Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2025/PN Smn | MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li | AFRI MARGIYANTO Bin DARSO SUPRAPTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-882/M.4.11/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-38/Slmn/Eoh.2/02/2025
Ditahan Oleh Penyidik : Rutan sejak tanggal 07-01-2025 s/d 26-01-2025. Diperpanjang Oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 27-01-2025 s/d 07-03-2025. Ditahan Oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 11-02-2025 s/d 02-03-2025.
----------Bahwa ia terdakwa AFRI MARGIYANTO Bin DARSO SUPRAPTO pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan, sebelah Gejayan Innova di Jl. Jembatan Merah, Prayan, Condongcatur, Depok, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 24 Februari 2025
Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |