| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.Sus/2026/PN Smn | KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H | BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-538/M.4.11/Enz.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/Slmn/Enz.2/01/2026
Terdakwa :
.
Kesatu : Bahwa Terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO ,( yang selanjutnya disebut terdakwa ) pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 10.24 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan Oktober dalam tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Yogyakarta yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yaitu sabu berat 0,03 gram Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari jumlat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30, di rumahnya di Bintaran, Mergangsan Yogyakarta, terdakwa telah dihubungi oleh SIGIT ( berkas terpisah) untuk dimintai tolong menjualkan tabung Gas warna pink, selanjutnya terdakwa berhasil menjual tabung Gas tersebut dan laku Rp.200.000,yang kemudian uang diserahkan pada Sigit, pada waktu itu Sigit memberitahu kepada terdakwa bahwa Sigit akan mengambil sabu “ engko aku arep njipuk, nitip ora “dan terdakwa ditawarin oleh Sigit mau nitip apa tidak , dengan kata kata “ sisan arep urunan opo ora “ selanjutnya terdakwa tertarik, yang selanjutnya terdakwa menitip Rp.100.000,dengan cara terdakwa menstransfer uang Rp.100.000 dari akun dana milik terdakwa ( 08816617349) ke akun dana milik Sigit ( 082331597232). Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa kerumah Sigit dan mengambil sabu pesananya di rumah Kos Sigit di Santan Gg 1 Nomer.11 Rt 08 Rw 029, Kalongan, Maguwohajo, Depok, Sleman, dengan mengatakan “ngonaku tak ngone neng ngomah wae” dan dijawab Sigit “ yo sik “ selanjutnya setelah sabu diserahkan kemudian terdakwa pulang kerumahnya Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Polda DIY, yaitu saksi Prasetyansyah bersama dengan Ruminto, Nurcholis dan Anggun Perdana melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap terdakwa , yang berdasarkan informasi dari warga masyarakat, pada akhir September 2025, adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Mergangsan, Yogyakarta, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta dan dilanjutkan dengan pengeledahan rumah dan badan terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa, dan maksud terdakwa membeli sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri Bahwa terdakwa membeli sabu dari Sigit sudah lebih dari satu kali yaitu sebelumnya yang pertama anggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 ,membeli 1 paket dengan harga Rp.200.000 . yang selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2025 sekitar pukl 21.00 WIB membeli sisa sabu dalam pipet kaca seharga Rp.100.000 dan terakhir tanggal 10 Oktober 2025, 1 paket sabu seharga Rp.100.000.. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoium Kriminalistik No. Lab. R/400.7.5/1676/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 Terhadap barang bukti yang disita dari BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO Nomor: BB-/333.e/X/RES.4,2.2025/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 026055/T/10/2025, dengan berat isinya 0,03 gram adalah mengandung metamfetamina sedangkan 1 pipet kaca dengan berat 2,44 gram yang diduga sabu Dengan nomor kode laboratorium 026056/T/09/2025 tidak mengandung Metamfetamina , yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jo . Undang Undang RI. No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Undang Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ATAU
Kedua : Bahwa Terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO ,( yang selanjutnya disebut terdakwa ) pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 10.24 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan Oktober dalam tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Yogyakarta yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu berat 0,03 gram Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30, di rumahnya di Bintaran, Mergangsan Yogyakarta, telah dihubungi oleh SIGIT ( berkas terpisah) untuk dimintai tolong menjualkan tabung Gas warna pink, selanjutnya terdakwa berhasil menjual tabung Gas tersebut dan laku R.200.000,yang kemudian uang diserahkan pada Sigit, pada waktu itu Sigit memberitahu bahwa Sigit akan mengambil sabu “ engko aku arep njipuk, nitip ora “dan terdakwa ditawarin oleh Sigit mau nitip apa tidak , dengan kata kata “ sisan arep urunan opo ora “ selanjutnya terdakwa tertarik, yang selanjutnya terdakwa menitip Rp.100.000,dengan cara terdakwa menstransfer uang Rp.100.000 dari akun dana milik terdakwa ( 08816617349) ke akun dana milik Sigit ( 082331597232). Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa kerumah Sigit dan mengambil sabu pesananya di rumah Kos Sigit di Santan Gg 1 Nomer.11 Rt 08 Rw 029, Kalongan, Maguwohajo, Depok, Sleman, dengan mengatakan “ngonaku tak ngone neng ngomah wae” dan dijawab Sigit “ yo sik “ selanjutnya setelah sabu diserahkan kemudian terdakwa pulang kerumahnya Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Polda DIY, yaitu saksi Prasetyansyah bersama dengan Ruminto, Nurcholis dan Anggun Perdana melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap terhadap terdakwa , berdasarkan informasi dari warga masyarakat pada akhir September2025, menginformasikan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Mergangsan, Yogyakarta, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat dirumah Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta dan dilanjutkan dengan pengeledahan rumah dan badan terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa semua barang bkti tersebut diakui milik terdakwa, dan maksud terdakwa membeli sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri Bahwa terdakwa membeli sabu dari Sigit sudah lebih dari satu kali yaitu sebelumnya yang pertama anggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 ,membeli 1 paket dengan harga Rp.200.000 . yang selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2025 sekitar pukl 21.00 WIB membeli sisa sabu dalam pipet kaca seharga Rp.100.000 dan terakhir tanggal 10 Oktober 2025, 1 paket sabu seharga Rp.100.000. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoium Kriminalistik No. Lab. R/400.7.5/1676/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 Terhadap barang bukti yang disita dari BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO I Nomor: BB-/333.e/X/RES.4,2.2025/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 026055/T/10/2025, dengan berat isinya 0,03 gram adalah mengandung metamfetamina sedangkan 1 pipet kaca dengan berat 2,44 gram yang diduga sabu Dengan nomor kode laboratorium 026056/T/09/2025 tidak mengandung Metamfetamina , yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a .UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
Ketiga : Bahwa Terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO ,( yang selanjutnya disebut terdakwa ) pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2025, sekira pukul 10.24 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan Oktober dalam tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Yogyakarta yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, penyalahguna narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30, di rumahnya di Bintaran, Mergangsan Yogyakarta, telah dihubungi oleh SIGIT ( berkas terpisah) untuk dimintai tolong menjualkan tabung Gas warna pink, selanjutnya terdakwa berhasil menjual tabung Gas tersebut dan laku R.200.000,yang kemudian uang diserahkan pada Sigit, pada waktu itu Sigit memberitahu bahwa Sigit akan mengambil sabu “ engko aku arep njipuk, nitip ora “dan terdakwa ditawarin oleh Sigit mau nitip apa tidak , dengan kata kata “ sisan arep urunan opo ora “ selanjutnya terdakwa tertarik, yang selanjutnya terdakwa menitip Rp.100.000,dengan cara terdakwa menstransfer uang Rp.100.000 dari akun dana milik terdakwa ( 08816617349) ke akun dana milik Sigit ( 082331597232). Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa kerumah Sigit dan mengambil sabu pesananya di rumah Kos Sigit di Santan Gg 1 Nomer.11 Rt 08 Rw 029, Kalongan, Maguwohajo, Depok, Sleman, dengan mengatakan “ngonaku tak ngone neng ngomah wae” dan dijawab Sigit “ yo sik “ selanjutnya setelah sabu diserahkan kemudian terdakwa pulang kerumahnya Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Polda DIY, yaitu saksi Prasetyansyah bersama dengan Ruminto, Nurcholis dan Anggun Perdana melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap terhadap terdakwa , berdasarkan informasi dari warga masyarakat pada akhir September2025, menginformasikan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Mergangsan, Yogyakarta, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat dirumah Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta dan dilanjutkan dengan pengeledahan rumah dan badan terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa semua barang bkti tersebut diakui milik terdakwa, dan maksud terdakwa membeli sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri Bahwa terdakwa membeli sabu dari Sigit sudah lebih dari satu kali yaitu sebelumnya yang pertama anggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 ,membeli 1 paket dengan harga Rp.200.000 . yang selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2025 sekitar pukl 21.00 WIB membeli sisa sabu dalam pipet kaca seharga Rp.100.000 dan terakhir tanggal 10 Oktober 2025, 1 paket sabu seharga Rp.100.000. Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pkul 21.00 WIB di rumahnya Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta , adalah sabu yang dibeli oleh terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2025 berupa sisa sabu dalam pipet kaca dengan harga Rp.100.000, bahwa cara terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara pertama terdakwa menyiapkan alat alatnya berupa bong penghisap, korek api Gas, selanjutnya terdakwa merangkai alat hisap dengan cara botol plastik yang masih berisi air sekira ½ botol, selanutnya dipasang pipet kaca yang berisi sisa sabu ke sedotan pastick yang tersambung dengan tutup botol, selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca dengan korek api gas dengan api kecil, setelah sabu yang menempel didalam pipet tersebut mencair dan muncul asap sedikit, selanjutnya asap tersebut terdakwa hisap dengan sedotan yang satunya, asap dihisap melalui mulut dan selanjutnya dikeluarkan melalui mulut, sampai sekitar 6 kali hisapan . bahwa terdakwa tidak merasakan efek apapun setelah mengkonsumsi sabu tersebut, bahwa terdakwa sudah mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2014 Bahwa terakwa dalam mengkonsumsi sabhu tanpa ada ijin dari yang berwajib, bukan dalam pengobatan suatu penyakit, , dan terdakwa juga belum pernah menjalani rehabilitas medis atau sosial sebagai pengguna narkotika Bahwa terdakwa selain mengkonsumsi sabu, terdakwa juga mengkonsumsi aprazolam 0,5 gram pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Warung Kopi didaerah Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta Bahwa terhadap terdakwa dilakukan tes urine pada RS, Bhayangkara Polda DIY pada tanggal 11 Oktober 2025 NoLab : L-290955 pengirim dr Rna Roy , Penanggng jawab dr Retno Ami S,M,Sc,PK dengan hasil Amphetamin ( M.AMP ) negatif dan Benzodiazepines : Positif. ----------Perbuatan terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. . Jo . Undang Undang RI. No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Undang Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Sleman, 26 Januari 2026
Kusuma Eka MR, SH, MH. Jaksa Muda |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||


PENUNTUT UMUM