:

Rutan Polsek Mlati, sejak tanggal 13 November 2025 sd. 02 Desember 2025.

  • Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Mlati, sejak tanggal 03 Desember 2025 sd. 11 Januari 2026.

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Klas II Sleman, sejak tgl. 06 Januari 2026 s.d tgl. 25 Januari 2026.

 

  1. D A K W A A N :

---------- Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN Bin RADIYO pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2025, bertempat di Gudang PT Unirama Duta Niaga yang beralamat di Jalan Kebon Agung No. 8, Mlati, yang beralamat di Dusun Krajan, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Mengambil suatu brang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Sleman, 15 Januari 2026

Penuntut Umum,

 

 

NISA OSALIA MANAH, SH.

Jaksa Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya