Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li AFRI MARGIYANTO Bin DARSO SUPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-882/M.4.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRI MARGIYANTO Bin DARSO SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-38/Slmn/Eoh.2/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap

:

AFRI MARGIYANTO Bin DARSO SUPRAPTO

Tempat lahir

:

Gunungkidul

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun/15 April 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Giripanggung, Tepus, Gunungkidul, Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

Ditahan Oleh Penyidik                      :  Rutan sejak tanggal 07-01-2025 s/d 26-01-2025.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum :  Rutan sejak tanggal 27-01-2025 s/d 07-03-2025.

Ditahan Oleh Penuntut Umum          :  Rutan sejak tanggal 11-02-2025 s/d 02-03-2025.

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

----------Bahwa ia terdakwa AFRI MARGIYANTO Bin DARSO SUPRAPTO pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan, sebelah Gejayan Innova di Jl. Jembatan Merah, Prayan, Condongcatur, Depok, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa AFRI MARGIYANTO Bin DARSO SUPRAPTO meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, tahun 2018, No.Pol: AB-2459-QX milik saksi korban ADITIYA ARROHIM untuk jalan-jalan, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut sehingga terdakwa menduplikat kunci sepeda motor milik saksi korban di tukang kunci di jalan Moses Gatot Kaca, lalu pulang dan mengembalikan sepeda motor kepada saksi korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa dengan berjalan kaki, datang ke pinggir jalan sebelah Gejayan Innova di Jl. Jembatan Merah, Prayan, Condongcatur, Depok, Sleman, D I Yogyakarta, dimana saksi korban memarkir sepeda motor, dan setelah melihat keadaan sekitar yang sepi maka terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, tahun 2018, No.Pol: AB-2459-QX milik saksi korban ADITIYA ARROHIM tersebut dengan cara menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan sebuah kunci duplikat sepeda motor tersebut yang sebelumnya dibuat oleh terdakwa, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut pergi.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di depan Alfamart di Jl. Solo-Kalasan, Sleman, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Depok Timur.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, tahun 2018, No.Pol: AB-2459-QX milik saksi korban ADITIYA ARROHIM  adalah untuk dimiliki oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AFRI MARGIYANTO Bin DARSO SUPRAPTO, saksi korban ADITIYA ARROHIM mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu.-------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                                     Sleman, 24 Februari 2025

                                                                                       Jaksa Penuntut Umum

 

 

                                                                                         Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.

                                                                                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya